السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Panel Home
Other Content
HADITSHR BUKHARI
    • Posts
    • Comments
    • Pageviews

  • Translate
  • Kajian Tentang Memerdekakan Budak

    1.    PENGERTIAN ‘ITQ

    ‘Itq huruf ‘ain dikasrah, ialah memerdekakan budak. Pakar Bahasa Arab al-Azhari mengatakan: Kata ‘itq berasal dari perkataan orang Arab, ‘ataqal faras yaitu kuda lepas dan ‘ataqal farkh yakni anak burung terbang meninggalkan sarangnya. Disebut demikian, karena budak bisa bebas dengan jalan dimerdekakan sehingga ia bisa ke mana ia mau.

    2.    ANJURAN MEMERDEKAKAN BUDAK DAN KEUTAMAANNYA

    Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

    "Maka tidaklah sebaiknya (dengan hartanya itu) ia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar? Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan, (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat, atau orang miskin yang sangat fakir." (QS.Al-Balad: 11-16)

    Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Barangsiapa yang memerdekakan seorang budak muslim, niscaya Allah akan memerdekakan satu anggota tubuhnya dari siksa neraka.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 146 no: 2517, Muslim II: 24 dan 1509)

    Dari Abu Musa al-Asy’ari ra bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Ada tiga golongan yang mana mereka (kelak) akan diberi pahala dua kali: (Pertama) seseorang dari kalangan Ahli Kitab yang beriman kepada Nabinya, dan mendapati Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam lalu beriman (juga) kepadanya serta mengikutinya dan membenarkan Beliau, maka baginya mendapatkan dua pahala. (Kedua) hamba sahaya yang menunaikan hak Allah dan hak tuannya, maka baginya dua pahala. Dan (ketiga) seorang laki-laki yang memiliki budak perempuan, ia memberinya makan dengan makanan yang bergizi, lalu ia mendidiknya dengan baik serta mengajarkan dengan baik (pula), kemudian ia memerdekakannya dan menikahinya, maka baginya mendapat dua pahala.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari I: 190 no: 97, Muslim I: 134 no: 154 dan lafadz ini baginya, Tirmidzi II: 292 no: 1124 dan Nasa’i VI: 115)

    3.    BUDAK YANG PALING UTAMA DIMERDEKAKAN

    Dari Abu Dzar ra ia berkata: Saya pernah bertanya kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, “(Ya Rasulullah), amalan apakah yang paling utama?” Rasulullah menjawab, “Iman kepada Allah, dan jihad di jalan-Nya.” Lalu saya bertanya (lagi), “Kemudian budak yang mana yang paling utama (dimerdekakan)?” Jawab Beliau, “Budak yang paling tinggi harganya dan paling terhormat di kalangan keluarganya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 148 no: 2518 dan Muslim I: 89 no: 84).

    4.    WAKTU DIANJURKAN MEMERDEKAKAN BUDAK

    Dari Asma’ binti Abu Bakar ra ia berkata, “Nabi  Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam pernah memerintah memerdekakan budak pada waktu ada gerhana.”

    5.    SEBAB-SEBAB KEMERDEKAAN BUDAK

    Kemerdekaan budak bisa terjadi, pertama, karena dimerdekakan oleh tuannya demi mendambakan ridha Allah, sebagaimana telah dikupas oleh hadist-hadist yang lalu tentang keutamaannya.

    Sebab yang kedua, karena kepemillikan. Yaitu barangsiapa yang mendapatkan bagian rampasan perang yang di antaranya ada seorang mahramnya, maka dengan sendirinya mahram itu termerdekakan.

    Dari Samurah bin Jundab ra, dari Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, Beliau bersabda, “Barangsiapa memiliki budak dari keluarga yang haram (dinikahi olehnya), maka jadi merdekalah ia.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2046, ‘Aunul Ma’bud X: 480 no: 3830, Tirmidzi II: 409 no: 1376 dan Ibnu Majah II: 843 no: 2524)

    Sebab yang ketiga, kemerdekaan seorang hamba secara total bisa terjadi melalui proses sebagai berikut: seorang budak dimiliki dua tuan, lalu satu memerdekakan bagiannya, kemudian ia punya dana untuk menembus hamba itu dari tuan yang menjadi rekan sekutunya itu,  lantas ia serahkan dana termaksud kepadanya, maka merdekalah budak itu secara total:

    Dari Abdullah bin Umar ra bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Barangsiapa memerdekakan bagiannya pada seorang hamba, dan ia mempunyai dana yang cukup buat harga hamba itu, maka ditaksirlah harga hamba itu dengan penaksiran yang pantas, lalu ia bayar hak-hak orang-orang yang berserikat dengannya dan merdekalah hamba itu; tetapi jika tidak, termerdekalah hamba itu sebanyak yang ia merdekakan.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari V: 151 no: 2522, Muslim II: 1139 no: 1501, ‘Aunul Ma’bud X: 466 no: 3921 dan Tirmidzi II: 400 no: 1361).

    Kalau orang yang memerdekakan itu tidak punya dana untuk memerdekakannya secara keseluruhan, maka merdekalah si budak itu sesuai dengan kadar yang telah dimerdekakan oleh orang itu, dan ia wajib berusaha keras bekerja mengumpulkan dana untuk menembus sebagiannya lagi kepada tuannya:

    Dari Abu Huraitah ra bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Barangsiapa memerdekakan sebagian pada seorang budak, maka penyelesaiannya tergantung pada hartanya, jika ia mempunyai harta; jika tidak, maka nilai hamba itu ditaksir, kemudian disuruh berusaha dengan tidak menyulitkan atasnya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 156 no: 2527, Muslim II: 1140 no: 1503, ‘Aunul Ma’bud X: 452 no: 2919, Tirmidzi II: 401 no: 1358 dan Ibnu Majah II: 844 no: 2527).

    6.    TADBIR

    Tadbir ialah upaya memerdekakan budak yang digantungkan dengan masa kematian. Sebagian misal ada seorang tuan berkata kepada budaknya, "jika aku meninggal dunia, maka engkau merdeka." Jadi, jika kemudian tuannya meninggal dunia, maka dengan sendirinya ia menjadi merdeka, jika harganya tidak lebih dari sepertiga jumlah hartanya. (Manurus Sabil II: 116)

    Dari Imran bin Husain, bahwa ada seorang laki-laki pernah mempunyai enam hamba sahaya. Ia tidak memiliki harta kecuali mereka. Kemudian ia memerdekakan mereka bertiga ketika hampir meninggal dunia. Maka Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam membagi mereka menjadi tiga bagian, kemudian Rasulullah undikan antara mereka, lalu Beliau memerdekakan dua orang dan tetapkan empat orang sebagai hamba sahaya, dan Beliau berkata kepadanya dengan perkataan yang keras (yakni atas perbuatannya).” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 895, Muslim III: 1288 no: 1668, ‘Aunul Ma’bud X: 500 no: 1375 Tirmidzi II: 409 no: 3939 dan Nasa’i  IV: 64).

    7.    BOLEH MENJUAL HAMBA MUDABBAR DAN BOLEH MENGHIBAHKANNYA

    Dari Jabir bin Abdullah ra ia berkata, “Telah sampai (informasi) kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa ada seorang laki-laki dari kalangan sahabatnya memerdekakan hambanya secara mudabbar, ia tidak mempunyai harta selain (hamba) itu. Oleh sebab itu, Beliau kemudian menjualnya dengan harga delapan ratus Dirham, lalu uangnya Beliau kirimkan kepadanya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XIII: 179 no:7186, Muslim II: 692 no: 997 ‘Aunul Ma’bud X: 495 no: 3938).

    Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil

    0komentar :

    Posting Komentar

    top