Pengertian Tafsir, Takwil dan Ilmu Tafsir Al-Quran."
Ta'rif Tafsir Al-Quran
Secara etimologi tafsir bisa berarti Penjelasan, Pengungkapan, dan Menjabarkan kata yang samar. Kata tafsir diambil dari bahasa arab yaitu fassara-yufassiru-tafsiran yang berarti keterangan atau uraian. Tafsir secara bahasa mengikuti wazan “taf’il”, berasal dari akar kata al-fasr yang berarti menjelaskan, menyingkap dan menampakkan atau menerangkan makna yang abstrak.
Kata “al-fasr” berarti menyingkap sesuatu yang tertutup, sedang kata “at-tafsir” berarti menyingkapkan maksud sesuatu lafaz yang musykil. Pengertian tafsir dengan makna di atas, sesuai dengan firman Allah Subhanhu Wa Ta'ala dalam surah Al Furqan :
“Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (sesuatu) yang ganjil melainkan kami datangkan kepadamu sesuatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya”. (QS. 25 : 33)
Adapun secara terminologi tafsir adalah penjelasan terhadap Kalamullah atau menjelaskan lafadz-lafadz al-Qur’an dan pemahamannya.
Kata As Zarkasyy dalam Al Burhan “Tafsir itu, ialah menerangkan makna-makna Al Qur-an dan mengeluarkan hukum-hukumnya dan hikmah-hikmahnya”.
Al-Kilby dalam At-Tashil berkata "Tafsir adalah mensyarahkan Al-Quran, menerangkan maknanya dan menjelaskan apa yang dikehendakinya dengan nash-nya tau dengan isyaratnya ataupun dengan najwahnya."
Thahir al-Jazairi berkata "Tafsir pada hakekatnya ialah mensyarahkan lafad yang sukar dipahami oleh pendengar dengan uraian yang menjelaskan maksud yang demikian itu adakalanya dengan menyebut muradifnya, atau yang mendekatinya, atau yang mempunyai petunjuk kepadanya melalui sesuatu dalalah atau petunjuk."
Al-Jurjany berkata "Tafsir pada asalnya ialah membuka dan melahirkan. Dalam istilahh syara’ ialah menjelaskan makna ayat, urusannya, kisahnya, dan sebab diturunkannya ayat dengan lafad yang menunjuk kepadanya secara terang."
Kata Tafsir diambil dari kata Tafsirah yaitu perkakas yang digunakan oleh tabib untuk mengetahui penyakit orang sakit.
Menurut Abadullah Azzarkasyi dalam kitabnya ulumul qur’an, “Tafsir adalah suatu ilmu untuk mengetahui dan memahami kitab Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan menjelaskan makna-maknanya dan mengeluarkan hukum-hukum dan hikmahnya, dan cocok dengan ilmu lughah dan ilmu nahwu dan sharaf ilmu bayan dan ushul fiqih dan ilmu qira’at dan asbabunuzul dan nasikh dan mansukh”
Menurut imam Assayuti,“Tafsir adalah suatu ilmu yang menjelaskan makna-makna Alqur’an dan menerangkan secara umum lafaz yang sulit dan selainnya dan bentuk makna yang nyata dan selainnya.”
Menurut Muhammad Abdul ‘azim azzarqni, “Tafsir adalah suatu ilmu yang membahas tentang Alqur’anulkarim dari segi dalil-dalilnya terhadap apa yang dimaksud oleh Allah Subhanhu Wa Ta'ala sesuai dengan kemampuan manusia.”
Dari beberapa definisi diatas dapat kita simpulkan bahwa tafsif adalah suatu ilmu yang mengkaji dan membahas Alqur’an dan mencari hikmah-hikmah yang terkandung dalam Alqur’an.
Ghayah (tujuan) Tafsir
Tujuan atau ghayah mempelajari tafsir ialah memahamkan makna-makna Al-Qur’an , hukum-hukumnya, hikmah-hikmahnya, akhlak-akhlaknya dan petunjuk-petunjuknya yang lain untuk memperoleh kebahagian dunia dan akhirat. Maka dengan demikian nyatalah bahwa faedah yang kita pewroleh dari mempelajari tafsir ialah terpelihara dari salah memahami Al-Qur’an.
Sedangkan maksud yang diharapkan dari mempelajari tafsir ialah mengetahui petunjuk-petunjuk Al Qur’an , hukum-hukumnya dengan cara yang tepat.
Ta'rif Takwil
Ta’wil secara bahasa berasal dari kata “aul”, yang berarti kembali ke asal. Adapun mengenai arti takwil menurut istilah adalah suatu usaha untuk memahami lafazh-lafazh (ayat-ayat) Al-Qur’an melalui pendekatan pemahaman arti yang dikandung oleh lafazh itu. Dengan kata lain, takwil berarti mengartikan lafazh dengan beberapa alternatif kandungan makna yang bukan merupakan makna lahirnya.
Kata sebahagian ulama : “Ta‘wil ialah mengembalikan sesuatu kepada ghayahnya, yakni menerangkan apa yang dimaksud dari padanya.”
Al-Qaththan dan Al-Jurjaji berpendapat bahwa arti takwil menurut bahasa adalah “Al-ruju’ ila Al-ashl” (berarti kembali pada pokoknya). Sedangkan menurut Az-Zarkani takwil sama dengan arti tafsir.[Muhammad Az-Zarkani, Manahil Al-‘irfan fi ‘ulum Al-Quran, juz I, Isa Al-Baby Al-Halabi, Mesir, t.t., hlm.4-5.]
Adapun menurut istilah menurut takwil, ulama berpendapat, antara lain:
Menurut Al-Jurzani "Takwil adalah memalingkan suatu lafaldz dari makna lahirnya terhadap makna yang dikandungnya, apabila makna alternatife yang di pandangnya sesuai dengan ketentuan Al-kitab dan As-Sunah."
Menurut ulama, “Menafsirkan dan menjelaskan makna suatu ungkapan, baik bersesuai denagn makna lahirnya ataupun bertentanga”. Definisi takwil ini sama dengan definisi tafsir. Dalam pengertian ini pula, At-Thabari menggunakan istilah takwil di dalam kitab tafsirnya.
“Hakikat sebenarnya yang di kehendaki suatu ungkapan”.
Menurut ulama, "Takwil adalah mengalihkan suatu lafaldz dari maknanya yang rajah pada makna yang merajuh karena ada indikasi untuk itu."
Jadi takwil menurut istilah adalah mengembalikan sesuatu pada maksud yang sebenarnya, yakni menerangkan apa yang dimaksudnya.
Menakwilkan Al-Quran adalah membelokan atau memalingkan lafaldz-lafaldz atau kalimat-kalimat yang ada dalam Al-Qur’an dari makna lahirnya pada makna lainya, sehingga dengan demikian pengertian yang diperoleh lebih cocok dan sesuai dengan jiwa ajaran Al-Qur’an dan sunah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.
Ta'rif Ilmu Tafsir
Ilmu tafsir merupakan ilmu yang paling mulia dan paling tinggi kedudukannya, karena pembahasannya berkaitan dengan Kalamullah yang merupakan petunjuk dan pembeda dari yang haq dan bathil. Ilmu tafsir telah dikenal sejak zaman Rasulullah dan berkembang hingga di zaman modern sekarang ini.
Ilmu tafsir secara Etimologi yaitu : Penjelasan, pengungkapan, dan penjabaran kata yang samar. Secara Termenologi : penjelasan terhadap kalamullah, / lafadz-lafadz Alqur’an dan pemahamannya.
Menurut Badruddin Azzarkasi yaitu : "memahami ayat2 Alloh yang di turunkan kepada nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, menjelaskan makna-makna dan mengunkap hikmah dan hokum yang ada di dalamnya."
Abu Hayyan dalam Bahr Al-Muhith berkata, “Ilmu yang membahas tentang cara pengucapan lafaz-lafaz al Qur an. Tentang petunjuk-petunjuknya (pengertian yang ditunjukkan oleh lafaz-lafaz itu), hukum-hukunya baik ketika sendiri maupun ketika tersusun (ilmu bahasa meliputi Ilmu saraf, Ilmu I’rab, Ilmu Bayyan, dan Ilmu Badi’) dan makna – makna yang dimungkinkan baginya ketika tersusun (pengertiannya yang hakiki dan majazi) serta hal – hal lain yang melengkapinya (pengetahuan tentang naskh, sebab nuzul, dsb).
Jadi, Secara umum Ilmu tafsir adalah ilmu yang bekerja untuk mengetahui arti dan maksud dari ayat-ayat al Qur’an. Pada waktu Nabi Muhammad masih hidup, beliau sendiri yang menjelaskan apa maksud dari ayat Al Qur’an, maka hadis Nabi disebut sebagai penjelasan dari al Qur’an. Setelah Nabi wafat, para sahabat berusaha menerangkan maksud al Qur’an bersumber dari pemahaman mereka terhadap keterangan nabi dan dari suasana kebatinan saat itu. Pada masa dimana generasi sahabat sudah tidak ada yang hidup, maka pemahaman al Qur’an dilakukan oleh para ulama, dengan interpretasi. Ketika itulah tafsir tersusun sebagai ilmu.
Sumber
Ash-Shiddiqiey, Hasbi. 2009. Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir. Semarang. Pustaka Rizki Putra.
0komentar :
Posting Komentar