PENDAHULUAN
Rating: 5
Kedatangan Islam sebagai agama terakhir merupakan pelengkap dari semua agama sebelumnya. Dalam seluruh ajarannya Islam tidak hanya tebatas pada masalah-masalah peribadatan, mulai dari syahadat, sholat, zakat, puasa Ramadhan, hingga manasik haji, namun Islam datang dengan ajaran lengkap meliputi semua tuntunan ibadah, muamalah, sosial, politik, ekonomi, hukum hingga permasalah akhlak.
Dalam kehidupanya, manusia di arahkan menuju kebahagian dunia dan akhirat dengan memperhatikan aturan-aturan dalam menjaga hubungan antara manusia dengan Allah Subhanhu Wa Ta'ala, maupun hubungan antara sesama manusia. Maka jelas dalam Islam melarang semua bentuk prilaku yang bertujuan untuk merugikan orang lain. seperti larangan berkata-kata buruk, kewajiban menghormati tetangga, menepati janji, bahkan Islam sangat menjaga kehormatan dan harga diri setiap orang.
Pada ranah hukum, keamanan hidup bermasyarakat menjadi pondasi awal terhadap pelarangan semua tindakan kejahatan. Islam menetapkan aturan qisos, hudud, dan semua bentuk hukuman untuk menjaga kestabilitasan umat Muslim dalam kehidupannya.
Salah satu dari permasalan penting lainnya yang menyangkut kehidupan umat manusia adalah tentang ekonomi. Islam telah menjelaskan beberapa aturan dalam permasalah ekonomi. Semua harta kepemilikan sangat diakui dalam Islam, bagaimana pembagian awal terhadap harta kekayaan serta cara pemanfaatannya semua sudah diatur secara cantik oleh Islam. Permasalah pasar serta semua hal yang berkaitan dengannya menjadi perhatian penting, karena dari pasar semua kebutuhan masyarakat terpenuhi. Jika harga pasar stabil, maka ekonomi rakyat tidak terjadi permasalahan, namun sebaliknya, jika harga pasar labil atau terjadi banyak kecurangan maka bisa dipastikan keadaan masyarakat akan terganggu.
Ulama-ulama Islam konteporer mendalami lebih dalam tentang semua permasalahan perekonomian Islam dengan merujuk kembali pada dalil Qur`an, sunah, atsar para Sahabat juga dari beberapa yang tertera di kitab-kitab turost. Seperti larangan riba, ihtikar, tadlis, ghoror, talaqi rukban,taisir, pensyariatan bai sorf, salam, ribh, syirkah, mudorobah, murobahah. Semua berlandaskan mu`amalat yang bolehkan Islam serta banyak disinggung dalam buku-buku Fikh Klasik seperti bai`, ijaroh, rohn, wakalah, kifalah, dhoman dan lainnya. Kemudian disesuaikan dengan pemasalahan ekonomi pada zaman modern seperti sekarang ini juga menemukan penyelesaian dari berbagai pemasalahan yang ada.
Universitas yang pertama kali mengajarkan ekonomi Islam serta menjadiakannya mata kuliah adalah Universtas Al-Azhar pada tahun 1961 M/1381 H pada dua jurusan, yaitu Syariah Islamiyah dan Tijaroh. Kemudian di Universitas King Abdul Aziz, Jeddah pada jurusan Ekonomi Islam, juga pada jurusan Syariah di Makah Mukaromah pada tahun 1964 M/ 1384 H. Bahkan salah satu hasil keputusan Muktamar Ulama Muslimin yang diadakan di Kairo tahun 1972 M/ 1392 H memutuskan akan pentingnya pengajaran ilmu ekonomi Islam pada setiap Univeritas yang terdapat pada Negara Arab khususnya dan dunia Islam pada umumnya.
PENGERTIAN EKONOMI ISLAM
Ekonomi secara bahasa berasal dari bahasa Yunani dari kata ” Okios ” yang berarti keluarga, rumah tangga, dan ”Nomos” yang berarti peraturan, aturan, dan hukum. Secara garis besar ekonomi diartikan sebagai aturan rumah tangga, atau manajemen rumah tangga. Sedangkan dalam pandangan Islam ekonomi atau iqtishod berasal dari kata “ qosdu” yang berarti keseimbangan dan keadilan.
Dalam Al-Qur`an kata-kata qosdu disebutkan dalam beberapa ayat diantaranya
(واقصد في مشييك ) artinya “ Dan sedernahakanlah dalam berjalan” dan ( منهم أمة مقتصدة) dengan arti “ Diantara mereka terdapat golongan yang pertengahan”. Dalam Hadis Nabi Muhammad menyebutkan لا عا ل من إقتصد ) : (قال رسول artinya tidak akan menjadi fakir orang yang berhemat. HR. Tabroni.
Menurut Dr Muhammad Syauqi Al-Fanjari pengertian ekonomi Islam adalah semua aktifitas perekonomian yang diatur berdasarkan nilai-nilai Islam dari Al-Qur`an dan Sunah juga berlandasakan pada asas-asas ekomoni.
Menurut Ir. Adiwarman Azwar Karim, ekonomi Islam adalah sebuah system ekonomi yang menjelaskan segala fenomena tentang prilaku pilihan dan pengambilan keputusan dalam setiap uint ekonomi dengan memasukkan tata aturan syariah sebagai variable independen dan ikut mempengaruhi segala pengambilan keputusan ekonomi.
LANDASAN EKONOMI ISLAM
Pada pembahasan ekonomi konvensional semua aktifitas berdasarkan perilaku individu-individu yang secara nyata terjadi di setiap unit ekonomi. Karena tidak adanya batasannya syariah yang digunakan, maka prilaku dari setiap individu dalam unit ekonomi tersebut akan bertindak dan berperilaku sesuai dengan norma atau aturan menurut persepsinya masing-masing.
Sedangkan dalam ekonomi Islam berlandaskan dari syariat. Jika kita telaah lebih dalam landasan ekonomi Islam dibagi menjadi dua, yaitu: landasan tetap dan landasan tidak tetap. Pertama, Landasan tetap berkaitan dengan dasar-dasar utama agama Islam. Atau dapat diibaratkan sebagai kumpulan pokok ekonomi yang diambil dari Nash Al-Qur`an dan Sunah dan diharuskan bagi seorang Muslim untuk mengikutinya pada setiap zaman dan tempat. Landasan ini tidak bisa berubah dalam kondisi apapun. Adapun landasan tersebut diantaranya;
1. Pokok bahwa harta pada hakikatnya adalah milik Allah Subhanhu Wa Ta'ala, dan manusia hanya diperbolehkan untuk memanfaatkan dan mengelolanya. Seperti terdapat dalam Al-Qur`an ( ولله ما في السموات و اللأرض) yang artinya “ Dan hanya kepunyaan Allah lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi”. Juga terdapat pada Firman Allah Subhanhu Wa Ta'ala, ( و انفقوا مما جعلكم مستحلفين فيه ) artinya “ Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.
2. Pokok bahwa Islam menjamin kebutuhan setiap individu umat Muslim, seperti Firman Allah Subhanhu Wa Ta'ala, ( في أموالهم حق معلوم للساءل و المحروم ) artinya “ Dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang miskin yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa(yang tidak mau meminta)”
3. Pokok penetap keadilan social dan memelihara keseimbangan ekonomi antara individu umat muslim ( كي لا يكون دولة بين الأغنياء منكم ) artinya “ Supaya harta itu jangan hanya beradara diantara orang-orang kaya saja diantara kamu.” Dan masih banyak dalil-dalil Al-Qur`an lainnya menerangkan hukum-hukum yang berkaitan dengan perekonomian dalam Islam, seperti larangan riba, kewajiban membayar Zakat dan lain sebagainya.
Selain dari Al-Qur`an ekonomi Islam berlandaskan pula dari perkataan Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang diutus sebagi penuntun umat manusia dalam seluruh unsur kehidupannya. Diantaranya ( قال رسول : من احتكر طعاما فهو خاطيء ). Perkataan Rasul ini yang menjadi landasan para Khulafa Rasyidin dalam pelarangan ihtikar atau penimbunan barang. Karena dengan penimbunan ini akan menaikan haraga barang jauh diatas harga asli, dan akan terjadi kerusakan harga sehingga menyulitkan masyarakat.
Kedua, landasan tidak tetap dan berkaitan dengan aplikasi. Yaitu penyelesaian permasalahan ekonomi yang diambil dari berdasarkan hasil ijtihad para ulama sesuai dengan dalil yang diambil dari Al-qur`an dan Sunah. Seperti penjelasan tentang jenis mu`amalah yang teradap unsur riba, penjelasan tentang upah minimum pekerja, dan batasan keadilan social atau keseimbangan ekonomi diantara individu muslim. Semua kesimpulan yang diambil para ulama ini bukan bersifat tetap dan bisa terjadi perbedaan pendapat atau sesuai dengan situasi dan kondisi.
METODE EKONOMI ISLAM
Ada beberapa landasan yang dianut dalam system perekonomian Islam, diantaranya :
Pertama, Ekonomi Islam satu-satunya system ekonomi yang diarahkan langsung oleh Wahyu Allah Subhanhu Wa Ta'ala, maka semua aktifitas yang terjadi tidak boleh bertentangan dengan perintah Allah, atau membolehkan semua larangan Allah. Tidak ada waktu, tenaga, dan harta yang bertujuan untuk mengahalalkan semua yang haram atau pengharaman semua yang halal ataupun semua hal yang bertentangan dengan syariat Islam. Ekonomi Islam juga diambil dari ilmu-ilmu Usul Fikih, Maqasid Syariah, Ilmu Fikih, Sejarah, Psikologi dan juga Sosiologi.
Kedua, ekonomi Islam menggunakan metode deduksi (istinbath) hukum syariah dari sumber hukum Al-Qur`an dan Hadits. Dengan cara meletakan kaidah dasar kemudian menerapkannya dalam kehidupan masyarakat.
Ketiga, ekonomi Islam menggunakan metode induksi (al-istiqra) terhadap fakta-fakta yang terjadi pada sejarah terdahulu, data-data statistic dan undang-undang yang berlaku. Kemudian dijadiakan sebagai suatu konsep atau kaidah umum. Bagian ini tidak harus mempunyai dasar konsep dari Al-Qur`an dan Hadist, tapi cukup disyaratkan tidak bertentangan dengan keduanya.
KARAKTERISTIK EKONOMI ISLAM
Terdapat beberapa karakteristik medasar yang membedakan anatara system ekonomi Islam dengan system ekonomi lainnya. Beberapa karakteristik tersebut adalah :
Pertama, Multitype Ownership (kepemilkan multijenis). Dalam system Kapitalis, prinsip umum kepemilikan yang berlaku adalah kepemilikan swasta atau individu. Dalam system Sosialis kepemilikan ngara. Sedangkan dalam Islam, berlaku prinsip kepemilikan multijenis, yakni mengakui bermacam-macam bentuk kepemilikan, baik oleh swasta, Negara atau campuran.
Kedua, freedom to act (Kebebasan Bertindak/Berusaha). Freedom to act bagi setiap individu akan menciptakan mekanisme pasar dalam perekonomian. Karena itu, mechanism pasar adalah keharusan dalam Islam, dengan syarat tidak ada distorsi (proses penzoliman). Proses distorsi dikurangi dengan penghayatan nilai keadilan. Penegakan nilai keadilan dalam ekonomi dilakukan dengan melarang semua mafsadah (segala yang merusak), riba (tambahan yang didapat secara zalim), gharar (ketidak pastian), tadlis (penipuan), dan maisir (perjudian). Negara bertugas menyingkirkan atau paling tidak mengurangi market distortion ini. Dengan demikian Negara bertindak sebagai wasit yang mengawasi interaksi (mu’amalah) pelaku-pelaku ekonomi agar tidak melanggar syariah.
Ketiga, Sosial Justice (keadilan social). Dalam Islam, pemerintah bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya dan menciptakan keseimbangan social antara yang dan yang miskin. Semua system ekonomi mempunyai tujuan yang sama yaitu menciptakan system perekonomian yang adil. Sistem yang baik adalah system yang dengan tegas dan secara konsisten menjalankan prinsip-prinsip keadilan. Dalam Islam keadilan diartikan dengan suka sama suka ( anntaradiminkum ) dan satu pihak tidak menzalimi pihak lain ( latazlimuna wa la tuzlamun ). Islam menganut system meknisme paasar, namun tidak semuanya diserahkan pada mekanisme harga. Karena segala distorsi yang muncul dalam perekonomian tidak sepenuhnya dapat diselesaikan, maka Islam membolehkan adanya beberapa intervensi, baik intervensi harga maupun pasar.
Menurut Dr, Rofiq Yunus Al-Masry ekonomi Islam memiliki cirri-ciri khusus yang membedakan dengan ekonomi lainnya. Diantaranya Keadilan, Kebebasan, Musyawarah, Sabar, Tawakal, Tanggung jawab pribadi.
PERAN AKHLAK DALAM PEREKONOMIAN
Sekarang kita telah memiliki landasan teori yang kuat, serta prinsip-prinsip system ekonomi Islami yang mantap. Namun dua hal ini belum cukup karena teori dan system menuntut adanya manusia yang menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam teori dan system tersebut. Dengan kata lain harus ada manusia yang berprilaku, berakhlak secara professional ( Ihsan dan Itqon ) dalam bidang ekonomi. Baik dia itu dalam posisi sebagai produsen, konsumen, pengusaha, karyawan atau sebagai pejabat pemerintah. Karena teori yang unggul dan system-sistem ekonomi yang sesuai syariah sama sekali bukan merupakan jaminan bahwa perekonomian umat Islam akan otomatis maju.
Sistem ekonomi Islami hanya memastikan bahwa tidak ada transaksi ekonomi yang bertentangan dengan syariah. Tetapi kinerja bisnis tergantung pada man behind the gun-nya karena itu pelaku ekonomi dalam kerangka ini dapat saja dipegang oleh umat non Muslim. Perekonomian umat Islam baru dapat maju bila pola pikir dan pola laku Muslimin dan Muslimat sudah itqon ( tekun ) dan ihsan ( professional ). Ini mungkin salah satu rahasia sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, “ Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak.” Karena akhlak ( prilaku ) menjadi indicator baik buruknya manusia. Baik buruknya prilaku bisnis para pengusaha menentukan sukses gagalnya bisnis yang dijalankannya.
PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM
Pada masa awal Islam perkembangan ekonomi hanya terbatas pada permasalah pengawasan jual beli. Saat itu ulama Muslimin belum menetapkan perinsip ekonomi, namun hanya berkisar pada penetapan hukum atas muamalat yang beredar, juga penyelesaian terhadap beberapa masalah yang terjadi.
Perkembangan permasalah ekomoni dimulai dengan munculnya buku-buku literature Fikih Islami pada abad dua Hijiyah yang mana didalamnya terdapat banyak sekali permasalahan mu`amalat serta penyelesaiannya. Diantaranya adalah larangan riba, ihtikar, penetapan upah minimum pekerja, hukum syirkah, pengawasan pasar, dan lain sebagainya yang merupakan permasalahan penting dalam perekonomian umat Muslim pada zaman tesebut. Semua penyelesaian diambil berdasarkan petunjuk dari Al-Qur`an dan Hadist. Tetapi hanya pada batasan pencarian hukum, ekonomi Islam saat itu belum dijadikan disiplin ilmu tersendiri.
Tidak diragukan lagi ketika mengambil kesimpulan hukum mu`amalat dari buku-buku Fikih maka kita bisa menetapkan hal itu sebagai dasar ekonomi Islam. Yaitu ekonomi yang mempelajari secara mendalam tentang landasan hukum yang diterapkan Islam sehingga bisa dinamakan secara terminology sebagai aliran ekomoni Islam. Juga pada beberapa penyelesaian masalah dan penerapannya oleh para Ulama Islam terhadap masalah-masalah yang terjadi saat itu.
Ibnu Hazm Al-Andalusi dalam bukunya Al-Mahali tetah menerapkan beberapa dasar ekonomi Islam. Khususnya pada permasalahan kewajiban Negara untuk menjamin kebutuhan rakyatnya secara individu. Ibnu Hazm pada permasalahan ini memiliki pandangan yang berbeda dari para ulama sebelumnya. Maka berkembanglah madzhab ekonomi yang berbeda-beda disebabkan perbedaan pandangan ulama terhadap peramalahan kebebasan individu dalam ekonomi, juga campur tangan Negara dalam ekonomi rakyaknya, juga batasan kepemilikan individu dan umum. Perbedaan pendapat ini terjadi karena perbedaan zaman dan kondisi. Maka umat muslim bisa berijtihad sesuai dengan kemaslahatan yang berlaku pada zamannya masing-masing.
Dengan berkembangnya permasalah ekonomi umat saat itu yang pengambilan hukumnya didasari dari literature Fikih maka telah dihasilkan beberapa buku yang banyak menjelaskan tentang teori dasar ekonomi Islam. Bisa dipastikan bahwa ilmu ekonomi di dunia ini mucul dari Islam dan dijelaskan pertama kali dalam literature Arab mulai pada akhir abad ke dua Hijriah, atau akhir abad ke tujuh Masehi. Diantaranya karya-karya tersebut adalah ;
Kitab Al-Kharaj karya Abu Yusuf 182 H / 762 M
Abu Yusuf adalah seorang Qhodi pada masa khalifah Harun Al-Rasyid era Daulah Abasiyah. Pada saat itu Kholifah meminta kepadanya untuk menuliskan suatu buku yang menerangkan tentang permasalah pajak, jizyah, zakat, dan lain sebagainya. Kemudian Abu Yusuf menuliskan pada pendahuluan kitabnya yang ditujukan kepada Kholifah “ Aku menulis buku ini untukmu seperti yang telah kamu perintahankan. Telah aku jelaskan didalamnya, agar kamu memahaminya dan dapat mentadaburinya. Pahamilah dengan baik hingga kamu hapal isinya. Bahawasanya aku telah berijtidah untukmu, dan aku tidak mengharapkan apaun darimu dan umat Muslimin selain ridho Allah Subhanhu Wa Ta'ala. Sesungguhnya aku berharap bahawa buku ini bisa menjelaskan padamu sehingga kamu bisa mengambil keputusan yang tidak mendholimi kaum Muslimin.”
Kitab Al-Kharaj karangan Yahya Ibnu Adam Al-Qorsy 203 H / 774 M
Orang yang pertama menyebarkan buku ini adalah seorang misionaris Jhon Paul pada tahun 1896 M di Perancis. Dia mengambil dari makhtutot asli yang di miliki oleh Sarl Shefer anggota Majlis Ilmu dan Direktur Pengajaran Bahasa Asing di Perancis. Buku ini telah ditahqiq oleh Ahmad Muhammad Syakir dan dicetak oleh penerbit Salafiyah tahun 1374 H di Kairo, Mesir.
Kitab Al-Amwal karangan Abu Ubaid bin Salam 224 H / 805 M
Kitab ini disebut kitab yang paling luas pembahasan dan mencakup seluruh permasalahan keuangan di dalam Daulah Islamiyah. Kitab ini telah ditahqiq oleh Muhammad Hamid Al-Faqiy seorang Ulama Al-Azhar.
Kitab Al-Kasbu fi Al-Rizq karangan Imam Muhammad Al- Syaibani 234 H /815 M
Kitab Muqodimah karangan Ibnu Kholdun 1404 M
Dr Zaki Mahmud Syabanah wakil rektor Al-Azhar terdahulu menjelaskan bahwa Kitab ini yang muncul pada diantara abad ke tiga belas dan empat belas Masehi adalah kitab yang sama dengan buku “The Wealth of Nations” pada tahun 1776 M karya Bapak Ekonomi Modern Adam Smith. Dan karena Ibnu Kholdun lahir lima abad lebih dahulu dari Adam Smith maka dipastikan bahwa Adam Smith meniru beberapa pokok pemikiran Ibnu Kholdun. Dalam kitab Muqodimah karya Ibnu Kholdun dijelaskan tentang pokok-pokok peradaban, pembagian sumbar daya milik Negara, bentuk-bentuk perekonomian hingga pengaturan tempat tinggal. Kedua buku tersebut tidak teradapat perbedaan kecuali perbedaan zaman.
Kemudian salah satu sebab kemunduran ekonomi Islam adalah dengan ditutupnya pintu Ijtihad. Dengan ditutupnya pintu ijtihad sekitar abad ke lima Hijriyah maka mulai terasa kemunduran umat Islam hampir disemua bidang umumnya dan bidang ekonomi pada khususnya. Kemunduran ini terasa dengan ketidakmampuan umat Muslim menjawab permasalahan baru yang berkembang saat itu, sehingga penyelesaian masalahnya dikembalikan pada pendapat ulama terdahulu. Padahal bisa jadi pendapat ulama terdahulu tidak sesuai jika diterapkan pada masa dan zaman yang berbeda.
Kemudian tradisi pemikiran yang berkembang pada awal masa Islam tidak berlanjut sampai sekarang karena mundurnya umat Muslim. Kemunduran ini sebagian disebabkan karena musuh dari luar, sebagian lagi disebabkan oleh sikap umat Muslim sendiri. Umat Muslim tenggelam lama dalam tidur nyenyaknya. Kegaiatan berfikir terhenti sehingga umat Muslim mengalami kemerosotan disegala bidang, mulai dari politik, teknologi, ilmu pengetahuan, social, seni, kebudayaan hingga pada bidang ekonomi. Lama kelamaan peradaban Muslim terdengar lagi gaungnya untuk jangka waktu yang lama.
Joseph Schumpeter, mengatakan dalam buku magnum-opus miliknya menyatakan adanya great gap dalam sejarah pemikiran ekonomi selama 500 tahun, yaitu masa yang dikenal sebagai dark ages. Masa kegelapan Barat itu sebenarnya merupakan masa kegemilangan umat Muslim, suatu hal yang berusaha ditutup-tutupi oleh Barat karena pemikiran ekonom Muslim pada masa inilah yang kemudian banyak di curi oleh para ekonom Barat.
Adapun proses pencurian terjadi dalam berbagai bentuk. Pada abad ke 11 dan 12 Masehi, sejumlah pemikir Barat seperti Constantine de African, Adelard of Beath melakukan perjalanan ke timur tengah, mereka belajar bahasa Arab dan melakukan study serta membawa ilmu-ilmu baru ke Eropa, contohnya Leaonardo Fibonacci atau Leonardo of Pissa, belajar di Baougi, Al-Jazair pada abad ke 12 M. Ia juga belajar aritmatika dan matematika dari Ulama Muslim Al-Khowajizmi ( 780-850 M ) sekembalinya dari sana ia menulis buku Liberabaci pada 1202 M.
Beberapa pemikiran ekonom Muslim dan Ulama Muslim lainnya yang dicuri tanpa pernah disebut kutipannya adalah antara lain :
1. Teori Pareto Optimo diambil dari Kitab Nahjul Al-Balahgoh Imam Ali.
2. Bar Hebraeus, pendeta Syriac Jacobite Church, menyalin beberapa Bab Ihya Ulumuddin Karya Imam Ghazali.
3. Gresham-Law dan Oresme Treatise dari kitab Ibnu Taimiyah.
4. Pendeta Gereja Spanyol Ordo Dominican Raymond Martini menyalin banyak bab dari Tahafut Al-Falasifah, Maqosid Al-Falasifah, Al-Munqid, Misykat Al-Anwar, dan Ihya ulumu Ad-Din milik Imam Ghazali.
5. St, Thomas menyalin banyak bab dari Al-Farabi (St. Thomas yang belajar dari Ordo Dominican mempelajari ide-ide Ghazali dari Bar Hebraeus dan Martini).
4. Bapak ekonomi Barat, Adam Smith 1776 M, dengan bukunya The Wealth of Nation diduga banyak mendapat inspirasi dari buku Al-Amwal karya Abu Ubaid 805 M. Yang dalam Bahasa Inggrisnya persis judul bukunya Adam Smith, The Wealth.
PERBANDINGAN EKONOMI ISLAM DENGAN EKONOMI KONVENSIONAL
Terdapat perbedaan paradigma yang mendasari ekonomi konvensional dan paradigma yang mendasari ekonomi Islam. Keduanya tidak mungkin dan tidak akan pernah mungkin untuk di kompromikan, karena masing-masingnya didasarkan atas pandangan dunia yang berbeda. Ekonomi konvensional melihat ilmu sebagai sesuatu yang sekuler ( berorientasi hanya pada kehidupan duniawi—kini dan disini), dan sama sekali tidak memasukkan Tuhan serta tanggung jawab manusia kepada Tuhan di akhirat dalam bangun pemikirannya. Oleh karena itu, ilmu ekonomi Oleh karena itu ekonomi konvesional menjadi bebas nilai ( posivistik ). Sementara itu, ekonomi Islam justru dibangun atas, atau paling tidak diwarnai oleh prinsip-prinsip relijius ( berorientasi pada kehidupan dunia-kini dan disini- dan sekaligus kehidupan akhirat-nanti dan disana.
Ada beberapa permasalah medasar yang membedakan antara paradigma yang dianut oleh system ekonomi Kapitalis, Sosialis, dan Islam.
Permasalah kepentingan
Menurut pendapat ekonomi Kapitalis kepentingan individu diutamakan diatas kepentingan umum. Maka dalam ekonomi setiap individu bebas bersaing untuk mendapatkan keuntungan tanpa ada batasan tertentu. Begitu juga dalam kepemilikan dan pemakaian harta benda. Menurut pendapat Madzhab ini dengan memperhatikan kepentingan individu maka secara tidak langsung kepentingan umum juga akan berjalan baik. Kemudian dibolehkan bagi setiap individu untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa perduli dengan kebutuhan masyarakat umum, bahkan tidak boleh ada campur tangan Negara sama sekali dalam pelaksanaan ekonomi. Keuntungan seseorang didapat sesuai dengan kerja keras yang dihasilkan. Kelebihan system ini adalah setiap orang bebas bekerja dan menggunakan kemampuannya dalam menaikan taraf hidupnya. Kelemahan system ini adalah munculnya banyak pengangguran dan permasalahan ekonomi karena tidak mereatanya pendapatan dan peredaran uang yang terjadi.
Sedangkan dalam pandangan ekonomi Sosialis kepentingan bersama lebih utama didahulukan daripada kepentingan individu. Maka Negara berhak ikut campur pada permasalahan ekonomi dan melarang kepemilikan individu pada suatu harta benda. Mereka berkeyakinan dengan memperhatikan kepentingan berasama, maka saat itu kepentingan pribadi individu otomatais akan terperhatikan. Kelebihan system ini adalah terpenuhinya kebutuhan masyarakat luas, hasil produksi dan mengurangi jumlah pengangguran juga permasalahan ekonomi. Ini semua karena kepentingan bersama lebih diperhatikan. Tetapi kelemahannya dari system ini adalah tidak adanya persaingan yang baik dalam peningkatan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi, ini disebabkan karena kebebasan individu dikekang dan tidak dapat bergerak secara leluasa.
Lain lagi dari sudut pandang Islam, dalam ekonomi Islam tidak menitik beratkan kepada salah satu kepentingan dengan mengesampingkan lainnya. Menurut Islam kepentingan individu maupun kepentingan umum harus saling melengkapi. Dengan sama-sama diperhatikan segi maslahat yang ada pada keduanya, hingga Islam disebut ideology moderat. Keduanya diperhatikan sama rata, namun pada saat-saat tertentu seperti pada masa peperangan, maka memungkingkan untuk mengorbankan kepentingan individu diatas kepentingan umum.
Kebebasan berekonomi dan campur tangan Negara dalam perekonomian.
Menurut ekonomi Kapitalis setiap individu bebas melakukan semua aktivitas perekonomian untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada batasan apapun yang melarangnya. Negara sama sekali tidak berhak ikut campur dalam permasalahan perekonomian yang sedang berlangsung. Berbeda dengan yang dianut system ekonomi Sosialis, menurut mereka Negara berhak seluas-luasnya mengatur semua permasalahan perekonomian yang sedang berlangsung.
Islam menggabungkan keduanya, bahwa setiap orang mempunyai kebebasan dalam menjalankan aktifitas perekonomian degan memperhatikan batasan-batasan yang diatur oleh syariah dan tidak merugikan orang lain. Dilain pihak Negara juga punya andil untuk mengatur segala jenis perekonomian yang terjadi selama campur tangan terebut tidak merugikan salah satu dari anggota masyarakat .
Kepemilikan Kekayaan
Dalam pandangan ekonomi Kapitalis segala seuatu kekayaan bisa dimiliki oleh setiap individu dan bebas untuk dimanfaatkan tanpa boleh ada ikut campur Negara di dalamnya. Hanya pada keadaan tertentu saja Negara punya hak untuk ikut mengatur pembagian kekayaan yang ada. Sedangkan menurut para ekonom Sosialis seluruh kekayaan yang ada adalah milik Negara sehingga setiap orang tidak punya hak untuk memiliki ataupun mengelolanya. Tidak ada pengakuan terhadap semua kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing individu, disinilah sebab munculnya bebagai permasalahan yang ada.
Dalam pandangan ekonomi Islam digabungkan antara keduanya. Semua harta di dunia ini adalah kepunyaan Allah Subhanhu Wa Ta'ala, dan manusia hanya diizinkan untuk mengelolanya sesuai dengan kebutuhan. Kekayaan yang ada di suatu Negara bisa dimiliki oleh masing-masing individu dengan cara mengelolanya seperti tanah pertanian. Namun ada beberapa yang dimiliki oleh Negara seperti sungai, danau, hutan lindung, laut, maka semua itu tidak boleh hanya dikuasai oleh beberapa orang saja. Disini lah letak kemoderatan Islam dengan sama sama mengakui kepemilikan dari individu maupun Negara dengan batasan tidak adanya hal-hal yang bisa merugikan kepentingan pihak lain .
Pembagian Hasil Produksi
Dalam pandangan ekonomi Kapitalis hasil produksi bergantung atas kepemilikan harta, maka semakin banyak yang dimikili semakin banyak hasil yang diperoleh. Hal ini yang menyebabkan kesenjangan social yang terjadi di masyarakat, karena hanya uang hanya berputar di kalangan beberapa orang saja.
Menurut para ekonom Sosialis hasil produksi bergantung pada usaha masing-masing, semakin banyak usaha yang dilakukan semakin banyak pendapatan yang dihasilkan. Maka akan berbeda-beda pada setiap orangnya.
Menurut pandangan Islam pendistribusian hasil kekayaan yang dimiliki Negara disesuaikan tergantung pada kebutuhan, kemudian hasil kerja dan terakhir adalah sesuai dengan kepemilikan. Maka Islam memerintahkan kepada Negara untuk menjamin kebutuhan setiap anggota masyarakat dengan mensyariatkan zakat yang diambil dari golongan kaya dan diberikan kepada para fakir miskin.
Kesimpulan yang bisa diambil adalaha ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi Kapitalis maupun Sosialis, karena Islam mengabungkan diantara keduanya. Islam menghormati kepemilikan individu dengan dibatasai batasan jelas yang diatur oleh syariah. Islam juga membolehkan Negara mengatur bentuk perekonomian yang ada dengan tidak merugikan pihak manapun.
KEPEMILIKAN DALAM ISLAM
Dalam perspektif Islam, sekali pun dikatakan bahwa kepemilikan (property) itu adalah merupakan sebuah “pemberian” dari satu pihak ke pihak yang lain, tetapi pada hakikatnya segala yang ada di bumi ini merupakan milik Allah Subhanhu Wa Ta'ala Allah lah pemilik kepemilikan tersebut, sekaligus juga Dialah Dzat yang memiliki kekayaan.
Kepemilikan mutlak hanya bagi Allah Subhanhu Wa Ta'ala, dan manusia hanya bisa meiliki dengan cara penanfaatan. Tata cara kepemilikan individu banyak dibahas dalam buku-buku Fikih klasik seperti Kitab Al-Amwal, Al-Kharaj, dan beberapa kitab lainnya yang membahas tentang Al-Ahkam Al-Sultoniah.
Ada tiga jenis kepemilikan dalam Islam, Kepemilkan individu (Al-Milkiyah Al-fardiyah / Al-Milkiyah Al-Khosoh), Kepemilikan Umum ( Al-Mikiyah Al-Ammah), Kepemilkan Negara (Al-Milkiyah Al-Daulah).
a. Kepemilkan individu (Al-Milkiyah fardiyah / Al-Milkiyah Al-Khosoh)
Kepemilikan individu adalah izin dari Allah Subhanhu Wa Ta'ala, kepada individu untuk memanfaatkan barang atau harta kekayaan yang ada. Adapun sebab-sebab kepemilkan individu, secara umum ada lima macam : bekerja, warisan, kebutuhan harta untuk mempertahankan hidup, pemberian Negara dari hartanya untuk kesejahteraan rakyat berupa tanah pertanian, barang dan uang modal, dan harta yang diperoleh individu tanpa harus bekerja.
Islam menghormati segala bentuk kepemilikan yang dimiliki individu, maka Islam menetapkan syariat pemotongan tangan bagi pencuri dan juga hukuman bagi orang yang melakukan ghosob dari harta orang lain.
b. Kepemilikan Umum ( Al-Mikiyah Al-Ammah)
Kepemilikan umum berbeda dengan kepemilikan Negara, karena ini adalah milik bersama umat Muslimin, tidak ada hak bagi Negara ataupun individu untuk memanfaatkanya atau menjualnya untuk kepentingannya sendiri. Seperti masjid, lapangan, tanah wakaf, jalanan umun, sungai, dan sebagainya.
c. Kepemilikan Negara ( Milkiyah Al-Daulah )
Semua harta benda milik Negara bebas untuk dikelola ataupun di gunakan sesuai dengan kebutuhannya. Seperti laut yang dimiliki oleh Negara, maka Negara memiliki hak penuh baik apa yang ada didalamnya dari ikan, rumput laut, minyak, hinga batuan-batuan mulia yang ada didalmnya. Begitu juga dengan hutan lindung, ataupun tanah yang dimiliki Negara .
PENDAPAT PARA EKONOM BARAT TENTANG EKONOMI ISLAM
Ditengah ketidak pahaman umat Muslimin terhadap system ekonomi Islam dan bahkan terkesan lebih membanggakan system ekonomi yang di anut oleh Barat, beberapa pakar ekonomi Barat justru mempunyai beberapa pendapat bebeda. Mereka dengan yakin menyatakan bahawa system ekonomi Islam adalah satu-satunya system ekonomi yang bisa menjawab semua permaslahan yang ada.
1. Jack Austry, salah satu pakar ekonomi di Prencis setelah mendalami tentang ekonomi Islam dengan segala keharmonisannya dalam penggabungan kepentingan individu maupun kepentingan umum, berpendapat dalam salah satu tulisannya yang dipopulerkan tahun 1961 M dengan judul “Islam dalam Mengahadapi Perkembangan Ekonomi” akhirnya berkesimpulan “ Bahwa pertumbuhan ekonomi bukan hanya terbatas dengan dua system ekonomi yang dikenal dengan mazhab Kapilatis maupun Sosialalis. Namun disana ada system ekonomi ke tiga yang paling benar, yaitu system ekonomi Islam. “ Ia berpendapat, bahawa dengan diterapkannya system ketiga ini maka akan tercapai semua kebutuhan umat manusia.
2. Louis Gardet salah satu misnionaris Barat dalam bukunya Cite Musulmane, dan seorang konsultan bernama Rayamond Charles dalam bukunya Le Droit Muslman menyimpulkan akan pentingnya kembali kepada semua ajaran Islam untuk mencapai kebahagiaan disemua bidang khusunya dalam bidang ekonomi.
PENUTUP
Dengan semua pemaparan singkat ini sudah seharusnya kita sebagai seorang Muslim dan sebagai seorang pelajar di salah satu Universitas pertama yang mengajarkan ekonomi Islam untuk benar-benar mendalami kembali tentang hukum-hukum Islam khususnya yang berkaitan tentang permasalahan muamalat, khususnya yang ada di Kitab-kitab ulama terdahulu. Hingga bisa membedakan dengan baik beberapa permasalahan yang sama namun bisa berbeda hukumnya, juga agar bisa memahami dengan baik bagaimana system ekonomi Islam.
Kemudian bagi kita juga ikut mempelajari system ekonomi yang dianut barat untuk bisa mengambil beberapa faedah yang tidak bertentangan dengan syariat, seperti ketika para ulama terdahulu mempelajari beberapa pemikiran dari para pemikir Yunani, ataupun tsaqofah yang diambil dari peradaban selain Islam, kemudian diambil manfaatnya untuk umat Muslimin.
Daftar Pusaka :
1. Al-Qur`an Al-Karim
2. Yunus, Rafiq Al-Masry, Dr, Al-Iqtishod Al-Islamiy, Daar Al-Qolam, Damaskus, Cetakan ke Tiga Tahun 1999 M/ 1420 H.
3. Al-Fanjary, Muhammad Syauqi, Dr, Al-Wajiz fi Al-Iqtisod Al-Islamiy, Daar Al-Suruq, Cairo, Cetakan Pertama Tahun 1994 M/1414 H.
4. Qolahji, Muhammad Rawas, Dr, Mabahis fil Al-Iqtishod Al-Islamiy min usulihi Al-Fiqhiyah, Daar Nafais, Beirut, Libanon, Cetakan kedua tahun 1997 M/ 1417 H.
5. Karim, Adiwarman Azwar, Ir, Ekonomi Mikro Islami, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, Edisi Ketiga.
6. http://ekonomi-ucy.blogspot.com/2009/10/definisi-ekonomi.html
7.Dikutip dan Ringkas Judul oleh situs Dakwah Syariah
0komentar :
Posting Komentar