السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Panel Home
Other Content
HADITSHR BUKHARI
    • Posts
    • Comments
    • Pageviews

  • Translate
  • Hadits Mauquf dan Kajiannya

    Hadits Mauquf (Hadits yang Disandarkan Pada Sahabat)." Definisi : Al Mauquf berasal dari waqf yang berarti berhenti. Seakan-akan perawi menghentikan sebuah hadis pada sahabat. Hadis mauquf menurut istilah adalah perkataan atau perbuatan atau taqrir yang disandarkan kepada seorang sahabat Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam baik bersambung sanadnya kepada Nabi maupun tidak bersambung. Hadis mauquf adalah berita yang disandarkan sampai kepada sahabat saja, baik yang disandarkan itu perkataan atau perbuatan dan baik sanadnya bersambung maupun terputus.[1]

    Dengan itu, dapat disimpulkan bahwa hadis mauquf adalah hadis pada sandarannya terhenti pada thabaqah sahabat. Kemudian tidak dikatakan Hadis Marfu’ karena hadis ini tidak disandarkan kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.[2]

    Macam-Macamnya

    1. Mauquf Qauli (perkataan)
    Seperti perkataan seorang perawi yakni “Telah berkata Ali Bin Abi Thalib Radhiyallahu Anhu, “Berbicaralah kepada manusia dengan apa yang mereka ketahui, apakah kalian ingin mereka mendustakan Allah dan RasulNya”?

    2. Mauquf Fi’li (perbuatan)

    Seperti perkataan imam Bukhari, “Ibnu Abbas menjadi imam sedangkan dia (hanya) bertanyammum”.

    3. Mauquf Taqriri

    Seperti perkataan seorang tabi’in, “Aku telah melakukan begini di depan seorang sahabat dan dia tidak mengingkari atasku”.

    Riwayat mauquf sanadnya ada yang shahih, atau hasan, dan dhaif. Adapun hukum hadis mauquf ini pada dasar prinsipnya tidak dapat dibuat hujjah kecuali ada qarinah yang menunjukkan (yang menjadikan marfu’).[3]

    Hukum Hadis Mauquf

    Pada prinsipnya hadis mauquf itu tidak dapat dibuat hujjah kecuali ada qarinah yang menunjukkan (yang menjadikan) marfu’. Tetapi ada juga yang mengatakan bahwa manakala hadis mauquf yang bermartabatkan sebagai hadis dha’if ia tidah harus dijadikan hujjah tetapi harus dalam perkara fadhaail dengan syarat yang tertentu.

    [1] Drs. Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits, Cet 1, Bandung : 1974, Hal 225 - 226
    [2] Drs. Sohari Sahrani, M.M., M.H, Ulumul Hadis, Cet 1, Bogor : 2010, hal 122
    [3] Drs. M. Agus Solahudin, M.ag., Ulumul Hadis, Cet 1, Bandung : 2009, hal 155

    0komentar :

    Posting Komentar

    top