السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Panel Home
Other Content
HADITSHR BUKHARI
    • Posts
    • Comments
    • Pageviews

  • Translate
  • Makkah


    مكة المكرمة

    “Sesungguhnya rumah yang mula-mula di bangun untuk tempat beribadat manusia ialah Baitullah yang di Makkah yang di-berkahi” al- Imran, ayat 96.

    Ka’bah adalah bangunan suci Muslimin yang terletak di kota Mekkah di dalam Masjidil Haram. ia merupakan bangunan yang dijadikan patokan arah kiblat atau arah sholat bagi umat Islam di seluruh dunia. Selain itu, merupakan bangunan yang wajib dikunjungi atau diziarahi pada saat musim haji dan umrah.












    Ka’bah berbentuk bangunan kubus yang berukuran 12 x 10 x 15 meter (Lihat foto berangka Ka’bah). Ka’bah disebut juga dengan nama Baitallah atau Baitul Atiq (rumah tua) yang dibangun dan dipugar pada masa Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail setelah Nabi Ismail berada di Mekkah atas perintah Allah. Kalau kita membaca Al-Qur’an surah Ibrahim ayat 37 yang berbunyi “Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur”, kalau kita membaca ayat di atas, kita bisa mengetahui bawah Ka’bah telah ada sewaktu Nabi Ibrahim Alaihissalam menempatkan istrinya Hajar dan bayi Ismail di lokasi tersebut. Jadi Ka’bah telah ada sebelum Nabi Ibrahim Alaihissalam menginjakan kakinya di Makkah.


    Ka’bah dari Dalam 













    Kelambu Ka’bah                                 

     Pada masa Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berusia 30 tahun, pada saat itu beliau belum diangkat menjadi rasul, bangunan ini direnovasi kembali akibat bajir yang melanda kota Mekkah pada saat itu. Sempat terjadi perselisihan antar kepala suku atau kabilah ketika hendak meletakkan kembali Hajar Aswad namun berkat hikmah Rasulallah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam perselisihan itu berhasil diselesaikan tanpa kekerasan, tanpa pertumpahan darah dan tanpa ada pihak yang dirugikan.


        













     Banjir di Ka’bah tahun 1941

    Pada zaman Jahiliyyah sebelum diangkatnya Rasulallah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menjadi Nabi sampai kepindahannya ke kota Madinah, ka’bah penuh dikelilingi dengan patung patung yang merupakan Tuhan bangsa Arab padahal Nabi Ibrahim Alaihissalam yang merupakan nenek moyang bangsa Arab mengajarkan tidak boleh mempersekutukan Allah, tidak boleh menyembah Tuhan selain Allah yang Tunggal, tidak ada yang menyerupaiNya dan tidak beranak dan diperanakkan. Setelah pembebasan kota Makkah, Ka’bah akhirnya dibersihkan dari patung patung tanpa kekerasan dan tanpa pertumpahan darah.

    Selanjutnya bangunan ini diurus dan dipelihara oleh Bani Sya’ibah sebagai pemegang kunci ka’bah (lihat foto kunci ka’bah) dan administrasi serta pelayanan haji diatur oleh pemerintahan baik pemerintahan khalifah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Muawwiyah bin Abu Sufyan, Dinasti Ummayyah, Dinasti Abbasiyyah, Dinasti Usmaniyah Turki, sampai saat ini yakni pemerintah kerajaan Arab Saudi yang bertindak sebagai pelayan dua kota suci, Mekkah dan Madinah.






    Konci Ka’bah berada di museum Istambul

    Pada zaman Nabi Ibrahim Alaihissalam dan Nabi Ismail Alaihissalam pondasi bangunan Ka’bah terdiri atas dua pintu dan letak pintunya terletak diatas tanah, tidak seperti sekarang yang pintunya terletak agak tinggi. Namun ketika Renovasi Ka’bah akibat bencana banjir pada saat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berusia 30 tahun dan sebelum diangkat menjadi rasul, karena merenovasi ka’bah sebagai bangunan suci harus menggunakan harta yang halal dan bersih, sehingga pada saat itu terjadi kekurangan biaya. Maka bangunan ka’bah dibuat hanya satu pintu serta ada bagian ka’bah yang tidak dimasukkan ke dalam bangunan ka’bah yang dinamakan Hijir Ismail (lihat foto) yang diberi tanda setengah lingkaran pada salah satu sisi ka’bah. Saat itu pintunya dibuat tinggi letaknya agar hanya pemuka suku Quraisy yang bisa memasukinya. Karena suku Quraisy merupakan suku atau kabilah yang sangat dimuliakan oleh bangsa Arab.


    Pintu Ka’bah tahun 1941

     Pmtu Ka’bah (Sekarang)

    Rukun Yamani  

    Batu fondasi Haram 852H  

    Karena agama islam masih baru dan baru saja dikenal, maka Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengurungkan niatnya untuk merenovasi kembali ka’bah sehinggas ditulis dalam sebuah hadits perkataan beliau: “Andaikata kaumku bukan baru saja meninggalkan kekafiran, akan Aku turunkan pintu ka’bah dan dibuat dua pintunya serta dimasukkan Hijir Ismail kedalam Ka’bah”, sebagaimana pondasi yang dibangun oleh Nabi Ibrahim Alaihissalam”. Jadi kalau begitu Hijir Ismail termasuk bagian dari Ka’bah. Makanya dalam bertoaf kita diharuskan mengelilingi Ka’bah dan Hijir Ismail. Hijir Ismail adalah tempat dimana Nabi Ismail as lahir dan diletakan di pangkuan ibunya Hajar.

    Ketika masa Abdurahman bin Zubair memerintah daerah Hijaz, bangunan Ka’bah dibuat sebagaimana perkataan Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam atas pondasi Nabi Ibrahim. Namun karena terjadi peperangan dengan Abdul Malik bin Marwan, penguasa daerah Syam, terjadi kebakaran pada Ka’bah akibat tembakan pelontar (Manjaniq) yang dimiliki pasukan Syam. Sehingga Abdul Malik bin Marwan yang kemudian menjadi khalifah, melakukan renovasi kembali Ka’bah berdasarkan bangunan hasil renovasi Rasulallah saw pada usia 30 tahun bukan berdasarkan pondasi yang dibangun Nabi Ibrahim Alaihissalam. Dalam sejarahnya Ka’bah beberapa kali mengalami kerusakan sebagai akibat dari peperangan dan umur bangunan.

    Ketika masa pemerintahan khalifah Harun Al Rasyid pada masa kekhalifahan Abbasiyyah, khalifah berencana untuk merenovasi kembali ka’bah sesuai dengan pondasi Nabi Ibrahim Alaihissalam dan yang diinginkan Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. namun segera dicegah oleh salah seorang ulama terkemuka yakni Imam Malik karena dikhawatirkan nanti bangunan suci itu dijadikan masalah khilafiyah oleh penguasa sesudah beliau dan bisa mengakibatkan bongkar pasang Ka’bah. Maka sampai sekarang ini bangunan Ka’bah tetap sesuai dengan renovasi khalifah Abdul Malik bin Marwan sampai sekarang.

    Hajar Aswad merupakan batu yang dalam agama Islam dipercaya berasal dari surga. Yang pertama kali meletakkan Hajar Aswad adalah Nabi Ibrahim Alaihissalam. Dahulu kala batu ini memiliki sinar yang terang dan dapat menerangi seluruh jazirah Arab. Namun semakin lama sinarnya semangkin meredup dan hingga akhirnya sekarang berwarna hitam. Batu ini memiliki aroma wangi yang unik dan ini merupakan wangi alami yang dimilikinya semenjak awal keberadaannya. Dan pada saat ini batu Hajar Aswad tersebut ditaruh di sisi luar Ka’bah sehingga mudah bagi seseorang untuk menciumnya. Adapun mencium Hajar Aswad merupakan sunah Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Karena beliau selalu menciumnya setiap saat bertoaf. Dan sunah ini diikuti para sahabat beliau dan Muslimin.


     
     Hajar Aswad

    Hajar Aswad berikut kerangka

    Pada awal tahun gajah, Abrahan Alasyram penguasa Yaman yang berasal dari Habsyah atau Ethiopia, membangun gereja besar di Sana’a dan bertujuan untuk menghancurkan Ka’bah, memindahkan Hajar Asswad ke Sana’a agar mengikat bangsa Arab untuk melakukan Haji ke Sana’a. Abrahah kemudian mengeluarkan perintah ekspedisi penyerangan terhadap Mekkah, dipimpin olehnya dengan pasukan gajah untuk menghancurkan Ka’bah. Beberapa suku Arab menghadang pasukan Abrahah, tetapi pasukan gajah tidak dapat dikalahkan.

    Begitu mereka berada di dekat Mekkah, Abrahah mengirim utusan yang mengatakan kepada penduduk kota Mekkah bahwa mereka tidak akan bertempur dengan mereka jika mereka tidak menghalangi penghancuran Ka’bah. Abdul Muthalib, kepala suku Quraisyi, mengatakan bahwa ia akan mempertahankan hak-hak miliknya, tetapi Allah akan mempertahankan rumah-Nya, Ka’bah, dan ia mundur ke luar kota dengan penduduk Mekkah lainnya. Hari berikutnya, ketika Abrahah bersiap untuk masuk ke dalam kota, terlihat burung-burung yang membawa batu-batu kecil dan melemparkannya ke pasukan Ethiopia; setiap orang yang terkena langsung terbunuh, mereka lari dengan panik dan Abrahah terbunuh dengan mengenaskan. Kejadian ini diabadikan Allah dalam surah Al-Fil

     Makam Ibrahim 

    Hajar Aswad

    Makam Ibrahim bukan kuburan Nabi Ibrahim sebagaimana banyak orang berpendapat. Makam Ibrahim merupakan bangunan kecil terletak di sebelah timur Ka’bah. Di dalam bangunan tersebut terdapat batu yang diturunkan oleh Allah dari surga bersama-sama dengan Hajar Aswad. Di atas batu itu Nabi Ibrahim berdiri di saat beliau membangun Ka’bah bersama sama puteranya Nabi Ismail. Dari zaman dahulu batu itu sangat terpelihara, dan sekarang ini sudah ditutup dengan kaca berbentuk kubbah kecil. Bekas kedua tapak kaki Nabi Ibrahim yang panjangnya 27 cm, lebarnya 14 cm dan dalamnya 10 cm masih nampak dan jelas dilihat orang.


    Multazam

    Multazam terletak antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah berjarak kurang lebih 2 meter. Dinamakan Multazam karena dilazimkan bagi setiap muslim untuk berdoa di tempat itu. Setiap doa dibacakan di tempat itu sangat diijabah atau dikabulkan. Maka disunahkan berdoa sambil menempelkan tangan, dada dan pipi ke Multazam sesuai dengan hadist Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan sunan Ibnu Majah dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash.

    Terakhir, saya sangat berharap semoga artikel “Ka’bah” ini bisa membawa mangfaat, menyejukan hati dan menambah semangat kita dalam mengenal dan mencintai rumah Allah.

    Asal Penamaan Kota Makkah

    Mekkah/Makkah, namanya berasal dari kata: imtakka yang artinya mendesak atau mendorong. Kota ini disebut Makkah karena manusia berdesakan di sana (Mu’jam al-Buldan, kata: Makkah).

    Dalam Alquran Allah menyebutnya dengan Bakkah. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,

    إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ

    “Sesungguhnya rumah yang pertama kali di dibangun (di bumi) untuk (tempat beribadah) manusia adalah Baitullah di Bakkah (Makkah) yang memiliki berkah dan petunjuk bagi seluruh alam.” (QS. Ali Imran: 96).

    Kota Makkah disebut Bakkah dari kata bakka – yabukku, artinya menekan. Karena Makkah menekan leher-leher orang yang sombong (Tafsir Jalalain untuk QS. Ali Imran: 96).

    Kota Makkah juga memiliki nama lain, diantaranya:

    1. Ummul Qura (pusat kota), Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,

    وَكَذَلِكَ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لِتُنْذِرَ أُمَّ الْقُرَى وَمَنْ حَوْلَهَا

    “Demikianlah Kami wahyukan kepadamu Al Quran dalam bahasa Arab, supaya kamu memberi peringatan kepada ummul Qura (penduduk Makkah) dan penduduk (negeri-negeri) sekelilingnya.” (QS. As Syura: 7)

    Kota Makkah disebut Ummul Qura karena menjadi kota yang paling padat kegiatannya.

    2. Al-Balad al-Amin (kota yang aman), Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,

    وَهَذَا الْبَلَدِ الْأَمِينِ

    “Demi al-Balad al-Amin ini (Makkah).” (QS. At Tin: 3).

    3. Ma’ad (tempat kembali), Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,

    إِنَّ الَّذِي فَرَضَ عَلَيْكَ الْقُرْآنَ لَرَادُّكَ إِلَى مَعَادٍ

    “Sesungguhnya Dzat yang mewajibkan atasmu (melaksanakan hukum-hukum) Al Quran, benar-benar akan mengembalikan kamu ke tempat kembali.” (QS. Al Qashas: 85).

    Sebagian ahli tafsir mengatakan, yang dimaksud tempat kembali adalah Makkah. (Tafsir Jalalain, untuk QS. Al Qashas: 85)

    4. Al-Baitul Haram, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,

    وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لَا تُشْرِكْ بِي شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

    “(ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): “Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf…” (QS. Al Haj: 26).

    Sebagian ahli tafsir menjelaskan bahwa Baitullah adalah Makkah (Makkah fil Qur’an wa as-Sunnah, Hal. 6)
    Posisi Geografis

    Secara geografis, Kota Mekah terletak sekitar 600 km sebelah selatan kota Madinah, kurang lebih 200 km sebelah Timur Laut kota Jeddah. Kota ini merupakan lembah sempit yang dikelilingi gunung-gunung dengan bangunan Ka`bah sebagai pusatnya. Ada dua gunung yang mengelilingi kota Mekah, gunung Abu Qubais dan gunung Qa`qa`an.

    Keutamaan Kota Makkah

    Ada beberapa hadis yang menyebutkan keutamaan kota Makkah, diantaranya adalah

    1. Allah pilih untuk dijadikan tempat Ka`bah

    Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,

    إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ

    “Sesungguhnya rumah yang pertama kali dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Makkah)…” (QS. Ali Imran: 96)

    2. Makkah adalah negeri yang terbaik dan paling dicintai Allah.

    Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, menghadapkan wajahnya ke Makkah, ketika hendak hijrah ke madinah:

    والله إني لأعلم أنك أحب بلد الله إلي وأنك أحب أرض الله الى الله عز و جل وانك خير بقعة على وجه الأرض وأحبها الى الله تعالى ولولا أن أهلك أخرجوني منك ما خرجت

    “Demi Allah, saya sangat sadar bahwa engkau adalah negeri Allah yang paling aku cintai, dan negeri yang paling dicintai Allah. Engkau adalah tempat yang paling baik di muka bumi dan yang paling dicintai Allah. Andaikan bukan karena pendudukmu yang mengusirku, aku tidak akan keluar.” (Fadhail Mekah, hal. 18)

    3. Allah melindungi Makkah dari serangan luar

    Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

    إِنَّ اللَّهَ حَبَسَ عَنْ مَكَّةَ  الفِيلَ، وَسَلَّطَ عَلَيْهِمْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالمُؤْمِنِينَ

    “Sesungguhnya Allah melindungi Makkah dari serangan gajah dan Dia jadikan Rasul-Nya dan orang mukmin menguasainya…” (HR. Bukhari no. 112)

    4. Dajjal tidak bisa masuk Makkah

    Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

    لَيْسَ مِنْ بَلَدٍ إِلَّا سَيَطَؤُهُ الدَّجَّالُ، إِلَّا مَكَّةَ، وَالمَدِينَةَ، لَيْسَ لَهُ مِنْ نِقَابِهَا نَقْبٌ، إِلَّا عَلَيْهِ المَلاَئِكَةُ صَافِّينَ يَحْرُسُونَهَا

    “Tidak ada satupun negeri kecuali akan diinjak Dajjal. Kecuali Makkah dan madinah. Tidak satupun lorong menuju kota tersebut, kecuali di sana terdapat para Malaikat yang berbaris, menjaga kota tersebut.” (HR. Bukhari no. 1881).

    5. Tanah Haram

    Haram [Arab: حرم] artinya mulia. Disebut tanah haram, karena kota Makkah memiliki aturan khusus yang tidak ada pada daerah lain. Di antaranya, tidak boleh memburu binatangnya, mematahkan rantingnya, sebagaimana disebutkan dalah hadis berikut:

    Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

    وَلاَ يُعْضَدُ شَجَرُهَا، وَلاَ يُنَفَّرُ صَيْدُهَا، وَلاَ يُلْتَقَطُ لُقْطَتُهَا إِلَّا لِمُعَرِّفٍ

    “…tidak boleh mematahkan rantingnya, tidak boleh memburu hewan liarnya, tidak halal mengambil barang hilang, kecuali bagi orang yang hendak mengumumkannya…” (HR. Bukhari no. 1510)

    Fiqh Tentang Makkah

    Beberapa hukum terkait kota Makkah

    1. Dibolehkan memasuki kota Makkah dalam keadaan tidak ihram, selama tidak berniat untuk melaksanakan haji atau umrah. Dalilnya: Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ketika fathu Makkah, beliau memasuki kota Makkah tanpa memakai pakaian ihram.

    2. Bagi orang yang hendak haji, wajib berihram ketika hendak memasuki batas tanah haram (Makkah)

    3. Dibolehkan melakukan perjalanan jauh yang menghabiskan banyak biaya dalam rangka berkunjung ke masjidil haram. Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

    لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى

    “Tidak boleh mengadakan perjalanan jauh dalam rangka mengunjungi tempat ibadah selain tiga masjid: Masjidil al-Haram, Masjid an-Nabawi, dan Masjid al-Aqsha.” (HR. Bukhari no. 1132)

    4. Maksiat yang dilakukan di tanah haram, dosanya dilipatkan menjadi lebih besar dari pada maksiat yang dilakukan di luar tanah haram. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,

    وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ

    “Barangsiapa yang ingin melakukan penyimpangan dengan kedzaliman di Makkah, maka Kami akan siksa dia dengan siksaan yang menyakitkan.” (QS. Al Haj: 25)

    5. Shalat di Masjidil Haram pahalanya sama dengan seratus ribu kali shalat. Di selain Masjidil Haram. Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

    صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ، إِلَّا المَسْجِدَ الحَرَامَ

    “Shalat di masjid Nabawi lebih utama dari pada 1000 kali shalat di selain masjid Nabawi, kecuali masjidil haram.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Sementara shalat di Masjidil Haram lebih utama dibandingkan 100.000 kali shalat di selain Masjidil Haram

    6. Dibolehkan untuk melaksanakan shalat dan thawaf di Masjidil Haram kapan saja, meskipun bertapatan dengan waktu terlarang untuk shalat. Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berpesan:

    “Janganlah kalian melarang seorangpun untuk melakukan thawaf dan shalat di baitullah kapan saja, baik siang maupun malam.” (HR. an-Nasa’i no. 585, Ahmad no. 16782, dan dishahihkan al-Albani)

    7. Tidak boleh memburu binatang yang hidup di Makkah. Siapa yang memburu binatang maka dia wajib membayar denda gantinya. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya.” (QS. Al Maidah: 95)

    Rujukan:
    - Mu’jam al-Buldan. Yaqut al-Hamawi. Mauqi’ al-Warraq.
    - Fadhail Mekah, al-Hasan bin Abu al-Hasan al-Bashri. Maktabah al-Fallah. Kuwait. 1400 H
    - Mekkah fi Alquran wa as-Sunnah. Ramadhan Khumais al-Gharib. Mauqi’ Saaid
    _____________________________ ...



    Fikih tentang Mekah

    Beberapa hukum terkait kota Makkah:

    1. Dibolehkan memasuki kota Makkah dalam keadaan tidak ihram, selama tidak berniat untuk melaksanakan haji atau umrah. Dalilnya: Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, ketika Fathu Mekah, memasuki kota Mekah tanpa memakai pakaian ihram.

    2. Bagi orang yang hendak haji, wajib berihram ketika hendak memasuki batas tanah haram (Makkah).

    3. Dibolehkan melakukan perjalanan jauh yang menghabiskan banyak biaya dalam rangka berkunjung ke Masjidil Haram. Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidak boleh mengadakan perjalanan jauh dalam rangka mengunjungi tempat ibadah selain menuju tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsa.” (HR. Al-Bukhari dan Abu Daud)

    4. Maksiat yang dilakukan di tanah haram, dosanya dilipatkan menjadi lebih besar daripada maksiat yang dilakukan di luar tanah haram. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, yang artinya, “Barang siapa yang ingin melakukan penyimpangan karena kezaliman maka Kami akan siksa dia dengan siksaan yang menyakitkan.” (QS. Al-Haj:25)

    5. Pahala salat di Masjidil Haram sama dengan seratus ribu kali salat di tempat selain Masjidil Haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Salat di Masjid Nabawi lebih utama daripada seribu kali salat di selain Masjid Nabawi, kecuali Masjidil Haram. Sementara, salat di Masjidil Haram lebih utama dibandingkan seratus ribu kali salat di selain Masjidil Haram.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Al-Albani)

    6. Dibolehkan untuk melaksanakan salat dan tawaf di Masjidil Haram kapan saja, meskipun bertepatan dengan waktu terlarang untuk salat. Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Janganlah kalian melarang seorang pun untuk melakukan tawaf dan salat di Baitullah, kapan saja, baik siang maupun malam.” (HR. An-Nasa’i, At-Turmudzi, dan Ibnu Majah)

    7. Tidak boleh memburu binatang yang hidup di Makkah. Barangsiapa yang memburu binatang maka dia wajib membayar denda gantinya. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang berihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak yang seimbang dengan buruan yang dibunuhnya.” (QS. Al-Maidah:95)

    Rujukan:
    Mu’jam Al-Buldan. Yaqut Al-Hamawi. Mauqi’ Al-Warraq.
    Tafsir Jalalain. Jalaludin Al-Mahali dan Jalaludin As-Suyuthi. Mauqi’ At-Tafasir.
    Fadhail Makkah. Al-Hasan bin Abu Al-Hasan Al-Bashri. Maktabah Al-Fallah. Kuwait. 1400 H
    Makkah fi Al-Qur’an wa As-Sunnah. Ramadhan Khumais Al-Gharib. Mauqi’ Said.
    Sunan An-Nasa’i. Ahmad bin Syu`aib An-Nasa`i. Maktab Al-Matbu’at Al-Islamiyah. Syiria.
    Musnad Ahmad, Tahqiq: Syua`aib Al-Arnauth. Ahmad bin Hambal. Muassasah Al-Qurthubah. Mesir.
    Sunan Ibn Majah. Muhammad bin Zaid Ibn Majah. Dar Al-Fikri. Beirut.
    Al-Jami’ Ash-Shahih, Tahqiq: Musthafa Dib Al-Bagha. Muhammad bin Ibrahim Al-Bukhari. Dar Ibn Katsir. Beirut. 1407 H.
    dan referensi dari berbagai situs lainnya ...

    top