السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Panel Home
Other Content
HADITSHR BUKHARI
    • Posts
    • Comments
    • Pageviews

  • Translate
  • Ziarah


    Ziarah kekerabat untuk sebagai tali/hubungan silturahmi (silaturahim) sedangkan Ziarah Kubur Untuk Mengingat Kematian

    Tinjauan makna ziarah menurut bahasa

    Kata ziarah adalah serapan dari bahasa Arab. Jika kita membuka kamus bahasa Arab, kata ziarah berasal dari kata kerja ( fi’il ) زار – يزور yang memiliki makna berkunjung. Sedangkan kata ziarah adalah bentuk masdar dari fi’il زار yaitu زيارةَ . maka dikatakan زرتُ إلى أبي بكرٍ ( saya berkunjung kepada abu bakr ). Dari penjelasan diatas maka bisa kita ambil kesimpulan bahwasanya kata ziarah memiliki makna berkunjung, serta tidak ada pengkhususan penggunaan kata ziarah yang diartikan mengunjungi pekuburan. Sehingga dia memiliki makna yang umum semua makna berkunjung masuk pada kata ziarah. Sehingga bila kita inginkan makna yang khusus, maka kita harus menambahkan qoid (pengikat /pengkhususan kata) contoh: ziarah kubur. Maka arti dari kata ziarah tersebut adalah mengunjungi kuburan.

    Secara bahasa sendiri kata silaturahmi diambil dari bahasa arab yang tersusun dari dua kata, yaitu kata صلّة yang memiliki arti menyambung dan الرحيم yang memiliki arti hubungan kekerabatan melalui nasab. Sehingga jika dua kata tersebut jika digabungkan bermakna menyambung hubungan antara saudara yang senasab.
    Dan yang dimaksud menyambung silaturahmi adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama adalah engkau menyambung hubungan ketika saudaramu memutus hubungan, pada saat itulah engkau dikatakan menyambung sillaturahmi. Adapun jika engkau berbuat baik kepada kerabat ketika berbuat baik kepada kita tidak dikatakan dengan silaturahmi, tetapi disebut dengan attakafu’ yaitu membalas kebaikan ketika mereka melakukan kebaikan. Dan orang yang memutus hubungan kekerabatan diancam oleh Rasul dengan tidak masuk surga. Rasul bersabda dalam hadistnya:

    (( لا تدخل الجنة قتات ))

    “Tidak akan masuk surga orang yang memutus tali sillaturahmi.” Dan makna قتات adalah memutus tali kekerabatan.

    Maka kata sillaturahmi hanya digunakan khusus untuk kerabat yang memiliki hubungan kekeluargaan, dan salah jika digunakan untuk selain kerabat.

    Lalu jika kita mengunjungi teman atau tetangga atau yang lainya apa namanya? Maka jawabnya adalah ziarah, dan bukan sillaturahmi, sebagaimana yang telah kita sebutkan diatas tentang makna ziarah.

    Setelah kita mengetahui makna yang benar tentang arti ziarah dan silaturahmi tinggal kita membiasakan lisan kita untuk menggunakan dua istilah tadi sesuai dengan maknanya.

    Demikianlah sedikit penjelasan tentang dua istilah yang sering dilafadzkan namun salah dalam penggunaan, mudah-mudahan yang sedikit ini bisa menambah khasanah ilmu kita dan semoga Allah memberikan kepada kita taufiq dan keberkahan apa yang kami tulis.

    Wallahu a’lam bish-shawabi

    Referensi Semangat melestarikan budaya bersilaturrahmi

    Silaturahmi atau Silaturahim?

    Jawaban:

    Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

    Secara tinjauan bahasa arab, kata “Silaturrahim” ditulis dengan [صِلَةُ الرَّحِمِ]. Jika kita beri harakat lengkap, cara membacanya: Silaturrahimi. Jika kita pecah, terdiri dari dua kata: silah, [arab: صِلَةُ] yang artinya hubungan dan rahim [arab: الرَّحِم] artinya rahim, tempat janin sebelum dilahirkan. Sehingga yang dimaksud silaturrahim adalah menjalin hubungan baik dengan kerabat, sanak, atau saudara yang masih memiliki hubungan rahim atau hubungan darah dengan kita.
    Silaturrahmi ataukah Silaturahim?

    Terdapat beberapa kata dalam bahasa arab yang mengalami infiltrasi ke bahasa kita. Hanya saja masyarakat indonesia tidak sepakat dalam ejaannya. Kendati lembaga bahasa telah membuat aturan baku EYD, namun tidak semua masyarakat terbiasa menggunakannya. Sebagaimana kata shalat. Ada yang menuliskan sholat, salat, atau solat. Mana yang benar? Bagi sebagian orang yang taklid dengan EYD, mereka akan membela kata salat. Tapi bagi sebagian yang kurang perhatian dengan bahasa, dia tidak akan mempermasalahkannya, yang penting enak dibaca.

    Karena itu, sejatinya tidak ada yang perlu dipermasalahkan antara silaturrahmi ataukah silaturahim. Selama makna yang dimaksud sama, yaitu memperbaiki hubungan persaudaraan dengan kerabat. Anda boleh menyebut silaturrahmi atau silaturahim, karena keduanya sama.

    Inilah makna kaidah yang ditetapkan para ulama,

    لا مشاحة فى الاصطلاح

    “Tidak ada perdebatan dalam istilah”

    Artinya, selama maknanya sama, tidak jadi masalah.

    Allahu a’lam..
    __________________________________________________


    Ziarah Kubur

    HUKUM ZIARAH KUBUR

    Di dalam kitab "Nuzhatul Muttaqin Syarah Riyadhus Shalihin" jilid 1 halaman 499 masalah hukum ziarah kubur diterangkan sebagai berikut:

    باب استحباب زيارة القبر للرجال و ما يقوله الزائر
    عن بريدة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها . رواه مسلم . و في رواية : فمن أراد أن يزور القبور فليزر , فانها تذكر نا الأخرة
    الحديث رواه مسلم فى الجنائز (باب استئذان النبي صلى الله عليه و سلم ربه عز و جل في زيارة قبر أمه
    أفاد الجديث : مشروعية زيارة القبور , و اتفق العلماء على أنها مندوبة للرجال و خاصة لأداء حق نحو والد و صديق , لما فيها من تذكير بالأخرة و ترقيق للقلوب بذكر الموت و أحواله , كما ورد فى الأحاديث * و أما النساء فتكره لهن الزيارة , لما ورد من النهي عن ذلك , و قد تحرم اذا اقترنت زيارتهن بمحظور شرعي , كما اذا خشيت الفتنة أو رفعن أصواتهن بالبكاء , و قد تباح لهن الزيارة اذا قرب المصاب و لم يكن ثمة محظور شرعي * يندب زيارة قبر النبي صلى الله عليه و سلم * جواز النسخ في الشريعة الاسلامية , فقد حرم صلى الله عليه و سلم زيارة القبور أول الأمر لقرب عهد الناس بالجاهلية و ما كان فيها من وثنية و ما كانوا يفعلونه عند القبور من نياحة و غيرهما مما حرم الاسلام , ثم نسخ التحريم بعد أن اتضحت عقيدة التوحيد و رسخت قواعد الاسلام و استبانت أحكامه * على المؤمن أن يذكر نفسه بالموت , و أنه سيكون فى عداد الموتى ان عاجلا أو أجلا

    Artinya:

    BAB SUNNAH ZIARAH KUBUR BAGI LAKI-LAKI DAN BACAAN YANG DIUCAPKAN OLEH PEZIARAH

    Dari Buraidah radiyallahu 'anhu telah berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Tadinya aku melarang kalian berziarah, tapi kini berziarahlah kalian ! (Hadits Riwayat Muslim)"

    Dalam riwayat lain dikatakan: "Maka barangsiapa yang ingin ziarah kubur, maka berziarahlah ! Karena, sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan akherat".

    Hadits Riwayat Muslim Menerangkan Tentang Jenazah (Bab meminta izin Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam masalah ziarah ke makam ibu beliau).

    Faedah (maksud) Hadits:

    Ziarah kubur disyari'atkan dalam Islam. Para ulama telah sepakat menyatakan bahwa ziarah kubur hukumnya disunnahkan bagi kaum laki-laki, khususnya untuk melaksanakan hak seperti: ayah dan teman, mengingat mati, dan melembutkan hati dengan cara mengingat mati berikut tingkah-tingkahnya, sebagaimana keterangan-keterangan yang berlaku di dalam hadits-hadits Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.

    Adapun wanita hukumnya dimakruhkan dalam ziarah kubur. Karena, ada hadits Nabi tentang pelarangan tersebut. Juga ziarah kubur hukumnya diharamkan bagi wanita bilamana diiringi dengan sesuatu yang dilarang menurut syara'. Seperti bilamana takut terjadi fitnah atau kerasnya suara wanita dengan menangis. Begitupula, ziarah kubur hukumnya diperbolehkan bagi wanita bilamana dekat dengan orang yang terkena musibah dan tidak adanya ciri fitnah yang dilarang oleh syara'.

    Demikian pula, ziarah ke makam Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam hukumnya disunnahkan. Karena, bolehnya nasakh (perubahan hukum Islam) dalam syari'at Islam. Memang, pada awal perintahan Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ziarah kubur itu hukumnya diharamkan, karena umat Islam pada masa itu masih ada kedekatannya dengan kebiasaan mereka pada zaman jahiliyah.Juga masih adanya kebiasaan menyembah berhala. Selain itu, mereka juga suka berbuat niyahah (meratapi mayit) atau lainya yang diharamkan ketika melakukan ziarah kubur. Kemudian, hukum haram ziarah kubur tersebut diganti dengan hukum sunnah setelah adanya kejelasan dalam aqidah Islam, tertancapnya kaedah-kaedah dan hukum-hukum Islam di dada mereka.

    Dengan demikian, seorang mukmin harus selalu mengingat mati. Karena, mengingat mati adalah persiapannya orang-orang yang akan mati, baik untuk saat ini maupun saat yang akan datang.

    Di dalam kitab "Nuzhatul Muttaqin Syarah Riyadhus Shalihin" jilid 1 halaman 500 masalah ziarah kubur diterangakn sebagai berikut:

    و عن عائشة رضي الله عنها قالت : كان رسول الله صلى الله عليه و سلم كلما كان ليلتها من رسول الله صلى الله عليه و سلم يخرج من أخر الليل الى البقيع , فيقول : السلام عليكم , دار قوم مؤمنين , و اتاكم ما توعدون , غدا مؤجلون , و انا ان شاء الله بكم لاحكون ! اللهم اغفر لأهل بقيع الغرقد
    رواه مسلم

    Artinya:

    Dari 'Aisyah ra berkata: "Setiap Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bergilir bermalam di tempat 'Aisyah, pada akhir malam beliau keluar menuju ke makam Baqi', kemudian mengucapkan: Assalaamu 'alaikum daara qaumin mu'minina wa ataakum maa tuu'aduuna ghadan mu'ajjaluuna, wa innaa insyaa Allaahu bikum laahikuun. Allaahummaghfir li ahli Baqi'il Gharqad (Semoga kesejahteraan dilimpahkan atas kalian wahai penghuni perkampungan kaum mu'minin, dan akan datang kepada kalian apa-apa yang dijanjikan besok pada masa yang telah ditentukan. Dan insya Allah aku akan menyusul kalian. Ya Allah ! Ampunilah dosa-dosa penghuni Baqi' Gharqad ! (Hadits Riwayat Muslim).

    Faedah (maksud) Hadits:

    Sunnah hukumnya mengucapkan salam kepada ahli kubur dan bacaan-bacaan yang diucapkan Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, seperti istighfar. Begitupula, boleh hukumnya berziarah ke kuburan pada waktu malam hari.

    "Gharqad = Nama sebuah pohon yang berduri, tapi pohon itu sudah ditebang dan tidak ada lagi di pemakaman Baqi' - Madinah.

    _______________________________________________


    Hukum Ziarah Kubur, Adab-adab, dan Larangannya

    Beberapa hari belakangan ini banyak pemberitaan mengenai kubur salah seorang da’i nasional yang diziarahi oleh masyarakat banyak. Namun, ziarah yang dilakukan oleh sebagian masyarakat tersebut menuai kontroversi dan kritik dikarenakan sudah melanggar batasan-batasan Islam mengenai ziarah.

    Berikut ini kami ringkaskan pembahasan mengenai hukum ziarah kubur dan adab-adabnya dari kitab Fiqih Islami wa Adilatuhu karangan Syaikh Prof. DR. Wahbah Az Zuhaili, seorang ulama fiqih dari Suriah yang sangat masyhur. Kami lengkapi juga dari sumber-sumber lain.
    Tentang Ruh si Mayit

    Pendapat Ahlu Sunnah wal Jamaah, bahwa ruh yaitu jiwa yang dapat berbicara, yang mampu untuk menjelaskan, memahami objek pembicaraan, tidak musnah karena musnahnya jasad. Ia adalah unsur inti, bukan esensi. Ruh-ruh orang yang sudah meninggal itu berkumpul, lalu yang berada di tingkatan atas bisa turun ke bawah, tapi tidak sebaliknya.

    Menurut para ulama dan para pemukanya, bahwa siksa dan kenikmatan dirasakan oleh ruh dan badan mayat. Ruh tetap kekal setelah terpisah dari badan yang merasakan kenikmatan atau siksaan, kadang juga bersatu dengan badan sehingga merasakan juga kenikmatan dan siksaan. Ada pendapat lain dari Ahlus Sunnah bahwa kenikmatan dan siksa untuk badan saja, bukan ruh.
    Hukum Ziarah Kubur

    Untuk kaum laki-laki, ulama fiqih tidak ada pertentangan mengenai hukumnya, yakni sunnah. Bahkan Ibnu Hazm mengatakan, ‘”Sesungguhnya ziarah kubur itu wajib, meski sekali seumur hidup, karena ada perintahnya.”

    Namun, untuk perempuan, ulama fiqih berselisih pendapat.

    1. Sunnah Bagi Perempuan, Seperti Halnya Laki-laki

    Ini adalah pendapat paling shahih dalam madzhab Hanafi. Dalilnya adalah keumuman nash tentang ziarah. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka ziarahilah (sekarang)! Karena sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan kalian akan kematian.” (HR Muslim dari Abu Buraidah)

    Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah bahwa, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendatangi makam syuhada Uhud setiap awal tahun, seraya bersabda, ‘Keselamatan bagi kalian atas kesabaran kalian, sungguh sebaik-baik tepat tinggal terakhir.’”

    Namun mereka juga mengatakan bahwa tidak diperbolehkan kaum perempuan berziarah jika untuk mengingat kesedihan, menangis, atau melakukan apa yang biasa dilakukan oleh mereka, dan akan terkena hadits, “Allah melaknat wanita yang sering berziarah kubur.” Namun, jika tujuannya mengambil pelajaran, memohon rahmat Allah tanpa harus menangis, maka diperbolehkan.

    2. Makruh Bagi Perempuan

    Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Sebab asal hukum ziarah mereka itu dilarang, lalu dihapus. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka ziarahilah (sekarang)!”

    Sebab dimakruhkannya perempuan untuk ziarah kubur karena mereka sering menangi, berteriak, disebabkan perasaannya lembut, banyak meronta, dan sulit menghadapi musibah. Namun, hal itu tidak sampi diharamkan.

    Dalam riwayat Muslim, Ummu Athiyah berkata, “Kami dilarang untuk berziarah kubur, tetapi beliau tidak melarang kami  dengan keras.”

    Imam At Tirmidzi meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Allah melaknat wanita yang sering berziarah kubur.” (shahih)

    Akan tetapi, menurut madzhab Maliki, hal ini berlaku untuk gadis, sedangkan untuk wanita tua yang tidak tertarik lagi dengan laki-laki, maka dihukumi seperti laki-laki.
    Tatacara dan Adab Ziarah Kubur

    Tujuan utama ziarah kubur adalah mengingat mati dan mengingat akhirat sebagaimana dinyatakan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka ziarahilah (sekarang)! Karena sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan kalian akan kematian.” (HR Muslim dari Abu Buraidah)

    Dari Anas bin Malik, “Sesungguhnya ziarah itu akan melunakkan hati, mengundang air mata dan mengingatkan pada hari kiamat.” (HR Al Hakim)

    Oleh karena itu, tujuan itu harus senantiasa dipancangkan di dalam hati orang yang berziarah.

    Selain itu, ada beberapa adab dalam berziarah kubur:

    1. Dianjurkan Melepas Alas Kaki

    Dianjurkan menurut madzhab Hanbali, melepas sandal ketika masuk ke areal pemakaman karena ini sesuai dengan perintah dalam hadits Busyair bin Al Khashahshah:

    Ketika aku berjalan mengiringi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ternyata ada seseorang berjalan di kuburan dengan mengenakan kedua sandalnya. Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan “Hai pemakai dua sandal, tanggalkan kedua sandal kamu!” Orang itu pun menoleh. Ketika dia tahu bahwa itu ternyata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ia melepaskannya serta melemparkan keduanya. (HR. Abu Dawud, hasan)

    Diperbolehkan tetap memakai sandal jika ada penghalang semacam duri, kerikil yang panas, atau semacam keduanya. Ketika itu, tidak mengapa berjalan dengan kedua sandal di antara kuburan untuk menghindari gangguan itu.

    2. Mengucapkan Salam

    Disunnahkan bagi orang yang berziarah mengucapkan salam kepada penghuni kuburan Muslim. Adapan ucapan salam hendaklah menghadap wajah mayat, lalu mengucapkan salam sebagaimana telah diajarkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam kepada para Shahabatnya ketika mereka berziarah kubur,

    “Assalamu ‘alaikum dara qaumin Mu’minin, wa insya Allah bikum laa hiqun.”

    Artinya, “Keselamatan atas kalian di tempat orang Mukmin, dan kami insya Allah akan menyusul kalian juga.”

    Atau bisa juga dengan lafal lain, “Assalamu ‘ala ahlid diyari minal Mu’minina wal Muslimin, wa inna insya Allah ta’ala bikum laa hiqun. As-alullahu lana wa lakumul afiyah.”

    Artinya, “Keselamatan kepada penghuni kubur dari kaum Mukminin dan Muslimin, kami insya Allah akan menyusul kalian. Aku memohon keselamatan kepada Allah untuk kami dan kalian semua.”

    Kedua lafazh salam tersebut diriwayatkan Imam Muslim.

    3. Membaca Surat Pendek

    Dianjurkan membacakan Al Quran atau surat pendek.  Ini adalah sunnah yang dilakukan di kuburan. Pahalanya untuk orang yang hadir, sedang mayat seperti halnya orang yang hadir yang diharapkan mendapatkan rahmat.

    Disunnahkan membaca surat Yasin seperti yang diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Al Hakim dari Ma’qal bin Yassar, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Bacakanlah surah Yasin pada orang yang meninggal di antara kalian.”

    Sebagian ulama menyatakan hadits ini dha’if. Imam Asy Syaukani dan Syaikh Wahbah Az Zuhaili menyebutkan bahwa hadits ini berstatus hasan. Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa membacakan Al Quran ini dilakukan saat sakaratul maut, bukan setelah meninggal.

    4. Mendoakan si Mayat

    Selanjutnya mendoakan untuk mayat usai membaca Al Quran dengan harapan dapat dikabulkan. Sebab doa sangat bermanfaat untuk mayat. Ketika berdoa, hendaknya menghadap kiblat.

    Saat berziarah kubur di Baqi’, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdoa dengan lafazh, “Allahummaghfir li Ahli Baqi’il gharqad.”

    5. Berziarah dalam Posisi Berdiri

    Disunnahkan ketika berziarah dalam keadaan berdiri dan berdoa dengan berdiri, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika keluar menuju Baqi’.

    Selain itu, jangan duduk dan berjalan di atas pusara kuburan. Dalam riwayat Muslim, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kubur.” Sedangkan jika berjalan di samping atau di antara pusara-pusara kubur, maka itu tidak mengapa.

    6. Menyiramkan Air di Atas Pusara

    Diperbolehkan menyiramkan air biasa di atas pusara si mayat berdasarkan hadits berikut, “Sesungguhnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyiram (air) di atas kubur Ibrahim, anaknya, dan meletakkan kerikil di atasnya.”  Hadits diatas oleh Abu Dawud dalam Al Marasil, Imam Baihaqi dalam Sunan, Thabarani dalam Mu’jam Al Ausath. Syaikh Al Albani menyatakan sanadnya kuat di dalam Silsilah Ahadits Shahihah.

    Sedangkan menyiram dengan air kembang tujuh rupa atau menabur bunga, maka itu tidak dituntunkan oleh syari’at.

    Hal-hal yang Makruh dan Munkar Saat Berziarah

        Madzhab Maliki menyatakan makruh hukumnya makan, minum, tertawa, dan banyak bicara, termasuk juga membaca Al Quran dengan suara keras. Tidaklah pantas bagi seseorang yang berada di pekuburan, baik dia bermaksud berziarah atau hanya secara kebetulan untuk berada dalam keadaan bergembira dan senang seakan-akan dia berada pada suatu pesta, seharusnya dia ikut hanyut atau memperlihatkan perasaan ikut hanyut di hadapan keluarga mayat.

        Syaikh Wahbah Az Zuhaili menyebutkan, “Makruh hukumnya mencium peti yang dibuat di atas makam, atau mencium makam, serta menyalaminya, atau mencium pintunya ketika masuk berziarah makam aulia.”
        Mengkhususkan hari-hari tertentu dalam melakukan ziarah kubur, seperti harus pada hari Jum’at, tujuh atau empat puluh hari setelah kematian, pada hari raya dan sebagainya, maka itu tak pernah diajarkan oleh Rasulullah dan beliau pun tidak pernah mengkhususkan hari-hari tertentu untuk berziarah kubur. Sedangkan hadits-hadits tentang keutamaan ziarah pada hari Jum’at adalah dha’if sebagaimana dinyatakan para Imam Muhaditsin. Oleh karena itu, ziarah kubur dapat dilakukan kapan saja.

        Sedangkan shalat persis di atas kuburan seseorang dan menghadap kuburan tanpa tembok penghalang, maka ulama sepakat tentang ketidakbolehannya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Janganlah kalian shalat menghadap kuburan dan jangan pula kalian duduk di atasnya.”  (HR Muslim) Sedangkan jika di samping kubur, maka terjadi sejumlah perselisihan ulama, ada yang memakruhkannya, dan ada yang mengharamkannya. Demi kehati-hatian, kami berpendapat untuk tidak melaksanakan shalat di kompleks pekuburan. Selain itu, Ibnu Hibban meriwayatkan dari Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang dari shalat di antara kuburan.” Dikecualikan dari hal ini adalah bagi seseorang yang ingin melaksanakan shalat jenazah, tetapi tidak berkesempatan menshalati mayit saat belum dikuburkan.
        Dilarang juga mengencingi dan berak di atas kuburan. Diriwayatkan Abu Hurairah, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Barang siapa yg duduk di atas kuburan, yang berak dan kencing di atasnya, maka seakan dia telah menduduki bara api.”

        Tidak diperbolehkan melakukan thawaf (ibadah dengan cara mengelilingi) kuburan. Hal ini sering dijumpai dilakukan oleh orang-orang awam di kuburan orang-orang shalih. Dan ini termasuk dalam kesyirikan. Thawaf hanya boleh dilakukan pada Baitullah Ka’bah. Allah berfirman, “Dan hendaklah mereka melakukan Thawaf disekeliling rumah yang tua (Baitul ‘Atiq atau Baitullah) itu.” (QS Al Hajj : 29)

        Berdoa, meminta perlindungan, meminta tolong,  pada penghuni kubur juga tidak diperbolehkan, hukumnya haram dan merupakan kesyirikan. Berdoa hanya boleh ditujukan pada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sedangkan berdoa dengan perantaraan si mayit (tawasul), maka hal itu diperselisihkan. Pendapat yang kuat adalah tidak diperbolehkan.

        Tidak diperbolehkan memasang lilin atau lampu di atas pusara kuburan. Selain hal itu merupakan tatacara ziarah orang Ahli Kitab dan Majusi, dalam riwayat Imam Al Hakim disebutkan, “Rasulullah melaknat….dan (orang-orang yang) memberi penerangan (lampu pada kubur).”

        Tidak boleh memberikan sesajen berbentuk apapun, baik berupa bunga, uang, masakan, beras, kemenyan, dan sebagainya. Juga dilarang menyembelih hewa atau kurban di kuburan. Selain itu, tidak boleh mengambil benda-benda dari kubur seperti kerikil, batu, tanah, bunga, papan, pelepah, tulang, tali dan kain kafan, serta yang lainnya untuk dijadikan jimat.

    Refrensi : .fimadani
    _____________________


    Adab Islami Ziarah Kubur

    Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, Dzat yang telah menciptakan hidup dan mati untuk menguji manusia siapa yang terbaik amalannya. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga kepada keluarganya, shahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka denga baik.

    Ketahuilah hamba-hamba Allah, sadar atau tidak sadar, kita semua saat ini sama-sama sedang menuju garis akhir kehidupan kita di dunia,  meskipun jaraknya berbeda-beda setiap orang. Ada yang cepat, ada yang lama. Tetapi, perlahan tapi pasti, setiap orang menuju garis akhir kehidupannya di dunia, itulah kematian. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

    كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ

    “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan” (QS. Ali ‘Imran : 185)

    Setelah mati, seorang hamba hanya tinggal memetik apa yang selama ini ia tanam di dunia, tidak ada kesempatan kedua untuk menambah amal. jika kebaikan yang ia tanam, itulah yang akan ia panen. Jika keburukan yang ia tanam, maka dialah yang akan merasakannya sendiri. Oleh karena itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk banyak-banyak mengingat kematian. Beliau bersabda,

    “أكثروا ذكر هازم اللذات” يعني : الموت.

    “Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan (yakni kematian) ”[1]

    Dan di antara cara untuk mengingat kematian adalah dengan berziarah kubur. Banyak sekali manfaat yang dapat dipetik dari amalan berziarah ke kubur. Inilah yang akan menjadi topik pembahasan kali ini[2] mengingat masih banyaknya kaum muslimin yang salah dalam menyikapi ziarah ini sehingga bukannya manfaat yang mereka raih, akan tetapi ziarah mereka justru mengundang murka Allah ‘Azza wa Jalla. Semoga Allah Ta’ala  memberikan kita semua petunjuk.

    Hukum ziarah kubur

    Ziarah kubur adalah sebuah amalan yang disyari’atkan. Dari Buraidah Ibnul Hushaib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

     كنت نهيتكم عن زيارة القبور، فزوروها

    “Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah” [3]
    Bolehkah wanita berziarah kubur?

    Para ulama berselisih dalam hal ini. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan ada 5 pendapat ulama dalam masalah ini :

        Disunnahkan seperti laki-laki
        Makruh
        Mubah
        Haram
        Dosa besar[4]

    Ringkasnya, pendapat yang paling kuat –wallahu a’lam- adalah wanita juga diperbolehkan untuk berziarah kubur asal tidak sering-sering. Hal ini berdasarkan beberapa alasan :

    Pertama: Keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang sudah lewat :

    كنت نهيتكم عن زيارة القبور، فزوروها

    “Dahulu aku melarang kalian dari ziarah kubur, maka sekarang berziarahlah”[5]

    Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membedakan antara laki-laki dan wanita.

    Kedua: Hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya wanita berziarah lebih shahih daripada hadits yang melarang wanita berziarah. Hadits yang melarang wanita berziarah tidak ada yang shahih kecuali hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu :

    أن رسول الله لعن زوّارات القبور

    “Rasulullah melaknat wanita yang sering berziarah kubur”[6]

    Ketiga: Lafazh زوّارات dalam hadits di atas menunjukkan makna wanita yang sering berziarah. Al Hafizh Ibnu Hajar menukil perkataan Imam Al Qurthubi : “Laknat dalam hadits ini ditujukan untuk para wanita yang sering berziarah karena itulah sifat yang ditunjukkan lafazh hiperbolik tersebut (yakni زوّارات )”[7]. Oleh karena itu, wanita yang sesekali berziarah tidaklah masuk dalam ancaman hadits ini.

    Keempat: Persetujuan (taqrir) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap seorang wanita yang sedang menangis di sisi kubur kemudian beliau hanya memberikan peringatan kepada wanita tersebut seraya berkata,

    اتقى الله و اصبرى

    “Bertaqwalah engkau kepada Allah dan bersabarlah!”[8]

    Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengingkari perbuatan wanita tersebut. Dan sudah diketahui bahwa taqrir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hujjah.

    Kelima: Wanita dan laki-laki sama-sama perlu untuk mengingat kematian, mengingat akhirat, melembutkan hati, dan meneteskan air mata dimana hal-hal tersebut adalah alasan disyari’atkannya ziarah kubur. Kesimpulannya, wanita juga boleh berziarah kubur

    Keenam: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada para wanita untuk berziarah kubur. Dalilnya adalah hadits dari shahabat Abdullah bin Abi Mulaikah :

    أن عائشة أقبلت ذات يوم من المقابر، فقلت لها: يا أم المؤمنين من أين أقبلت؟ قالت: من قبر أخي عبد الرحمن بن أبي بكر، فقلت لها: أليس كان رسول الله نهى عن زيارة القبور؟ قالت: نعم: ثم أمر بزيارتها

    “Aisyah suatu hari pulang dari pekuburan. Lalu aku bertanya padanya : “Wahai Ummul Mukminin, dari mana engkau?” Ia menjawab : “Dari kubur saudaraku Abdurrahman bin Abi Bakr”. Lalu aku berkata kepadanya : “Bukankah Rasulullah melarang ziarah kubur?” Ia berkata : “Ya, kemudian beliau memerintahkan untuk berziarah” “[9]

    Ketujuh: Disebutkan dalam kisah ‘Aisyah yang membuntuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke pekuburan Baqi’ dalam sebuah hadits yang panjang, ‘Aisyah bertanya kepada Rasulullah,

    كيف أقول لهم يا رسول الله؟ قال: قولي: السلام على أهل الديار من المؤمنين والمسلمين، ويرحم الله المستقدمين منا والمستأخرين، وإنا إن شاء الله بكم للاحقون

    “Ya Rasulullah, apa yang harus aku ucapkan kepada mereka (penghuni kubur-ed)?” Rasulullah menjawab, “Katakanlah : Assalamu’alaykum wahai penghuni kubur dari kalangan kaum mukminin dan muslimin. Semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang dating kemudian. Dan insya Allah kami akan menyusul kalian”[10]

    Syaikh Al Albani rahimahullah berkata setelah membawakan hadits ini : “Al Hafizh di dalam At Talkhis (5/248) berdalil dengan hadits ini akan bolehnya berziarah kubur bagi wanita”[11]

    Dengan berbagai argumen di atas jelaslah bahwa wanita juga diperbolehkan berziarah kubur asalkan tidak sering-sering. Inilah pendapat sejumlah ulama semisal Al Hafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani, Al ‘Aini, Al Qurthubi, Asy Syaukani, Ash Shan’ani, dan lainnya rahimahumullah.[12]
    Hikmah ziarah kubur

    Ziarah kubur adalah amalan yang sangat bermanfaat baik bagi yang berziarah maupun yang diziarahi. Bagi orang yang berziarah, maka ziarah kubur dapat mengingatkan kepada kematian, melembutkan hati, membuat air mata menetes, mengambil pelajaran, dan membuat zuhud terhadap dunia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرًا

    “Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur, sekarang berziarahlah karena ziarah dapat melembutkan hati, membuat air mata menetes, dan mengingatkan akhirat. Dan janganlah kalian mengucapkan al hujr[13]”[14]

    Dalam hadits tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan hikmah dibalik ziarah kubur. Ketika seseorang melihat kubur tepat di depan matanya, di tengah suasana yang sepi, ia akan merenung dan menyadari bahwa suatu saat ia akan bernasib sama dengan penghuni kubur yang ada di hadapannya. Terbujur kaku tak berdaya. Ia menyadari bahwa ia tidaklah hidup selamanya. Ia menyadari batas waktu untuk mempersiapkan bekal menuju perjalanan yang sangat panjang yang tiada akhirnya adalah hanya sampai ajalnya tiba saja. Maka ia akan mengetahui hakikat kehidupan di dunia ini dengan sesungguhnya dan ia akan ingat akhirat, bagaimana nasibnya nanti di sana? Apakah surga? Atau malah neraka? Nas-alullahas salaamah wal ‘aafiyah.

    Selain itu, ziarah kubur juga bermanfaat bagi mayit yang diziarahi karena orang yang berziarah diperintahkan untuk mengucapkan salam kepada mayit, mendo’akannya, dan memohonkan ampun untuknya. Tetapi, ini khusus untuk orang yang meninggal di atas Islam. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

    أن النبي كان يخرج إلى البقيع، فيدعو لهم، فسألته عائشة عن ذلك؟ فقال: إني أمرت أن أدعو لهم

    “Nabi pernah keluar ke Baqi’, lalu beliau mendo’akan mereka. Maka ‘Aisyah menanyakan hal tersebut kepada beliau. Lalu beliau menjawab : “Sesungguhnya aku diperintahkan untuk mendo’akan mereka””[15]

    Adapun jika mayit adalah musyrik atau kafir, maka tidak boleh mendo’akan dan memintakan ampunan untuknya berdasarkan sabda beliau,

    زار النبي قبر أمه. فبكى, وأبكى من حوله، فقال: استأذنت ربي في أن أستغفر لها، فلم يؤذن لي، واستأذنته في أن أزور قبرها فأذن لي، فزوروا القبور فإنها تذكر الموت

    “Nabi pernah menziarahi makam ibu beliau. Lalu beliau menangis. Tangisan beliau tersebut membuat menangis orang-orang disekitarnya. Lalu beliau bersabda : “Aku meminta izin kepada Rabb-ku untuk memintakan ampunan untuk ibuku. Tapi Dia tidak mengizinkannya. Dan aku meminta izin untuk menziarahi makam ibuku, maka Dia mengizinkannya. Maka berziarahlah kalian karena ziarah tersebut dapat mengingatkan kalian kepada kematian”[16]

    Maka ingatlah hal ini, tujuan utama berziarah adalah untuk mengingat kematian dan akhirat, bukan untuk sekedar plesir, apalagi meminta-minta kepada mayit yang sudah tidak berdaya lagi.
    Adab Islami ziarah kubur

    Agar berbuah pahala, maka ziarah kubur harus sesuai dengan tuntunan syari’at yang mulia ini. Berikut ini adab-adab Islami ziarah kubur :

    Pertama: Hendaknya mengingat tujuan utama berziarah

    Ingatlah selalu hikmah disyari’atkannya ziarah kubur, yakni untuk mengambil pelajaran dan mengingat kematian.

    Imam Ash Shan’ani rahimahullah berkata : “Semua hadits di atas menunjukkan akan disyari’atkannya ziarah kubur dan menjelaskan hikmah dari ziarah kubur, yakni untuk mengambil pelajaran seperti di dalam hadits Ibnu Mas’ud (yang artinya) : “Karena di dalam ziarah terdapat pelajaran dan peringatan terhadap akhirat dan membuat zuhud terhadap dunia”. Jika tujuan ini tidak tercapai, maka  ziarah tersebut bukanlah ziarah yang diinginkan secara syari’at”[17]

    Kedua: Tidak boleh melakukan safar untuk berziarah

    Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,

    لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى

    “Janganlah melakukan perjalanan jauh (dalam rangka ibadah, ed) kecuali ke tiga masjid : Masjidil Haram, Masjid Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha”[18]

    Ketiga: Mengucapkan salam ketika masuk kompleks pekuburan

    “Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan mereka (para shahabat) jika mereka keluar menuju pekuburan agar mengucapkan :

    اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَلاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

    “Salam keselamatan atas penghuni rumah-rumah (kuburan) dan kaum mu’minin dan muslimin, mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan orang-orang yang belakangan, dan kami Insya Allah akan menyusul kalian, kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian”[19]

    Keempat: Tidak memakai sandal ketika memasuki pekuburan

    Dari shahabat Basyir bin Khashashiyah radhiyallahu ‘anhu : “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berjalan, tiba-tiba beliau melihat seseorang sedang berjalan diantara kuburan dengan memakai sandal. Lalu Rasulullah bersabda,

    يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ» فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا

    “Wahai pemakai sandal, celakalah engkau! Lepaskan sandalmu!” Lalu orang tersebut melihat (orang yang meneriakinya). Tatkala ia mengenali (kalau orang itu adalah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia melepas kedua sandalnya dan melemparnya”[20]

    Kelima: Tidak duduk di atas kuburan dan menginjaknya

    Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ، فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

    “Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kubur”[21]

    Keenam: Mendo’akan mayit jika dia seorang muslim

    Telah lewat haditsnya di footnote no. 14. Adapun jika mayit adalah orang kafir, maka tidak boleh mendo’akannya.

    Ketujuh: Boleh mengangkat tangan ketika mendo’akan mayit tetapi tidak boleh menghadap kuburnya ketika mendo’akannya (yang dituntunkan adalah menghadap kiblat)

    Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika beliau mengutus Barirah untuk membuntuti Nabi yang pergi ke Baqi’ Al Gharqad. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti di dekat Baqi’, lalu mengangkat tangan beliau untuk mendo’akan mereka.[22] Dan ketika berdo’a, hendaknya tidak menghadap kubur karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat menghadap kuburan. Sedangkan do’a adalah intisari sholat.

    Kedelapan: Tidak mengucapkan al hujr

    Telah lewat keterangan dari Imam An Nawawi rahimahullah bahwa al hujr adalah ucapan yang bathil. Syaikh Al Albani rahimahullah mengatakan : “Tidaklah samar lagi bahwa apa yang orang-orang awam lakukan ketika berziarah semisal berdo’a pada mayit, beristighotsah kepadanya, dan meminta sesuatu kepada Allah dengan perantaranya, adalah termasuk al hujr yang paling berat dan ucapan bathil yang paling besar. Maka wajib bagi para ulama untuk menjelaskan kepada mereka tentang hukum Allah dalam hal itu. Dan memahamkan mereka tentang ziarah yang disyari’atkan dan tujuan syar’i dari ziarah tersebut”[23]

    Kesembilan: Diperbolehkan menangis tetapi tidak boleh meratapi mayit

    Menangis yang wajar diperbolehkan sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menangis ketika menziarahi kubur ibu beliau sehingga membuat orang-orang disekitar beliau ikut menangis. Tetapi jika sampai tingkat meratapi mayit, menangis dengan histeris, menampar pipi, merobek kerah, maka hal ini diharamkan.
    Rambu-rambu untuk para peziarah

    Ada beberapa hal yang harus diperhatikan berkaitan dengan ziarah kubur ini agar ziarah kubur yang dilakukan menjadi amalan shalih, bukan menyebabkan murka Allah Subhanahu wa Ta’ala :

        Hikmah disyari’atkannya ziarah kubur adalah untuk mengambil pelajaran dan mengingat akhirat, bukan untuk tabarruk kepada mayit meskipun dia dahulu orang sholeh. Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah mengatakan : “(Hendaknya) tujuan ziarahnya adalah untuk mengambil pelajaran, nasihat, dan mendo’akan mayit. Jika tujuannya adalah untuk tabarruk dengan kubur,  atau melakukan ritual penyembelihan di sana, dan meminta mayit untuk memenuhi kebutuhannya dan mengeluarkannya dari kesulitan, maka ini ziarah yang bid’ah lagi syirik”[24]

        Tidak boleh mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk berziarah karena hal itu tidak ada dalilnya. Kapan saja ziarah itu dibutuhkan, maka berziarahlah. Ingatlah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

        Diantara hal yang tidak ada tuntunannya juga adalah kebiasaan menabur bunga di atas kuburan. Penta’liq Matan Abi Syuja’ –kitab fikih madzhab syafi’i- berkata : “Diantara bid’ah yang diharamkan adalah menaburkan/meletakkan bunga-bunga di atas jenazah atau kubur karena hanya buang-buang harta”[25]

    Selesailah pembahasan tentang ziarah kubur ini. Semoga  Allah ‘Azza wa Jalla agar menjadikan amal ini sebagai amalan yang memberatkan timbangan kebaikan di hari perhitungan kelak  dan memberikan manfaat kepada kaum muslimin dengannya. Aamiin. Wallahu Ta’ala a’lam. Walhamdu lillahi Rabbil ‘aalamin.


    [1] HR. At Tirmidzi (no. 2307), Ibnu Majah (no. 4258), An Nasa’I (4/4), Ahmad (2/292,293). Syaikh Salim Al Hilaly hafizhahullah mengatakan: “hadits shahih li ghairihi”. Lihat Bahjatun Nazhirin (1/581), Daar Ibnul Jauzy

    [2] Dan hal yang sangat mengherankan bagi penulis yakni adanya orang-orang yang menuduh Salafiyyun Ahlus Sunnah wal Jama’ah, atau yang mereka sebut sebagai Wahhabi, yang senantiasa berpegang teguh dengan sunnah Nabi, mengharamkan ziarah kubur secara mutlak. Semoga Allah memberikan mereka petunjuk kepada sunnah.

    [3] HR. Muslim no. 977. Lihat Bahjatun Nazhirin (1/583)

    [4] Lihat Asy Syarhul Mumti (5/380)

    [5] HR. Muslim no. 977

    [6] Hadits ini hasan dengan beberapa penguatnya. Diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 1056 dan beliau berkomentar : hadits hasan shahih, juga oleh Ibnu Majah no. 1576 dan Al Baihaqi (4/78). Lihat Jaami’ Ahkaamin Nisaa (1/580).

    [7] Lihat Fathul Baari (3/149), Maktabah As Salafiyyah (versi pdf)

    [8] HR. Bukhari no. 1283

    [9] HR. Al Hakim (1/376) dan Al Baihaqi (4/78). Adz Dzahabi berkata : “Shahih”. Al Bushiri berkata : “Sanadnya shahih dan perawinya tsiqah”. Syaikh Al Albani berkata : “Hadits ini (derajatnya) sebagaimana penilaian mereka berdua”. Lihat Ahkaamul Janaa-iz hal. 230, Maktabah Al Ma’arif

    [10] HR. Muslim (3/14), Ahmad (6/221), An Nasa’I (1/286), dan Abdurrazzaq (no. 6712)

    [11] Lihat Ahkaamul Janaa-iz hal. 232, Maktabah Al Ma’arif

    [12] Lihat Bahjatun Nazhirin (1/583), Daar Ibnul Jauzy

    [13] Al Hujr adalah ucapan yang bathil. Lihat Al Majmu’ (5/310), Maktabah Syamilah

    [14] HR. Al Hakim (1/376), dinilai hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Ahkaamul Janaa-iz hal. 229

    [15] HR. Ahmad (6/252). Syaikh Al Albani berkata : “Shahih sesuai syarat Syaikhain (yakni Bukhari dan Muslim-ed)”. Lihat Ahkaamul Janaa-iz hal. 239

    [16] HR. Muslim (3/65). Dalam hadits ini juga terdapat dalil bolehnya menziarahi makam orang kafir dengan tujuan hanya untuk mengambil pelajaran saja, bukan untuk mendo’akannya.

    [17] Lihat Subulus Salaam (1/502), Maktabah Syamilah

    [18] Muttafaqun ‘alaihi dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu

    [19] HR. Muslim no. 974

    [20] HR. Abu Dawud (2/72), An Nasa’I (1/288), Ibnu Majah (1/474), Ahmad (5/83), dan selainnya. Al Hakim berkata : “Sanadnya shahih”. Hal ini disetujui oleh Adz Dzahabi dan juga Al Hafizh di Fathul Baari (3/160). Lihat Ahkaamul Janaa-iz hal. 173, Maktabah Al Ma’arif

    [21] HR. Muslim (3/62)

    [22]Syaikh Al Albani mengatakan : “Diriwayatkan oleh Ahmad (6/92), dan hadits ini terdapat di Al Muwaththo’ (1/239-240), dan An Nasa’I dengan redaksi yang semisal tetapi disana tidak disebutkan (kalau Nabi) mengangkat tangan. Dan sanad hadits ini hasan”. Lihat Ahkaamul Janaa-iz hal. 246, Maktabah Al Ma’arif

    [23] Lihat Ahkaamul Janaa-iz hal.227, Maktabah Al Ma’arif

    [24] Lihat Al Mulakhkhos Al Fiqhi hal. 248, Daarul Atsar

    [25] Ta’liq Matan Al Ghayah wat Taqrib fi Fiqhis Syafi’I hal. 106, Daar Ibnu Hazm

    referensi : muslim
    ____________________________



    Ziarah Kuburan Untuk Mengingat Kematian


    Sobat! Ziarah kuburan adalah satu amal ibadah yang dianjurkan untuk kita amalkan. Bahkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam begitu menekankan agar kita menziarahi kuburan. Ziarah kuburan menjadi kita memiliki keseimbangan antara semangat membangun kehidupan dunia dengan tuntutan iman kepada hari akhir.

    Setelah berlari kencang mengejar kehidupan dunia, maka semua itu sekejap menjadi sirna karena anda teringat akan kematian. Dengan demikian, anda terlindungi dari badai dan kemilau kehidupan dunia yang begitu menggiurkan, dan terwujudkan keseimbangan antara dunia dan akhirat. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

    زوروا القبور فإنها تذكركم الموت

    “Berziarahlah kalian ke kuburan, karena ziarah kubur mengingatkan kalian akan kematian” (HR. An Nasai dan lainnya)

    Inilah tujuan utama dari berizrah kuburan, agar anda ingat bahwa suatu saat nanti, cepat atau lambat anda pasti menjadi salah satu penghuninya. Karena itu ketika menziarahi kuburan anda diajarkan untuk mengucapkan :

    السلام عليكم دار قوم مؤمنين، وإنا إن شاء الله بكم لاحقون

    “Salam sejahtera teruntuk kalian wahai penghuni negri, yaitu orang orang yang beriman, dan sejatinya kami dengan izin Allah pasti segera menyusul kalian” (HR Muslim).

    Namun demikian, saat ini disayangkan betapa banyak dari ummat Islam yang berziarah bukan semakin ingat akan kematian, akan tetapi semakin hanyut dalam ambisi kehidupan dunia.

    Betapa tidak, dari mereka ada yang berzirah ke kuburan karena mengharapkan agar usahanya sukses. Ada pula yang berharap agar lulus ujian, atau diterima sebagai PNS, atau hartanya melimpah, tanamannya selamat dari serangan hama atau tujuan serupa lainnya. Akibatnya setiba mereka di kuburan bukannya meneteskan air mata karena teringat mati, namun mereka meneteskan air mata karena kawatir usahanya gagal, lamarannya ditolak, tanamannya diserang hama atau nilai ujiannya buruk.

    Mereka keluar dari kuburan bukan semakin ingat akan kematian, namun sebaliknya semakin berambisi mengejar dunia. Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun.

    Sobat, semoga anda tidak termasuk orang orang yang semacam itu. Amiin.

    Penulis: Ustadz DR. Muhammad Arifin Baderi, Lc., MA.

    0komentar :

    Posting Komentar

    top