السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Panel Home
Other Content
HADITSHR BUKHARI
    • Posts
    • Comments
    • Pageviews

  • Translate
  • Kajian Islam Tentang Tauhid dan Aqidah

    Tauhid dan Akidah merupakan istilah syar’i yang sering kita jumpai baik dalam buku-buku maupun ceramah Islam. Apa perbedaan istilah tersebut dan cakupan bahasannya? Berikut ulasan ringkasnya.
    Pembahasan Islam dilihat dari topik bahasannya mencakup 2 bagian:

    Aqidah
    Amaliyah
    Pembahasan aqidah berkenanan dengan keyakinan, adapun amaliyah berkenanan amaliah seorang muslim. Pembahasan tentang Thoharoh, Shalat, Puasa, Dzikir dan seterusnya merupakan amaliah, adapun iman kepada Allah, kepada Malaikat, dan seterusnya merupakan pembahasan Aqidah.

    Lalu, apa bedanya antara tauhid dan aqidah?

    A. DEFINISI TAUHID DAN AKIDAH

    1. Tauhid
    Secara bahasa:
    Tauhid merupakan masdar/kata benda dari kata wahhada – yuwahhidu, yang artinya menunggalkan sesuatu.

    Secara istilah syar’i:
    Mengesakan Allah dalam hal-hal yang menjadi kekhususan diri-Nya. Kekhususan itu meliputi perkara rububiyah, uluhiyah dan asma’ wa shifat

    2. Aqidah
    Secara bahasa:
    Diambil dari kata dasar “al-‘aqdu” yaitu ikatan

    Secara istilah syar’i:
    Aqidah adalah iman yang teguh dan pasti, yang tidak ada keraguan sedikit pun bagi orang yang meyakininya.

    B. CAKUPAN BAHASAN TAUHID DAN AQIDAH

    Para ulama telah menulis kitab-kitab Aqidah, ada yang menuangkannya secara rinci, ada pula yang secara pokok-pokoknya saja. Keyakinan para ulama terdahulu adalah sama. Diantara kitab-kitab tentang Aqidah yang ditulis oleh para ulama antara lain:

    Ushul Sunnah wa I’tiqad Dien, Abu Zur’ah Ar-Razi (Wafat 264 H) + Abu Hatim (Wafat 277)
    Ushul As-Sunnah, Imam Ahmad bin Hambal (164-241 H)
    Aqidah Thahawiyah, Imam Abu Ja’far Ath-Thohawi (239-321 H)
    Aqidah Salaf Ashabul Hadits,  Syaikhul Islam Abu Isma’il Ash-Shabuni (373H – 449 H)
    Min Ushul Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah,  Syaikh DR. Sholeh Fauzan
    Dan lain-lain.

    CAKUPAN BAHASAN AQIDAH

    Syaikh DR. Sholeh Fauzan dalam kitabnya “Min Ushul Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah” memaparkan 9 prinsip pokok dalam Aqidah. Prinsip-prinsip tersebut adalah:

    1. Rukun Iman
    - Iman kepada Allah
    - Iman kepada para malaikat-Nya
    - Iman kepada Kitab-kitab-Nya
    - Iman kepada para Rasul-Nya
    - Iman kepada Hari akhir
    - Iman kepada Taqdir yang baik dan buruk

    2. Iman mencakup perkataan, perbuatan dan keyakinan, iman bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan sebab kemaksiatan.

    3. Perbuatan dosa selain syirik dan kekufuran tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam.

    4. Wajibnya taat kepada pemerintah Muslim dalam hal yang bukan maksiat.

    5. Larangan memberontak kepada pemerintah selama pemerintah masih muslim.

    6. Larangan mencela para sahabat Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam

    7. Mencintai Ahli Bait Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam

    8. Membenarkan adanya karomah para wali

    9. Berdalil dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah dan mengikuti apa-apa yang dijalankan oleh para sahabat Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam

    Kesembilan pokok aqidah tersebut didasarkan pada dalil-dalil Al-Qur’an  dan Al-Hadits sesuai dengan yang dipahami oleh generasi awal umat ini. Aqidah shahihah/yang benar tersebut dikenal dengan Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, adapun aqidah/keyakinan yang menyelisihi aqidah tersebut disebut dengan  Aqidahnya Ahlu Bid’ah.
    CAKUPAN BAHASAN TAUHID

    Adapun bahasan Tauhid merupakan bagian dari pembahasan aqidah, yakni bahasan aqidah khusus yang berkenaan dengan Rukun Iman – Iman kepada Allah.

    Cakupan bahasan Tauhid meliputi:
    1. Tauhid Rububiyah
    2. Tauhid Uluhiyah
    3. Tauhid Asma wa Sifaat

    C. PENTINGNYA AKIDAH DAN TAUHID

    Akidah, terlebih permasalahan tauhid merupakan hal yang sangat penting dan mendasar, dakwah Nabi di mekah 10 tahun hanya terfokus pada penanaman aqidah, baru pada tahun ke 10 kenabian ada perintah Shalat, hal ini menunjukkan bahwa permasalahan aqidah adalah sangat penting dan mendasar. Barangsiapa yang tauhidnya benar, maka baik pula Islamnya, dan barangsiapa tauhidnya rusak, maka sia-sialah amalnya.

    D. CONTOH KASUS

    Berikut contoh-contoh untuk membantu memetakan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan pembahasan aqidah

    Seseorang datang ke kubur, kemudian berdoa dan meminta kepada penghuni kubur, maka hal ini merupakan pelanggaran tauhid, yakni tauhid uluhiyah.

    Seseorang meyakini bahwa adanya penguasa laut selatan selain Allah, maka hal ini merupakan pelanggaran tauhid, yakni tauhid rububiyah.

    Seseorang yang meyakini bahwa ada Nabi setelah Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, maka telah melakukan pelanggaran aqidah, bahkan Rukun Imannya rusak, yakni Iman kepada para Rasul, dimana salah satu point dalam iman kepada para Rasul adalah meyakini bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam adalah Nabi dan Rasul terakhir.

    Seseorang melakukan zina, apakah pelakunya kafir? Perbuatan Zina merupakan dosa besar, akan tetapi tidak menyebabkan pelakunya kafir. Pelakunya juga tidak menyebabkan menjadi ahlu bid’ah karena perbuatan zina adalah perbuatan maksiat, tidak berkaitan dengan aqidah/keyakinan, yakni selama pelakunya masih meyakini bahwa perbuatan zina adalah haram.

    Pemahaman khowarij, dimana mereka memberontak kepada Ali bin Abi Thalib ra, maka telah melakukan pelanggaran prinsip-prinsip Aqidah Islam, yakni haramnya memberontak kepada pemerintah selama pemerintah masih muslim.

    Pemahaman Qodariyah, dimana mereka tidak beriman dengan adanya takdir, maka telah melakukan pelanggaran aqidah, bahkan rukum imannya rusak, yakni berkenanan dengan Rukun Iman – Iman kepada Taqdir.

    Sumber : Muslim

    8komentar :

    1. Setelah membaca tulisan di atas, ada hal yang membuatku tertanya-tanya:

      "Seseorang melakukan zina, apakah pelakunya kafir? Perbuatan Zina merupakan dosa besar, akan tetapi tidak menyebabkan pelakunya kafir".

      Apa sebenarnya kafir itu, Pak? & Perbuatan apa saja yang tergolong kafir?

      BalasHapus
    2. “Tidaklah berkumpul suatu kaum
      di rumah dari rumah-rumah Allah ta’ala dengan membaca Kitabullah dan
      mempelajarinya satu sama lain antara mereka, kecuali akan diturunkan kepada
      mereka ketenangan, mereka diselimuti rahmat dan malaikat mengelilingi mereka,
      serta Allah menyebut mereka di sisi-Nya.”(HR. Abu
      Daud).

      Seorang sahabat, Muaz bin Jabal berkata kepada kawan-kawannya, “Ijlis bina nu’min sa’ah” “Duduklah bersama
      kami sebentar untuk kita beriman sejenak”. Betapa majelis seperti midori ini
      menjadi oase di tengah-tengah padang pasir bagi kita. Tema kali ini cukup berat
      yaitu mengenai kekufuran, sehingga akan sedikit dibatasi pembahasannya. . Topik
      yang akan dibahas diambil dari Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahab mengenai konsep
      tauhid, yaitu hal hal yang bisa membatalkan keimanan seseorang.

      Iman – merupakan sesuatu yang patut kita syukuri, karena bisa menjadi
      berbagai hal bagi kita, laa ilaahaillallah muhammadur rasullullah. Sebagai contohnya adalah bahwa di neraka nanti pada akhirnya akan
      dikeluarkan manusia yang memiliki sekecil apapun iman dalam hatinya. Iman
      merupakan pondasi bagi kita semua dan betapa mahalnya sesuatu yang kita miliki
      ini. Iman ini tidak statis, akan tetapi bisa naik dan bisa juga turun.. Naiknya keimanan
      kita adalah karena melakukan ketaatan sementara turunnya iman kita adalah dengan
      melakukan kemaksiatan. Selain itu iman juga bisa hilang, naudzubillah.

      Iman terbagi menjadi dua bagian, yaitu keimanan yang pokok dan juga
      keimanan yang cabang. Keimanan yang pokok yaitu rukun iman yang enam (iman kepada Allah, kepada
      Malaikat-malaikat- Nya, kepada Kitab-kitab- Nya, kepada Rasul-rasul- Nya, kepada
      hari kiamat, dan kepada Qada dan Qadar) sementara keimanan yang cabang contohnya
      adalah seperti ‘malu’, dimana malu itu adalah sebagian dari iman, menyingkirkan
      halangan di jalan, dan lain lain. Keimanan yang cabang ini mungkin saja dapat
      hilang pada diri seseorang akan tetapi keimanan yang pokok janganlah sampai
      hilang. Hal yang terpenting kita lakukan disini adalah menata hati. Jika
      seseorang mengatakan kepada saudaranya bahwa seseorang itu kafir, maka bila apa
      yang diucapkannya tersebut tidak benar, hal itu akan kembali kepada dirinya.
      Perbuatan seperti itu tergolong perbuatan kafir. Kita haruslah hati-hati disini.

      BalasHapus
    3. Terdapat sepuluh perbuatan yang bisa menghilangkan keimanan seseorang,
      yaitu:

      1. Syirik dalam beribadah kepada
      Allah.

      Dalam Q.S. An-Nisa ayat 48 Allah berfirman,”Innallaaha laa yaghfiru ayyusyraka
      bihii wayaghfiru maa duuna dzaalika limayyasyaa- u,wamayyusyrik billaahi fakadiftaraa-
      itsman ‘azhiimaa“ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa karena mempersekutukan- Nya
      (syirik), dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki.
      Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang
      besar”.

      Apabila taubat karena dosa yang telah lalu itu dilakukan sebelum
      meninggal maka taubat tersebut masih dapat diterima, akan tetapi jika tidak melakukan
      taubat sampai saat ajal menjemputnya, maka tidak akan diampuni lagi semua
      perbuatan-perbuatan nya di dunia. Syirik ini banyak contohnya, salah satu
      contohnya adalah beribadah bukan untuk Allah. Hal ini tergolong syirik besar. Di
      jepang misalnya terdapat upacara penghormatan untuk nenek moyang, ‘obon’,
      atapun contoh kasus yang masih banyak terdapat di masyarakat kita saat ini
      seperti penghormatan arwah para leluhur, memberikan sesajen pada ‘dewi’ laut
      selatan, dan banyak lagi.

      Syirik ini bisa syirik kecil dan syirik besar. Contoh syirik kecil
      adalah melakukan niat dengan harapan yang lain, seperti misalnya melakukan shalat
      karena ingin diliat dan dipuji orang lain. Syirik seperti ini tentunya tidak
      mengeluarkan seseorang yang melakukannya dari Islam, akan tetapi melakukan syirik
      besar dapat mengakibatkan seseorang keluar dari Islam..

      2. Menjadikan suatu benda atau
      makhluk sebagai perantara antara Tuhannya dengan dirinya.

      Contoh yang bisa kita ambil adalah yang biasa kita sebut sebagai ‘jimat’,
      atau arwah kuburan. Benda tersebut dianggap sebaga perantara rezeki dari Allah,
      padahal yang berkuasa itu semua adalah Allah. Contoh lainnya adalah
      fenomena kiai namun berwujud hewan, meminta sesuatu yang bukan pada tempatnya
      seperti contohnya kepada paranormal, dan fenomena-fenomena lainnya.

      3. Tidak mengkafirkan orang kafir.

      Seorang yang kafir itu sudah jelas keadaannya sebagai kafir sehingga
      kita harus berani tanpa menghiasi kata-kata kita untuk mengakui bahwa orang tersebut
      adalah kafir. Dalam Q.S. Ali ‘Imran ayat 85 Allah berfirman “Wamayyabtaghi ghairalislaami diinan
      falayyuqbala minhu, wahuwa fil aakhirati minalkhaasiriina” “Dan barangsiapa
      mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia
      termasuk orang yang rugi”. Dapat kita ambil contoh seperti bersikap lunak
      terhadap orang kafir mengenai masalah agama dan keimanan, mentolerir cara
      pandang mereka terhadap agama Islam dan bahkan membenarkan cara hidup mereka.
      Seperti misalnya Tuhan itu masih bisa didiskusikan keberadaan-Nya dan sifat-sifat- Nya.
      Hal-hal tersebut bisa jadi dilakukan demi menjaga hubungan yang harmonis dengan
      orang kafir padahal Allah telah berfirman dalam surat An-Nisa 139 dan Ali ‘Imran
      118 bahwa janganlah kita jadikan orang kafir sebagai teman yang akrab bagi kita.

      4. Berkeyakinan bahwa ada hukum dan
      petunjuk yang lain yang lebih baik sehingga mengutamakan hukum tersebut daripada
      hukum dan petunjuk yang telah Allah turunkan dan telah diajarkan oleh Rasul-Nya.

      Dalam hal ini, terdapat petunjuk Islam secara jelas, akan tetapi lebih
      cenderung pada mengutamakan hukum yang dipandang lebih baik.

      5. Tidak menyukai bahkan membenci
      sunnah Rasul meskipun dia juga melakukannya.

      Hal ini dapat dipandang kafir secara ijma atau kesepakatan karena yang
      demikian itu merupakan perbuatan yang membenci apa yang diridhai Allah.

      BalasHapus
    4. 6. Mengejek atau memperolok-olok mengenai Din.

      Hal ini dapat terjadi seperti ketika kita berada dalam lingkungan yang
      non-muslim, sehingga terpengaruh lingkungan dan ikut-ikutan terhadap cara
      pandang non-muslim yang buruk terhadap agama Islam.

      7. Sihir atau sesuatu yang terkait
      sihir.

      Belajar ilmu sihir dapat menggelincirkan kita pada kekafiran.

      Dalam Al Baqarah 102 dijelaskan,

      “Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan
      Sulaiman. Sulaiman itu tidak kafir tetapi setan-setan itulah yang kafir, mereka
      mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di
      negeri Babilonia yaitu Harut dan Marut. Padahal keduanya tidak mengajarkan
      sesuatu kepada seseorang sebelum mengatakan, ‘Sesungguhnya kami hanyalah cobaan
      bagimu, sebab itu janganlah kafir’, Maka mereka mempelajari dari keduanya
      (malaikat itu) apa yang dapat memisahkan antara seorang suami dengan istrinya. Mereka
      tidak akan dapat mencelakakan seseorang dengan sihirnya kecuali dengan izin
      Allah. Mereka mempelajari sesuatu yang mencelakakan, dan tidak memberi manfaat
      kepada mereka. Dan sungguh, mereka sudah tahu, barang siapa membeli
      (menggunakan sihir) itu, niscaya tidak akan mendapat keuntungan di akhirat. Dan
      sungguh, sangatlah buruk perbuatan mereka yang menjual dirinya dengan sihir,
      sekiranya mereka tahu”.

      Mempelajari apalagi mengamalkan sihir merupakan perbuatan yang dapat
      dianggap kafir dan akan merugikan kita kelak di akhirat.

      8. Membantu dan menolong orang musyrik
      untuk memusuhi kaum muslimin.

      Contoh kasus sekarang ini adalah perang antara Palestina dan Israel
      dimana justru negara-negara Islam jelas-jelas tidak membantu negara Palestina
      dan bahkan mendukung kaum kafir dalam peperangan. Kita telah dilarang menjadikan
      kaum kafir menduduki jabatan dalam sisi kepemimpinan, sebagaimana terdapat pada
      surat Ali ‘Imran 118,

      “Hai orang-orang yang beriman,
      janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar
      kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan
      bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu, telah nyata kebencian dari
      mulut mereka dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi…”
      dan surat Al Maidah 51,

      “Hai orang-orang yang beriman,
      janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi
      pemimin-pemimpinmu, sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain”

      9. Berkeyakinan bahwa sebagian
      manusia tidak mengikuti syariat Rasulullah.

      Dalam hal ini, pandangan bahwa sebagian manusia dapat mengikuti syariat
      Rasul dan sebagian lagi tidak merupakan pandangan yang salah. Apabila kita
      yakin orang-orang Jepang itu misalnya tidak harus menganut Islam, maka keimanan
      kita harus dipertanyakan.

      10. Berpaling dari Din Islam, atau berpaling dari syariat sebagai muslim.

      Tidak peduli terhadap ajaran Allah dan Rasul-Nya merupakan perilaku
      yang buruk yang seringkali kita lihat pada fenomena muslimin di seluruh dunia
      saat ini. Banyak sekali manusia yang mengaku Islam akan tetapi tidak
      menggunakan Islam sebagai pedoman hidup atau bahkan menggunakan pedoman yang
      lain karena menganggap syariat Islam kurang baik untuk diterapkan.

      BalasHapus
    5. Penjabaran kesepuluh poin diatas dan juga meninggalkan shalat.

      Dalam kasus meninggalkan shalat, terdapat beberapa yang dijadikan alasan.
      Alasan pertama adalah karena malas sementara alasan kedua adalah karena
      mempertanyakan bahwa shalat itu adalah kewajiban setiap muslim. Seseorang yang
      meninggalkan shalat karena rasa malas berbeda dengan seseorang yang
      mempertanyakan bahwa muslim harus melakukan shalat. Bahkan ada pendapat yang
      langsung memurtadkan orang-orang yang tidak shalat. “Sesungguhnya yang
      membedakan antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan
      shalat” (HR. Muslim).

      Ada kisah bahwa seorang sahabat akan membunuh orang yang dianggap kafir
      dan kemudian meminta ijin Rasulullah, namun Rasul bersabda bahwa jika seseorang
      masih melakukan shalat maka janganlah dia dibunuh. “Saya dilarang membunuh
      orang-orang yang shalat” (HR. Abu Daud).

      Mudah-mudahan kita terhindar
      dari hal-hal yang membatalkan keimanan kita. Amiin.

      Pertanyaan dan Jawaban:

      1. Bagaimana hukumnya mengikuti acara
      agama lain, seperti perayaan christmas party, apakah diperbolehkan untuk ikut?

      a. Sebaiknya memilih untuk tidak ikut,
      meskipun pilihan ini sulit. Kita sebagai umat Islam merupakan hamba yang
      merdeka, jika memang tidak urgen maka dapat kita abaikan.
      b. Kalau judulnya christmas party maka
      lebih baik tidak datang, tanggung jawabnya adalah kita sebagai umat muslim. Dimana
      citra kita sebagai umat muslim akan dipertanyakan. Namun jika ada tujuan lain,
      apakah ada manfaat lain dengan mendatangi acara tersebut? Kalau tidak ada lebih
      baik melakukan lain yang lebih bermanfaat.
      c. Ada pendapat yang menyatakan bahwa
      jika masuk ke dalam ritualnya maka hal tersebut dilarang akan tetapi jika
      mengikuti selain daripadanya maka hal tersebut diperbolehkan. (masih
      dipertanyakan, harus dicari dasarnya)

      2.Mengenai shalat, untuk kami
      khususnya mahasiswa S1 yang seharian kuliah dari jam 1.20 sampai jam 5 sore
      dimana jeda hanya diberikan 10 menit, sangat sulit bagi kami untuk melakukan shalat
      ashar. Sehingga pernah suatu kali dipertanyakan oleh sensei, “Katanya orang
      islam…, apakah seperti ini orang Islam itu? Bagaimanapun hak kamu tidak boleh
      mengurangi hak saya!”

      a. Membiasakan menjaga wudhu sehingga
      akan punya kesempatan dalam kesempitan, Ada sebagian muslim yang men-jama’
      shalat, hal ini dilakukan karena ada uzur, yaitu kuliah yang tidak bisa
      ditinggalkan. Kalau kita bisa shalat tanpa jama’, maka kita lakukan yang
      terbaik.
      b. Dapat kita lihat bahwa ada
      persoalan mendasar disini, dimana kita berada pada posisi inferior. Umat Rasulullah
      disuruh berdakwah sementara kita sekedar menunaikan ibadah saja tertekan. Dari
      awal dapat kita komunikasikan dengan orang-orang terkait, tentu dengan
      komunikasi yang baik. Jangan sampai kita terintimidasi untuk beribadah. Misal
      kita diajak berminum-minuman, dalam hal ini kita harus bisa tegas sehingga lama-lama
      orang yang terkait akan paham bahwa orang muslim itu memiliki aturan-aturan
      tertentu. Jika ada pesta maka kita dapat memilah-milah kegiatan secara merdeka.
      c. Tidak terlalu menjadi masalah karena
      agama telah membolehkan untuk melakukan jama’. Kenapa kita harus repot karena kita
      tidak men-jama’ shalat? Agama telah mempermudah urusan-urusan ibadah kepada
      Allah, sehingga kita dapat melakukan shalat Ashar yang di-jama’ bersama shalat
      Dzuhur. Contoh lainnya bahwa agama mempermudah kita adalah jika kita tidak
      dapat melakukan shalat sambil berdiri maka diperbolehkan untuk duduk. Seperti misalnya
      sedang berada dalam bis, dan kita tidak dapat berdiri, maka diperbolehkan untuk
      shalat sambil duduk.

      BalasHapus
    6. 3. Bagaimana hukumnya dengan
      melakukan shalat lagi setelah shalat jama’?

      a. Tidak ada alasan untuk
      memperbaiki, asalkan rukunnya ditunaikan maka tidak alasan untuk melakukan
      shalat lagi.

      4. Bagaimana dengan hukumnya perbedaan
      shalat antara imam dan makmum, dimana imamnya melakukan shalat sunnah semetara makmumnya
      melakukan shalat fardhu ataupun imamnya melakukan shalat fardhu yang berbeda
      karena jama’?

      a. Tidak masalah shalat berbeda, yang
      penting niatnya, jadi tidak masalah ikut menjadi makmum pada orang yang sedang
      shalat sunnah. Ataupun ikut shalat pada imam yang sedang melakukan shalat fardhu
      lain karena tidak tahu.

      5. Bagaimana dengan perihal mengkafirkan
      orang kafir?, karena bisa jadi orang yang bukan islam itu justru lebih
      cenderung ‘berperilaku’ islam.

      a. Rasul tidak pernah menyebut kafir
      secara langsung dengan sebutan ‘Hai kafir!’, Bukan berarti bahwa mengkafirkan orang
      kafir itu mencap ‘kafir kau!!’, akan
      tetapi kita yakin bahwa perbuatan tidak beriman kepada Allah dan Rasulnya
      adalah termasuk kategori kafir.
      b. Barangsiapa yang mencari selain agama
      islam maka akan tertolak dan masuk sebagai orang-orang yang rugi. Jika sudah
      ada dalam domain islam, maka akan menyangkut semua bidang kehidupan. Berarti juga
      termasuk hukum pidana dan perdata, maka jika kita tidak menggunakan hukum Islam
      maka dapat tergolong kafir (dzalim/fasik? ?). Sulit sekali untuk mengubah keadaan
      sekarang ini karena telah tercipta sistem yang seperti itu.
      Memang ada
      gap antara realita dan hukum Allah, contohnya adalah penerapan ekonomi
      kontemporer di negara-negara muslim. Kita sudah paham tentang hukum Allah
      mengharamkan riba, kita yakin, akan tetapi hukum manusia-lah yang digunakan
      saat ini. Dalam konteks tataran lapangan, kita dapat mengubah sesuatu yang
      mungkar dengan tangan kita, seperti misalnya suatu saat berkesempatan berada dalam
      jabatan pemerintahan di DPR, maka kita dapat mengubah undang undang yang berlaku.

      Kita dapat
      mengubah sesuatu dari pribadi-pribadi masing-masing terlebih dahulu, kemudian
      keluarga, kemudian masyarakat dan kemudian kita dapat mengubah hukumnya. Hal
      ini berarti kita dapat melakukan usaha dari diri kita terlebih dahulu. Memang
      ada amar makruf nahi munkar dimana membiarkan suatu kemungkaran demi
      menghindari kemungkaran yang lebih besar. Seperti pada kasus dimana membiarkan
      bangsa Mongol untuk mabuk-mabukan karena jika mereka mabuk justru tidak akan mengganggu
      kaum muslim, sehingga perilaku mabuk tersebut dibiarkan saja (ibnu taimiyah?)

      Bisa jadi jika
      kita mau menerapkan suatu hukum yang benar yang diturunkan Allah, masyarakat justru
      akan chaos atau kacau. Oleh karena
      itu dapat diusahakan hukum yang mendekati hukum islam, dan juga tidak mendekati
      kekacauan, wallahu’alam.

      BalasHapus
    7. 6. Bagaimana dengan hukum membantu
      orang kafir terhadap sengketanya dengan saudara kita yang muslim?, karena kita
      harus berlaku adil sehingga jika kita membantu orang kafir kesannya kita itu merendahkan
      orang muslim.

      a. Dalam hal ini, janganlah mengubah
      arti konsep adil, seperti pada contoh kasus dimana baju perang Ali RA. dicuri, dan
      tersangkanya adalah seorang Yahudi, sementara Ali tidak memiliki saksi kecuali
      anaknya sendiri yaitu Hasan. Hakim pada waktu itu tidak dapat mengijinkan Hasan
      untuk menjadi saksi karena alasan hubungan keluarga, sehingga seorang Yahudi
      tadilah yang memenangkan perkara. Namun pada akhirnya seorang Yahudi tadi
      justru masuk Islam.

      Sebagai penutup, definisi tentang kafir secara bahasa adalah ‘menutupi
      sesuatu’, ‘menyembunyikan kebaikan yang telah diterima’ atau ‘tidak berterima
      kasih’. Dalam Al Quran disebutkan bahwa kafir itu adalah mendustakan Allah dan
      mengingkari Rasul dan ajaran-ajaran- nya. Yang tidak beriman kepada Allah dan
      Rasul-Nya maka tergolong kafir, hal ini berarti bahwa orang-orang yang non-muslim
      adalah kafir. Meskipun demikian, Nabi sekalipun tidak pernah memanggil seorang kafir
      dengan sebutan ‘hai kafir’, cukuplah menjadi batasan antara seorang muslim dan bukan.

      Kafir dapat digolongkan menjadi empat golongan, yaitu kafir harby, yaitu kafir yang secara
      terang-terangan memusuhi dan memerangi islam. Mereka senantiasa ingin memecah
      belah orang-orang mukmin dab bekerja sama dengan orang-orang yang telah
      memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu (QS. 9:107). Kafir ‘inad yaitu kafir yang mengenal Tuhan dengan hati dan mengakui-Nya
      dengan lidah, tetapi tidak mau menjadikan-Nya sebagai suatu keyakinan karena
      ada rasa permusuhan, dengki dan semacamnya. Dalam Al Quran mereka digambarkan
      seperti orang-orang yang mengingkari tanda-tanda kekuasaan Allah, mendurhakai
      rasul-rasul Allah, dan menuruti perintah semua penguasa yang sewenang-wenang
      menentang kebenaran (QS. 11:59).

      Kafir inkar, yaitu yang mengingkari Tuhan secara lahir dan batin, Rasul-rasul- Nya
      serta ajaran yang dibawanya, dan hari kemudian. Mereka menolak hal-hal yang bersifat
      ghaib dan mengingkari eksistensi Tuhan sebagai pencipta, pemelihara dan
      pengatur alam ini. Mereka seperti penganut ateisme. (QS. 2:212) (QS. 16:107).Kafir kitabi, kafir ini memiliki ciri khas tersendiri
      dibanding dengan kafir-kafir yang lain, karena kafir kitabi ini meyakini
      beberapa kepercayaan pokok yang dianut Islam. Akan tetapi kepercayaan mereka
      tidak utuh, cacat dan parsial. Mereka membuat diskriminasi terhadap rasul-rasul
      Allah dan kitab-kitab suci-Nya, terutama terhadap Nabi Muhammad dan Al-Quran..
      Dalam Al-Quran mereka disebut sebagai ahlul kitab. Mereka adalah orang Yahudi
      dan Nasrani.

      Dilihat dari macam-macam kafir diatas dan masih
      ada lagi beberapa istilah kafir, maka kata kafir adalah istilah yang sangat
      umum, istilah bagi orang yang mengingkari Allah dan Rasul-Nya serta ajaran yang
      dibawanya, mereka bisa dari kalangan Yahudi, Nasrani, Ateis, Majusi, Hindu,
      Budha, Konghucu dan yang lainnya yang tidak mengimani Allah dan Rasul-Nya serta
      ajarannya. Mereka semua adalah non-muslim.

      Bisa saja orang kafir berakhlak mulia.
      Akan tetapi akhlak itu tidak cukup untuk menentukan dia
      kafir ato tidak, maka perlulah
      adanya pendefinisian dari sisi bahasa dan Al Quran. Semoga
      dapat menambah wawasan dan memantapkan hati kita dalam mencari pemahaman kita terhadap ajaran Rasul. Wallahu’alam.

      Subhanakallahumma wabihamdika Asyhadu anlaa ilaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaihi..(Maha suci Engkau yaa
      Allah aku memuji-Mu aku bersaksi tiada Tuhan yang berhak diibadahi melainkan
      Engkau, aku minta
      ampun dan bertaubat kepada-Mu).

      (maafkan jika ada kesalahan, yang salah
      datangnya dari kelalaian penulis, yang benar datangnya dari Allah)

      BalasHapus

    top