Pengertian Hadits dan Ilmu Hadits." Hadits Menurut Bahasa :
Menurut bahasa kata hadits memiliki arti;
al jadid minal asyya (sesuatu yang baru), lawan dari qodim. Hal ini mencakup sesuatu (perkataan), baik banyak ataupun sedikit.
Qorib (yang dekat)
Khabar (warta), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain dan ada kemungkinan benar atau salahnya. Dari makna inilah diambil perkataan hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.
Jamaknya adalah hudtsan, hidtsan dan ahadits. Jamak ahadits-jamak yang tidak menuruti qiyas dan jamak yang syad-inilah yang dipakai jamak hadits yang bermakna khabar dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Oleh karena itu, hadist-hadits Rasul dikatakan ahadits al Rosul bukan hudtsan al Rosul atau yang lainnya.
Ada juga yang berpendapat ahadits bukanlah jamak dari hadits, melainkan merupakan isim jamaknya. Dalam hal ini, Allah juga menggunakan kata hadits dengan arti khabar, dalam firman-Nya;
فليأتوا بحديث مثله إن كانوا صادقين.
“maka hendaklah mereka mendatangkan khabar yang sepertinya jika mereka orang yang benar” (QS. At Thur; 24).
Hadits Menurut Istilah
Adapun hadits menurut istilah ahli hadits hampir sama (murodif) dengan sunah, yang mana keduanya memiliki arti segala sesuatu yang berasal dari Rasul, baik setelah dingkat ataupun sebelumnya. Akan tetapi kalau kita memandang lafadz hadits secara umum adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. setelah diangkat menjadi nabi, yang berupa ucapan, perbuatan, dan taqrir beliau. Oleh sebab itu, sunah lebih umum dari pada hadits.
Menurut ahli ushul hadits adalah segala pekataan Rosul, perbuatan dan taqrir beliau, yang bisa bisa dijadikan dalil bagi hukum syar’i. Oleh karena itu, menurut ahli ushul sesuatu yang tidak ada sangkut pautnya dengan hukum tidak tergolong hadits, seperti urusan pakaian.
Ulama hadits mendefinisikan :
كل مااثر عن النبي صلى الله عليه وسلم من قول او فعل او تقرير اوصفة خلقية او خلقية
Hadits adalah segala sesuatu yang diberitakan dari Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam baik berupa sabda, perbuatan, taqrir, sifat-sifat dan hal ihwal Nabi.
Ulama Ushul Fiqh mendefinisikan :
Hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam selain al Quran Karim, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir Nabi yang bersangkut paut dengan hukum syara’.
Ulama Fiqh mendefinisikan :
Hadits adalah segala sesuatu yang ditetapkan Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang tidak bersangkut paut dengan masalah-masalah fardhu atau wajib.
Kalangan ulama ada yang menyatakan bahwa apa yang dikatakan hadits itu bukan hanya yang berasal dari Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam namun yang berasal dari sahabat dan tabi’in juga disebut hadits. Dengan demikian melahirkan dua macam pengertian hadits yakni pengertian terbatas, dan pengertian yang luas.
Pengertian hadits yang terbatas adalah :
“Sesuatu yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan (taqrir) dan sebagainya”.
Adapun pengertian hadits secara luas sebagaimana dikatakan Muhammad Mahfuzh al-Tarmizi :
“Sesungguhnya hadits itu bukan hanya yang dimarfukan kepada Nabi Muhammad Saw saja, melainkan dapat pula disebutkan pada apa yang maukuf (dinisbatkan pada perkataan dan sebagainya dari sahabat), dan pada apa yang maqthu’ (dinisbatkan pada perkataan dan sebagainya dari tabi’in).
Ilmu Hadits
Ilmu hadits adalah ilmu tentang hadits. Ali Ibn Muhammad Al Jurjani mendefinisikan, ilmu adalah keyakinan pasti yang sesuai dengan pernyataan, atau mengetahui sesuatu yang dikehendakinya. Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia, ilmu adalah kepandaian tertentu atau pengetahuan tentang sesuatu bidang. Ilmu juga diartikan sebagai kumpulan pengetahuan yang tersusun secara sistematis dan sistemik, dalam bidang atau disiplin tertentu, serta memiliki obyek kajian yang jelas.
Sedangkan menurut As-Suyuthi beliau mengemukakan pendapatnya tentang ilmu Hadits yaitu ilmu pengetahuan yang membicarakan cara-cara persambungan Hadits sampai kepada Rasul SAW, dari segi hal ikhwan para perawnya yang menyangkut ke dhabitan dan keadilannya dan bersambung dan terputusnya sanad dan sebagainya.
Sementara hadits diartikan oleh Jumhurul Muhaditsin dengan sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan (taqrir) dan sebagainya. Dengan demikian ilmu hadits adalah ilmu yang mempelajari tentang segala hal yang berkaitan dengan hadits.
Macam-Macam Ilmu Hadits
Ilmu hadits disebut juga dengan Ilmu Mushthalahul Hadits. Pengertian Ilmu Mushthalahul Hadits adalah ilmu untuk mengetahui tentang apa yang telah dimufakati oleh ahli hadits dan telah lazim dipergunakan dalam pembahasan diantara mereka atau ilmu untuk mengetahui ‘uruf para muhaditsin. Dari pengertian tersebut kemudian dikenal ada dua pembagian ilmu hadits atau ilmu mushthalahul hadits dalam arti luas. Pertama, pembagiannya pada ilmu hadits dan ilmu ushulul hadits. Kedua, pembagiannya pada Ilmu Riwayah dan Ilmu Dirayah hadits.
Pembagian yang pertama
Ilmu Hadits adalah ilmu tentang ucapan, perbuatan, taqrir, gerak-gerik dan bentuk jasmaniah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam beserta sanad-sanadnya dan ilmu pengetahuan untuk membedakan keshahihannya, kehasanannya dan kedha’ifannya, baik segi matan maupun sanadnya
Ilmu Ushulul Hadits adalah ilmu yang menjadi sarana untuk mengenal keshahihan, kehasanan, dan kedha’ifan hadits, dari segi matan atau sanad, dan untuk membedakan dengan yang lainnya.
Pembagian yang kedua
Ilmu hadits riwayah adalah ilmu untuk mengetahui ucapan Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, perbuatan, taqrir, dan sifat-sifatnya; ilmu untuk mengetahui cara-cara penukilan (penerimaan), pemeliharaan, pembukuan, dan penyampaian hadits dari apa-apa yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berupa perkataan, perbuatan, taqrir dan lain sebagainya.
Ilmu hadits dirayah adalah kaidah-kaidah untuk mengetahui hal ihwal sanad, matan, cara-cara penerimaan dan penyampaian, sifat perawi dan lain sebagainya; ilmu untuk mengetahui hal ihwal sanad dan matan dari segi diterima atau ditolak dan yang berkaitan dengannya.
Dalam prakteknya, ilmu hadits riwayah membahas tentang proses periwayatan hadits, yakni penerimaan, pemeliharaan dalam hafalan, pengalaman, dan tulisan-tulisan, serta penyampaiannya kepada orang lain baik secara lisan maupun tertulis. Ilmu hadits dirayah membicarakan kaidah tentang keadaan matan yang diriwayatkan, hal ihwal rawi, baik perawi penyampai maupun rawi penerima, yang tercatat pada sanda serta keadaan sanadnya dalam keadaan bersambung atau tidak. Pembahasan matan, rawi dan sanad dengan mempergunakan kaidah-kaidah tersebut dapat menetapkan nilai atau kualitas hadits tersebut, apakah diterima atau ditolak untuk dijadikan hujjah dan pedoman beramal dalam pelaksanaan syariat Islam.
Sumber:
Muhammad Ujaj al Khotib, Ushul al Hadits Ulumuhu wa Mushtholahuhu, Bairut; Libanon. 1992. hal. 26
Abu al Faid Muhammad bin Muhammad Ali al Farisi, Jawahir al Usul al Hadits fi IlmiHadits al Rosul Bairut; Libanon. 1992. hal. 24
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shidieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits,1999. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra. Hal 1
Muhammad Ujaj al Khotib, Ushul al HaditsUlumuhu,….….hal. 27
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shidieqy, Sejarah dan Pengantar,…….hal. 4.
http://adejalaludin.wordpress.com/2011/08/13/pengertian-hadits-dan-ilmu-hadits/
http://haditsilmu.blogspot.com/2011/07/pengertian-ilmu-hadits.html
0komentar :
Posting Komentar