Dahulu, setiap kali menerima wahyu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kepada para sahabat yang mampu membaca dan menulis untuk menuliskan wahyu di qirthas. Perintah ini, di samping dimaksudkan untuk melestarikan dan mempermudah hafalan Al-Qur’an, juga sebagai counter culture dari tradisi masyarakat Arab.
Sebab, kebanyakan orang arab terdahulu, tidak begitu konsen pada tradisi menulis, namun mereka lebih menekankan pada hafalan, sehingga mereka mampu menghafal berbagai syair-syair dan silsisilah nenek moyang mereka yang begitu panjang. Namun, dalam hal menulis, tidak menjadi tradisi dikalangan mereka.
Sejak Al-Qur’an diwahyukan, menulis mulai berkembang menjadi tradisi baru masyarakat Arab. Tradisi ini memperkuat halaqah ilmiah di mana para sahabat saling membaca, mengoreksi, dan menyempurnakan bacaan dan hapalan Al-Qur’an.
Tradisi menulis dilakukan para sahabat, bukan hanya terbatas pada penulisan Al-Qur’an dan sebagian Hadits, tetapi juga pada aspek yang lebih luas.
Bahkan, tradisi menulis juga terus berkembang pada generasi berikutnya. Hingga kita jumpai berbagai karya ulama yang sudah tidak bisa dihitung lagi jumlahnya.
Karya-karya monumental mereka menjadi saksi akan kuatnya tradisi menulis dikalangan ulama sejak dahulu dan tetap berlangsung hingga saat ini.
Dengan demikian, menulis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dan menjadi sebuah tradisi Qur'ani.T radisi menulis merupakan pintu gerbang peradaban. Sudah saatnya kaum muslimin kembali menggalakkan tradisi menulis ini sebagai sebuah tradisi Qur’ani dalam rangka menggapai kembali kejayaan peradaban umat.
Referensi:Nadatul Iman
Redaktur : AR
Dikutip:Dakwah Syariah
Disarikan dari buku "Berdakwah dengan Menulis Buku"
0komentar :
Posting Komentar