Perbedaan Tafsir dan Takwil." Permasalahan yang timbul dari pengertian tafsir dan takwil ini ialah apakah tafsir dan takwil itu sama atau identik pengertiannya dalam istilah mufassirin? Ada yang berpendapat bahwa takwil itu sinonim dengan tafsir, karena dilihat dari segi tujuan keduanya tidak berbeda, yaitu menjelaskan makna ayat-ayat al-qur’an.
Kata Ar Raghib Al Asfahany : “Tafsir lebih umum dari ta’ wil. Dia lebih banyak dipakai mengenai kata-kata tunggal. Sedang ta’wil lebih banyak dipakai mengenai makna dan susunan kalimat.”
Kata Abu Thalib Ats Tsa’laby : “Tafsir ialah, menerangkan makna lafadh, baik makna hakikatnya maupun makna majaznya, seperti mentafsirkan makna Ash Shirath dengan jalan dan Ash Shaiyib dengan hujan. Ta’wil ialah, mentafsirkan bathin lafadh. Jadi tafsir bersifat menerangkan petunjuk yang dikehendaki, sedang ta’wil menerangkan hakikat yang dikehendaki."
Umpamanya firman Allah Subhanhu Wa Ta'ala.:
“Bahwasanya Tuhanmu itu sungguh selalu memperhatikan kamu.” (Q.A. 14. S. 89 . AlFajr).
Tafsirnya ialah, bahwasanya Allah senantiasa dalam mengintai-intai memperhatikan keadaan hamba-Nya. Adapun ta’wilnya, ialah menakutkan manusia dari berlalai-lalai, dari lengah mempersiapkan persiapan yang perlu.
Kata segolongan pula : “Tafsir berpaut dengan Riwayat. sedang ta’wil berpaut dengan Dirayat. Hal ini mengingat, bahwa tafsir dilakukan dengan apa yang dinukilkan dari Sahabat, sedang ta’wil difahamkan dari ayat dengan mempergunakan undang-undang bahasa ‘Arab."
Umpamanya firman Allah Subhanhu Wa Ta'ala:
“Dia mengeluarkan yang hidup dari yang mati.” (Q.A. 95.S. 6: Al An’am).
Maka jika kita katakan bahwa yang dikehendaki oleh ayat ini, mengeluarkan burung dari telur, dinamailah ia tafsir. Dan jika dikatakan bahwa yang dikehendaki, mengeluarkan yang ‘alim dari yang bodoh, atau yang beriman dari yang kafir, dinamailah ta’wil.
Sedang sebagian ulama melihat ada perbedaan-perbedaan antara keduanya, yaitu :
Tafsir berbeda dengan takwil pada ayat yang menyangkut soal umum dan khusus. Pengertian tafsir lebih umum daripada takwil, karena takwil berkenaan dengan ayat-ayat yang khusus, misalnya ayat-ayat mutasyabihat. Jadi mentakwilkan ayat-ayat al-qur’an yang mutasyabihat itu termasuk tafsir, tetapi tidak setiap menafsirkan ayat disebut takwil.
Bahwa tafsir adalah penjelas lebih lanjut bagi takwil.
Tafsir menerangkan makna lafazh (ayat) melalui pendekatan riwayat, sedangkan takwil melalui pendekatan dirayah (kemampuan ilmu).
Tafisr menerangkan makna-makna yang diambil dari bentuk yang tersurat (ibarat), sedangkan takwil dari yang tersirat (bilisyarah).
Tafsir berhubungan dengan makna-makna ayat atau lafazh yang biasa-biasa saja, sedangkan takwil berhubungan dengan makna-makna yang sakral dan ilmu-ilmu Ketuhanan.
Tafsir mengenai penjelasan maknanya telah diberikan sendiri oleh al-qur’an,sedangkantakwil penjelasan maknanya diperoleh melalui istinbath (penggalian) dengan memanfaatkan ilmu-ilmu alatnya.
Demikian juga dengan terjemah tidaklah identik, meskipun keduanya mempunyai tujuan yang sama, yaitu menjelaskan. Tafsir menjelaskan suatu maksud yang semula sulit dipahami, sedangkan terjemah juga menjelaskan makna daru suatu bahasa yang tidak dikuasai melalui bahasa lain yang dikuasai. Meurut Rif’at Syauqi dan M. Ali Hasan (1988:176-177) terdapat perbedaan antara keduanya, antara lain :
Pada terjemah terjadi peralihan bahasa, dari bahasa pertama ke bahasa terjemah, tidak ada lafazh atau kosa kata bahasa pertama itu melekat pada bahaa terjemahnya. Bentuk terjemah telah lepas sama sekali dengan bahasa yang diterjemahkan. Tidak demikian halnya dengan tafsir. Tafsir selalu ada keterikatan dengan bahasa asalnya, dan dalam tafsir tidak terjadi peralihan bahasa, sebagaimana lazimnya dalam terjemah. Yang terpenting dan menonjol dalam tafsir ialah ada penjelasan, baik penjelasan kata-kata mufrad (kosa kata) maupun penjelasan susunan kalimat.
Pada terjemah sekali kali tidak boleh melakukanistithrad, yakni penguraian meluas melebihi dari sekedar mencari padanan kata, sedangkan dalam tafsir, pada kondisi tertentu, tidak boleh hanya melakukan penguraian meluas itu, tetapi justru uraian itu wajib dilakukan. Lagi pula dalam terjemah, makna yang diungkapkan sebaiknya tidak lebih dan tidak kurang dari bahasa yang pertama, sehingga sekiranya terjadi kesalahan dalam bahasa pertama, maka akan terjadi pada terjemahnya. Berbeda dengan tafsir, bahwa yang dituntut daripadanya adalah menyampaikan penjelasan pesan dari bahasa asalnya.
Terjemah pada lazimnya mengandung tuntuta dipenuhi semua makna yang dikehendaki oleh bahasa pertama, tidak demikian halnya dengan tafsir. Yang menjadi pokok perhatiannya ialah tercapai penjelasan yang sebaik-baiknya, baik secara global maupun secara terperinci, baik mecakup keseluruhan makna saja, tergantung pada apa yang diperhatikan mufassir dan orang yang merima tafsir itu.
Terjemah pada lazimnya mengandung tuntutan ada pengakuan, bahwa semua makna yang dimaksud, yang lebih dialih bahasakan oleh penterjemah ialah makna yang ditunjuk oleh pembicaraan bahasa pertama dan memang itulah yang dikehendaki oleh penutur bahasa. Tidak demikian halnya dengan tafsir. Dalam dunia tafsir soal pengakuan sangat relatif, tergantung pada faktor kredibilitas mufassirnya. Mufassir akan mendapatkan pengakuan jika dalam mufassir itu ia didukung oleh banyak dalil yang dikemukakannya, sebaliknya ia tidak akan mendapatkan pengakuan ketika hasil tafsiranya itu tidak didukung oleh dalil-dalil.
Demikian pula jika yang melakukan penafsiran itu orang yang sehaluan denga yang membaca atau mendengar tafsiran, maka akan mendapat pengakuan, akan tetapi jika tidak sehaluan, mungkin pengakuan itu tidak ada.
Perbedaan antara keduanya dapat dipaparkan di bawah ini.
TAFSIR
Pemakaiannya banyak dalam lafazh-lafazh dan mufradat
Jelas diterangkan dalam Al-Qur’an dan hadits-hadits sahih
Banyak berhubungan dengan riwayat
Digunakan dalam ayat-ayat muhkamat (jelas)
Bersifat menerangkan petunjuk yang dikehendaki.
TAKWIL
Pemakaiannya lebih banyak pada makna-makna dan susunan kalimat
Kebanyakan diistinbath oleh para ulama
Banyak berhubungan dengan dirayat
Digunakan dalam ayat-ayat mutasyabihat (tidak jelas)
Menerangkan hakikat yang dikehendaki
Wallahualam bisshowab
Sumber : Abd. Chalik, Drs. H. A. Chaerudji, “Ulum Al-Qur’an”. Diadit Media. Jakarta Pusat. 2007.
0komentar :
Posting Komentar