السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Panel Home
Other Content
HADITSHR BUKHARI
    • Posts
    • Comments
    • Pageviews

  • Translate
  • Etika Duduk dan Ruang Pertemuan

    Seluruh kehidupan orang Mukmin itu tunduk kepada manhaj Islam yang mencakup seluruh aspek kehidupan, bahkan hingga duduknya orang Muslim dan cara ia duduk bersama saudara-saudaranya. Oleh karena itu, orang Muslim menerapkan etika-etika berikut ini dalam duduknya:

    1.  Jika ia ingin duduk, maka pertama-tama ia mengucapkan salam kepada orang-orang yang telah duduk sebelumnya, kemudian ia duduk di kursi terakhir, ia tidak menyuruh seseorang berdiri dari kursinya untuk ia duduki, dan tidak menyuruh seseorang berdiri dari kursinya untuk ia duduki, dan tidak duduk di antara dua orang kecuali dengan izin keduanya, karena dalil-dalil berikut :

    Sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam., "Salah seorang dari kalian tidak boleh menyuruh berdiri seseorang kemudian ia duduk di kursi saudaranya tersebut, namun hendaklah kalian memperlebar diri, dan memperluas diri." (Muttafaq Alaih).

    Adalah Ibnu Umar ra, jika seseorang berdiri dari kursinya, ia tidak duduk di atas kursi tersebut.

    Jabir bin Samrah ra berkata, "Jika kami datang kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam., maka salah seorang dari kami duduk di tempat terakhir."

    Sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam., "Seseorang tidak halal memisahkan antara dua orang kecuali dengan izin keduanya." (Diriwayatkan Abu Daud dan At-Tirmidzi yang meng-hasan-kannya).

    2.  Jika seseorang berdiri dari kursinya, kemudian ia ingin kembali padanya, maka ia lebih berhak duduk di kursi tersebut, karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. bersabda,

    "Jika salah seorang dari kalian berdiri dari tempat duduknya, kemudian ia kembali lagi kepadanya, maka ia lebih berhak atas tempat duduk tersebut." (Diriwayatkan Muslim).

    3. Tidak duduk di tengah-tengah forum pertemuan, karena Hudzaifah ra berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. melaknat orang yang duduk di tengah pertemuan. (Dirwayatkan Abu Daud dengan sanad yang baik).

    4.  Jika ia duduk, ia memperhatikan etika-etika berikut: Duduk dengan tenang, tidak menjalin jari-jemarinya, tidak bermain-main dengan jenggot atau cincinnya, tidak mencungkili sisa-sisa makanan di gigi-giginya, tidak rnemasukkan tangan ke hidungnya, tidak banyak meludah, tidak banyak berdahak, tidak banyak bersin, dan tidak banyak menguap. Ia duduk dengan tenang sedikit gerak, dan bicaranya teratur. Jika ia berbicara maka ia berbicara dengan benar, tidak banyak bicara, menghindari canda, menjauhi perdebatan, dan tidak membicarakan kehebatan keluarga atau anak-anaknya, atau produktifitasnya, atau hasil karyanya, syair atau buku. Jika orang lain berbicara, ia mendengarnya dengan serius tanpa melupakan kehebatan pembicaraan orang yang didengarnya, tidak memutus pembicaraan, dan tidak meminta pembicara mengulangi pembicaraannya, karena hal tersebut menyinggung perasaan si pembicara.

    Orang menerapkan etika-etika di atas karena dua alasan:

    a. Karena ia tidak ingin menyakiti saudaranya dengan akhlak atau perbuatannya, karena seorang Muslim haram melakukan hal tersebut. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. bersabda, "Orang Muslim ialah orang di mana kaum Muslim lainnya selamat dari lisan dan tangannya."

    b. Karena ingin mendapatkan cinta saudara-saudaranya. Sebab Allah Subhanahu Wa Ta'ala menyuruh kaum Muslim saling mencintai.

    5. Jika orang Muslim ingin duduk di jalan, maka ia memperhatikan etika-etika berikut:

    a. Ia menahan pandangannya dengan tidak membuka matanya untuk melihat wanita Mukminah yang sedang berjalan, atau berdiri di pintu rumahnya, atau berada di teras rumahnya, atau membuka jendela rumahnya untuk salah satu keperluan. Ia juga tidak membiarkan matanya iri kepada orang lain, atau menghinanya.

    b. Menahan diri dari mengganggu para pengguna jalan dengan tidak menyakiti seorang pun dan pengguna jalan dengan lisannya, atau dengan tangannya dengan menampar, atau merampas harta orang lain, tidak menghalangi perjalanan pengguna jalan, dan tidak memutus jalan mereka.

    c. Menjawab salam setiap pengguna jalan yang mengucapkan salam kepadanya. Sebab, menjawab salam hukumnya wajib, karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirrnan,

    "Dan jika kalian diberi ucapan salam, maka balaslah salam tersebut dengan salam yang lebih baik, atau balaslah dengan salam yang sama." (An-Nisaa': 86).

    d. Memenintahkan orang lain kepada kebaikan jika kebaikan tersebut tidak diamalkan di depan matanya, atau ditelantarkan sepengetahuannya, sebab ia akan dimintai pertanggungjawaban tentang hal tersebut, karena amar ma'ruf adalah fardhu ‘ain bagi setiap orang Muslim, dan tidak gugur daripadanya kecuali dengan mengerjakannya. Misalnya, adzan untuk shalat, jika kebaikan tersebut tidak dikerjakan, maka ia harus memerintahkannya. Contoh lain, jika ada pejalan kaki berjalan dalam keadaan lapar, atau telanjang, maka ia harus memberinya makan, dan pakaian, jika ia sanggup mengatasinya.

    Jika ia tidak mempunyai makanan, dan pakaian, ia harus menyuruh orang lain memberi makan, dan pakaian kepada orang yang kelaparan, dan orang telanjang tersebut. Karena, memberi makan orang yang kelaparan dan memberi pakaian orang yang telanjang adalah kebaikan yang harus diperintahkan jika tidak diamalkan.

    e. Melarang semua kemungkaran yang dikerjakan di depannya. Sebab, mengubah kemungkaran itu sama persis dengan menyuruh kepada kebaikan dan merupakan tugas setiap orang Muslim, karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. bersabda,

    "Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya."

    Contohnya, seseorang memukul orang lain, atau merampas hartanya, maka dalam kondisi seperti itu ia harus mengubah kemungkaran tersebut dengan melawan kezhaliman, dan permusuhan tersebut sesuai dengan batas kemampuannya.

    f.   Memberi petunjuk jalan kepada orang tersesat. Jika seseorang menanyakan rumah seseorang kepadanya, atau menanyakan jalan kepadanya, atau menanyakan seseorang maka ia wajib menjelaskan rumah orang yang bersangkutan, jalan yang ditanya orang tersebut, dan orang yang ditanyakan orang tersebut ini semua termasuk etika duduk di jalan seperti di depan rumah, di depan toko, di depan warung, halaman umum, dan lain sebagainya, karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. bersabda,

    "Janganlah kalian duduk di jalan-jalan." Para sahabat bertanya, "Kami tidak mempunyai tempat alternatif, dan jalan-jalan adalah tempat duduk kami dan kami ngobrol di dalamnya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. bersabda, "Jika kalian tetap ingin duduk di jalan-jalan, maka beri jalan-jalan tersebut akan haknya." Para sahabat bertanya, "Apa hak jalan?" Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. bersabda, "Menahan padangan, menahan diri dari mengganggu, menjawab salam, amar ma'ruf nahi munkar, dalam riwayat lain, dan memberi petunjuk jalan kepada orang yang tersesat." (Muttafaq Alaih)

    Di antara etika duduk yang lain ialah beristighfar kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala ketika berdiri dari kursi untuk menghapus kesalahan yang bisa jadi ia kerjakan di tempat tersebut. Jika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. berdiri dari tempat duduknya, beliau berkata,

    "Mahasuci Engkau wahai Allah. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau, aku meminta ampunan kepada-Mu, dan bertaubat kepada-Mu." (Diriwayatkan At Tirmidzi).

    Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. ditanya tentang doa tersebut, kemudian beliau menjelaskan bahwa doa tersebut menghapus kesalahan yang terjadi di pertemuan tersebut.

    Sumber: Diadaptasi dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaajul Muslim, atau Ensiklopedi Muslim: Minhajul Muslim, terj. Fadhli Bahri (Darul Falah, 2002), hlm.  181-185.

    0komentar :

    Posting Komentar

    top