السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Panel Home
Other Content
HADITSHR BUKHARI
    • Posts
    • Comments
    • Pageviews

  • Translate
  • Penjual Miras diDesak Oleh Ormas Islam


     Pemusnahan minuman keras di suatu daerah
    Ormas-ormas Islam mendesak aparat terkait di Pemkab Bandung maupun kepolisian menertibkan penjualan minuman keras (miras) di minimarket-minimarket. Penjualan miras yang bebas akan berdampak buruk kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

    Penegasan itu dikatakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Bandung, KH. Anwar Saifuddin Kamil, Sekretaris NU Kab. Bandung KH. Usep Dedi Rustandi, Ketua Dai Kamtibmas KH. Azis Kawakibi, dan Sekretaris PD Muhammadiyah Kab.Bandung KH. Jamjam Erawan, Kamis (8/12).

    Diberitakan sebelumnya, meski dalam Perda no. 9/2010 secara tegas melarang peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di Kab. Bandung, namun sejumlah minimarket menjual miras secara bebas dengan kadar 5-10 persen. Minimarket hanya mencantumlan tulisan 'hanya untuk orang dewasa", namun dengan menjual dengan bebas kepada warga.

    Menurut Kiai Anwar, Perda Kab. Bandung yang melarang konsumsi maupun penjualan miras sesuai dengan ajaran Islam.

    "Nabi Muhammad dengan tegas menyatakan berapa pun kadar alkohol tetap masuk kategori haram. Bukan berarti kadar 5-10 persen bisa bebas diperjualbelikan," katanya.

    Kiai Anwar mendesak aparat terkait pemkab Bandung, termasuk aparat kepolisian untuk menertibkan penjualan miras di minimarket. "Satpol pamong praja maupun dinas-dinas terkait harus tegas. Kalau ternyata minimarket menjual miras tanpa izin harus diperingatkan bahkan disegel," katanya, dimuat Pikiran Rakyat.

    Rep: CR-3
    Red: Syaiful Irwan
    Ref: http://www.hidayatullah.com

    4komentar :

    1. kenapa hanya pedagang yg di desak? Produsen mirasnya merupakan faktor significant peredaran miras kan

      BalasHapus
    2. ya bagaimanapun juga, klo kita merujuk dasar pengharamannya barang tersebut, sudah jelas. berbagai keresahan akan timbul.

      BalasHapus
    3. wah,,itu baru yang dijual bebas y....belum yg di diskotik2....seharusnya yang ditempat seperti diskoti2 jg donk...jangan asal pajaknya gDE terus di dapat menjual miras...hhhmmm....


      http://mrofiuddin.blogspot.com/2011/11/orang-bertaqwa-vs-orang-mokong.html

      BalasHapus
    4. seharusnya mereka kaum muslim janganlah sekedar mencari keuntungan dari menjual miras banyak sumber rejeki yang halal tanpa harus menjual miras

      BalasHapus

    top