السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Panel Home
Other Content
HADITSHR BUKHARI
    • Posts
    • Comments
    • Pageviews

  • Translate
  • MUI: Ada Vaksin Halal, Waspada Yang Haram

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa setelah ada vaksin meningitis yang halal, maka vaksin haram yang selama ini digunakan tidak boleh digunakan lagi. “Tidak boleh digunakan lagi. Harus ditarik,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Ma”ruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.

    MUI telah menetapkan bahwa dari tiga vaksin meningitis yang dapat digunakan oleh para calon jemaah haji dan umroh, dua diantaranya halal dan satu vaksin haram karena dalam proses pembuatannya bersinggungan dengan media babi (hewan yang haram dalam Islam).

    Tim auditor LPPOM MUI sebelumnya telah melakukan auditing halal ke tiga perusahaan vaksin tersebut yakni Novartis Vaccine and Diagnotis S.r.l Italia pada tanggal 17-19 Mei 2010, Glaxo Smith Kline (GSK) Belgia yang diaudit tanggal 20-21 Mei 2010 dan Zheiyiang Tianjuan China yang diaudit tanggal 28-29 Juni 2010.

    Setelah melalui rapat internal MUI, ditetapkan bahwa vaksin GSK dari Belgia dinyatakan haram sementara dua lainnya halal. Yang menjadi permasalahan, saat ini Kemenkes menggunakan vaksin yang haram tersebut dan telah didistribusikan ke beberapa daerah.

    Dengan status haram yang disandang vaksin GSK, MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut tidak boleh digunakan sehingga dibutuhkan penarikan vaksin yang telah beredar. Terkait biaya penarikan tersebut yang diperkirakan tidak sedikit, Ma”ruf menyebut itu adalah satu hal yang perlu dilakukan oleh Pemerintah. “Ini adalah bagian dari biaya untuk mewujudkan ketenteraman masyarakat terutama dalam kehidupan beragama,” ujarnya.

    Ma”ruf mengakui adanya keterlambatan MUI dalam menetapkan fatwa halal atau haram terhadap vaksin tersebut karena adanya kendala teknis. “Memang ada keterlambatan karena perusahaan tidak sekaligus membuka rahasia perusahaan mereka dalam pembuatan vaksin tersebut,” ujar Ma”ruf.

    Untuk produk yang difatwakan halal, selanjutnya MUI akan menerbitkan sertifikat halal yang berlaku hingga dua tahun sejak tanggal diterbitkannya sertifikat tersebut. Perusahaan juga diminta untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal untuk menjaga konsistensi proses produksi guna menjaga kehalalan produk vaksin meningitis tersebut. Ant/Yanto


    http://www.jurnalhaji.com/
    Dikutip dan Ringkas Judul oleh situs Dakwah Syariah



    Rating: 5

    0komentar :

    Posting Komentar

    top