Pemusnahan minuman keras di suatu daerah |
Penegasan
itu dikatakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Bandung,
KH. Anwar Saifuddin Kamil, Sekretaris NU Kab. Bandung KH. Usep Dedi
Rustandi, Ketua Dai Kamtibmas KH. Azis Kawakibi, dan Sekretaris PD
Muhammadiyah Kab.Bandung KH. Jamjam Erawan, Kamis (8/12).
Diberitakan sebelumnya, meski dalam Perda no. 9/2010 secara tegas melarang peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di Kab. Bandung, namun sejumlah minimarket menjual miras secara bebas dengan kadar 5-10 persen. Minimarket hanya mencantumlan tulisan 'hanya untuk orang dewasa", namun dengan menjual dengan bebas kepada warga.
Menurut Kiai Anwar, Perda Kab. Bandung yang melarang konsumsi maupun penjualan miras sesuai dengan ajaran Islam.
"Nabi Muhammad dengan tegas menyatakan berapa pun kadar alkohol tetap masuk kategori haram. Bukan berarti kadar 5-10 persen bisa bebas diperjualbelikan," katanya.
Kiai Anwar mendesak aparat terkait pemkab Bandung, termasuk aparat kepolisian untuk menertibkan penjualan miras di minimarket. "Satpol pamong praja maupun dinas-dinas terkait harus tegas. Kalau ternyata minimarket menjual miras tanpa izin harus diperingatkan bahkan disegel," katanya, dimuat Pikiran Rakyat.
Diberitakan sebelumnya, meski dalam Perda no. 9/2010 secara tegas melarang peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di Kab. Bandung, namun sejumlah minimarket menjual miras secara bebas dengan kadar 5-10 persen. Minimarket hanya mencantumlan tulisan 'hanya untuk orang dewasa", namun dengan menjual dengan bebas kepada warga.
Menurut Kiai Anwar, Perda Kab. Bandung yang melarang konsumsi maupun penjualan miras sesuai dengan ajaran Islam.
"Nabi Muhammad dengan tegas menyatakan berapa pun kadar alkohol tetap masuk kategori haram. Bukan berarti kadar 5-10 persen bisa bebas diperjualbelikan," katanya.
Kiai Anwar mendesak aparat terkait pemkab Bandung, termasuk aparat kepolisian untuk menertibkan penjualan miras di minimarket. "Satpol pamong praja maupun dinas-dinas terkait harus tegas. Kalau ternyata minimarket menjual miras tanpa izin harus diperingatkan bahkan disegel," katanya, dimuat Pikiran Rakyat.
Rep: CR-3
Red: Syaiful Irwan
Ref: http://www.hidayatullah.com
kenapa hanya pedagang yg di desak? Produsen mirasnya merupakan faktor significant peredaran miras kan
BalasHapusya bagaimanapun juga, klo kita merujuk dasar pengharamannya barang tersebut, sudah jelas. berbagai keresahan akan timbul.
BalasHapuswah,,itu baru yang dijual bebas y....belum yg di diskotik2....seharusnya yang ditempat seperti diskoti2 jg donk...jangan asal pajaknya gDE terus di dapat menjual miras...hhhmmm....
BalasHapushttp://mrofiuddin.blogspot.com/2011/11/orang-bertaqwa-vs-orang-mokong.html
seharusnya mereka kaum muslim janganlah sekedar mencari keuntungan dari menjual miras banyak sumber rejeki yang halal tanpa harus menjual miras
BalasHapus