السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Panel Home
Other Content
HADITSHR BUKHARI
    • Posts
    • Comments
    • Pageviews

  • Translate
  • Ekonomi Syariah, Peluang dan Prospeknya


    (Menyambut dibukanya BMT Jayakarta el-qayyuum dilingkungan kawasan industri pulogadung dan menyambut datangnya bulan puasa beranda kawasan akan memuat beberapa artikel yang berkaitan dengan ekonomi syariah)

    Krisis ekonomi global yang terjadi saat ini dimulai dari terjadinya default atas subprime mortgage yang terjadi di Amerika pada bulan Februari 2007 yang disusul dengan kesulitan keuangan perusahaan pembiayaan Amerika JP Morgan Chase ^ Co di bulan maret 2007 dan terus berlanjut disusul perusahaan besar lainnya seperti Merrill Lynch dan Lehman Brodhers pada tahun 2008. Krisis ini rupanya meluas hingga ke daratan eropa yang memaksa pemerintahan eropa turun tangan dengan memberikan bantuan sehingga dapat menahan krisis lebih dalam.

    Krisis ekonomi yang terjadi pada periode ini sebenarnya merupakan ulangan dari krisis yang terjadi pada periode sebelumnya yaitu periode 1907 yang berawal di Amerika kemudian Jepang mengalami depresi ekonomi pada tahun 1920 . Pada tahun 1922/23 giliran Jerman mengalami hyperinflasi yang merembet ke Amerika )1929-1930 dan Jepang (1927). Memang krisis yang terjadi saat ini adalah yang terberat sepanjang awal abad ke 20.

    Dari rangkaian krisi ekonomi diatas dapat ditarik garis merah yang bisa disebut sebagai fenomena kapitalisme (Capitalism Phenomenon), yaitu :

    #  Volume transaksi yang terjadi di pasar uang (currency speculation dan derivative market) dunia berjumlah US$ 1.5 trillion hanya dalam sehari, sedangkan volume transaksi yang terjadi pada perdagangan dunia di sektor real hanya US$ 6 trillion setiap tahun.
    #  Sepanjang abad 20, (Roy Davies dan Glyn Davies (1996) dalam buku mereka a history of money from ancient times to the present day),  telah terjadi lebih dari 20 krisis (kesemuanya merupakan krisis sektor keuangan).
    #  Kekuatan berupa voting powers negara-negara maju atas kebijakan yang ada dalam institusi keuangan dunia adalah sebagai berikut: 24% di WTO, 48% di IDB, 60% di ADB, 61% di WB dan 62% di IMF.
    #  Hutang negara berkembang lebih dari tiga trillion US dollars dan masih terus tumbuh. Hasilnya adalah setiap laki-laki, wanita, anak-anak di negara berkembang (80% dari populasi dunia) memiliki hutang $ 600, dimana pendapatan rata-rata pada negara yang paling miskin kurang dari satu dollar perhari.
    Bagaimana ekonomi Islam menjawab venomena yang terjadi diatas?

    Ekonomi adalah masalah menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga manusia dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di dunia dan akherat (hereafter). Jadi Ekonomi hakekatnya adalah aktifitas kolektif.

    Sistem keuangan syariah yang melarang aktifitas bunga dan spekulasi diyakini memiliki kontribusi maksimal bagi pembangunan ekonomi nasional melalui aktifitas yang terjaga untuk selalu bermuara pada sektor riil.  Dengan karakteristik dan ruang lingkup aktivitasnya yang mencapai sektor sosial, bukan hanya mendukung pembangunan sektor ekonomi tetapi juga menciptakan harmonisasi di sektor sosial.  Perbankan, asuransi, pasar modal, reksadana syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya pada hakikatnya sebagai outlet investasi, tempat bertemunya pemodal dengan sektor riil (usaha).

    Sektor keuangan dalam Islam pada hakikatnya merupakan sektor yang berkaitan dengan arus uang, dimana aktifitas utamanya adalah investasi. Sehingga sektor keuangan ini tentu kuat hubungannya dengan sektor riil, karena aktifitas investasinya adalah aktifitas produktif sektor riil. Dengan demikian tidak ada dikotomi sejajar antara riil dan moneter, jadi boleh dikatakan corak ekonomi Islam sebenarnya adalah aktifitas riil. Eksistensi lembaga keuangan Islam dimaksudkan untuk memperlancar aktifitas ekonomi dengan mempertemukan kelompok defisit dengan kelompok surplus, menggunakan kontrak investasi atau jual-beli melalui mekanisme utamanya yaitu bagi hasil (profit-loss sharing). Sektor keuangan dalam Islam tidak memperbolehkan aktifitas keuangan menggunakan bunga, aktifitas spekulasi dan lain-lain yang sifatnya diharamkan oleh syariah Islam. instrumen yang dapat digunakan sama dengan aktifitas pada riil yaitu mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, istisna, salam, rahn dll.















    Sumber : arsip masjid jayakarta
    Dikutip dan Ringkas Judul oleh situs Dakwah Syariah


    Rating: 5

    0komentar :

    Posting Komentar

    top