السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Panel Home
Other Content
HADITSHR BUKHARI
    • Posts
    • Comments
    • Pageviews

  • Translate
  • Definisi Kitabah dan Penjelasannya


    1.    PENGERTIAN KITABAH

    Kitabah ialah memerdekan seorang hamba dengan catatan si hamba harus menyerahkan uang sekian jumlahnya dalam sekian masa kepada tuannya.

    2.    HUKUM  KITABAH

    Jika seorang hamba berkata kepada tuannya, “Merdekakanlah saya secara kitabah”, maka tuannya wajib memenuhi permintaannya, bila ia memandang budaknya mampu berusaha mencari dana. Ini dilandasi pada firman Allah:

    "Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu berbuat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka." (QS An-Nur : 33)

    Dari Musa bin Anas, bahwa Sirin pernah minta kemerdekaan secara kitabah kepada Anas –ia (Sirin) mempunyai harta yang banyak-, lalu dia (Anas) menolak. Kemudian dia pergi menemui Umar ra (menginformasikan hal tersebut kepadanya), lalu Umar berkata, “Merdekakanlah ia secara kitabah (tertulis)!” Lalu dia menolak, lantas dipukul oleh Umar dengan kantong air susu sambil membaca ayat (yang artinya), “Hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka.” Maka kemudian dia membuat perjanjian merdeka secara kitabah (tertulis) dengannya. (Shahihul Isnad : Irwa-ul Ghalil No: 1760 dan ‘Aunul Ma’bud X: 427 No: 3907, Fathul Bari V: 184 secara Mu’allaq).

    3.    KAPAN HAMBA MUKATAB BISA MERDEKA

    Kapan saja hamba mukatab melunasi tanggungannya kepada tuannya, atau dimerdekakannya olehnya, maka ia jadi merdeka. Dan ia tetap menjadi hamba sahaya hingga melunasi sisa tanggungannya.

    Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari datuknya bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Hamba mukatab itu (tetap) sebagai hamba sahaya selama ada sisa dari mukatabnya (yang belum dilunasinya) (walaupun) satu Dirham.” (Hasan: Shahih Abu Daud No: 3323, Irwa-ul Ghalil No: 1674 dan ‘Aunul Ma’bud X: 427 No: 3907).

    4.    MENJUAL HAMBA MUKATAB

    Boleh menjual hamba sahaya mukatab, manakala ia ridha.

    Dari Amrah binti Abdurrahman, ia bertutur: Bahwa Barirah datang minta tolong kepada Aisyah Ummul Mukminin ra, lalu Aisyah berujar kepadanya, “Jika keluargamu ingin aku menyerahkan hargamu kepada mereka secara kontan, dan aku memerdekakanmu, (maka) akan aku lakukan.” Kemudian Barirah menceritakan hal tersebut kepada keluarganya, lalu mereka berkomentar, “Jangan kecuali hak ketuanan menjadi milik kita.” Malik berkata bahwa Yahya menegaskan: Amrah berkata bahwa Aisyah menceritkan hal tersebut kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, sehingga Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda (kepada Aisyah), “Belilah ia (Barirah) dan kemudian merdekakanlah ia: karena sesungguhnya hak ketuanan itu menjadi milik penuh bagi yang memerdekakannya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 194 No: 2564 dan Muslim II: 1141 No: 1504).

    5.    HAK KETUANAN

    Wala’ (hak ketuanan), ialah orang yang memerdekakan budak berhak menjadi ahli waris dari budak yang telah dimerdekakan itu. Namun harus diperhatikan, bahwa pemilik hak ketuanan itu tidak boleh menjadi ahli waris, kecuali ketika tidak ada ashabah senasab, sebagaimana yang sudah dijelaskan.

    Tidak boleh menjual wala’ dan tidak pula menghibahkannya berdasarkan hadits Ibnu Umar:

    Dari Ibnu Umar ra, ia berkata, “Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah melarang menjual wala’ dan (melarang pula) mengibahkannya.” (Muttafaqun ’alaih: Mukhtashar Muslim No: 898 dan Fathul Bari V: 167 No: 2535).

    Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 940 - 943.

    0komentar :

    Posting Komentar

    top