السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Panel Home
Other Content
HADITSHR BUKHARI
    • Posts
    • Comments
    • Pageviews

  • Translate
  • Kajian Tentang Mutaba’ah Dalam Ibadah

    Mewujudkan Mutaba’ah Dalam Ibadah." Sebagai kelanjutan dari pembahasan ikhlas –yang merupakan syarat pertama diterimanya ibadah-, maka syarat yang kedua diterimanya amalan adalah memurnikan ittiba’ (pengikutan) kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam.

    Ini adalah konsekuensi syahadat yang kedua yaitu persaksian bahwa Muhammad adalah utusan Allah Subhanahu Wa Ta'ala kepada para hamba agar mengajari mereka cara penyembahan kepada-Nya. Dan ini juga merupakan salah satu rukun dari syahadat yang kedua ini, yaitu tidak menyembah Allah kecuali dengan sesuatu yang Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam syari’atkan.

    Jadi, Allah tidaklah boleh disembah dengan bid’ah, tidak pula dengan hawa nafsu, adat istiadat, kebiasaan, perasaan, atau anggapan-anggapan yang ia pandang baik. Karena sesungguhnya asal bagi suatu ibadah itu adalah syari’at. Nanti dikatakan ibadah kalau disyari’atkan.

    Allah Subhanahu Wa Ta'ala menegaskan, “Katakanlah, “Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai dan mengampuni dosa-dosa kalian”, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran : 31)

    Al-Hafizh Ibnu Katsir -rahimahullah- berkata dalam Tafsirnya (1/359), “Ayat yang mulia ini adalah hakim atas semua orang yang mengaku mencintai Allah, akan tetapi dia tidak di atas jalan Nabi Muhammad. Karena sesungguhnya dia (orang yang mengaku tersebut) dusta dalam pengakuannya tersebut, sampai dia mengikuti syari’at dan agama Nabi Muhammad dalam seluruh ucapan dan perbuatannya”.

    Karenanya barangsiapa yang mengerjakan suatu ibadah yang tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam, maka amalan tersebut tertolak dan sia-sia di sisi Allah.
    Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda, “Siapa saja yang mengadakan perkara baru dalam urusan kami ini apa-apa yang bukan darinya maka dia tertolak”. (HR. Al-Bukhari no. 2550 dan Muslim no. 1717
    Dan termasuk dalil yang menunjukkan akan syarat kedua ini adalah kisah Abdullah bin Mas’ud yang masyhur bersama para pelaku zikir jamaah ketika beliau mengingkari mereka di salah satu masjid Kufah.
    Amr bin Salamah bin Al-Harits bercerita bahwa sahabat Abu Musa Al-Asy’ari berkata kepada Ibnu Mas’ud, “Wahai Abu Abdirrahman sesungguhnya baru saja saya melihat di masjid suatu perkara yang saya ingkari dan saya tidak berprasangka -alhamdulillah- kecuali kebaikan”. Beliau berkata, “Apa perkara itu?”. Dia menjawab, “Kalau engkau masih hidup maka engkau akan melihatnya. Saya melihat di masjid ada sekelompok orang duduk-duduk dalam beberapa halaqoh (majelis) sambil menunggu shalat. Di setiap halaqoh ada seorang lelaki (yang memimpin) -sementara di tangan mereka ada batu-batu kecil-. Lalu orang (pimpinan) itu berkata, “Bertakbirlah kalian sebanyak 100 kali”, merekapun bertakbir 100 kali. Orang itu berkata lagi, “Bertahlillah kalian sebanyak 100 kali”, merekapun bertahlil 100 kali. Orang itu berkata lagi, “Bertasbihlah kalian sebanyak 100 kali”, merekapun bertasbih 100 kali!! Maka beliau berkata, “Apa yang engkau katakan kepada mereka?”. Dia (Abu Musa) menjawab, “Saya tidak mengatakan sesuatu apapun kepada mereka karena menunggu pendapat dan perintahmu”. Maka beliau berkata, “Tidakkah engkau perintahkan kepada mereka agar mereka menghitung kejelekan-kejelekan mereka dan kamu beri jaminan kepada mereka bahwa kebaikan-kebaikan mereka tidak akan ada yang sia-sia?!”. Kemudian beliau pergi dan kami pun pergi bersamanya sampai beliau mendatangi satu halaqoh di antara halaqoh-halaqoh tadi lalu beliau berdiri di depan mereka dan berkata, “Perbuatan apa ini, yang saya melihat kalian melakukannya?!”. Mereka menjawab, “Wahai Abu Abdirrahman, ini adalah kerikil-kerikil yang kami (pakai) menghitung takbir, tahlil, dan tasbih dengannya”. Maka beliau berkata, “Hitunglah kejelekan-kejelekan kalian dan saya jamin kebaikan-kebaikan kalian tidak akan sia-sia. Betapa kasihannya kalian wahai ummat Muhammad, begitu cepatnya kehancuran kalian. Ini, mereka para sahabat Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam masih banyak bertebaran. Ini pakaian beliau (Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam) belum usang, dan bejana-bejana beliau belum pecah. Demi Yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya kalian betul-betul berada di atas suatu agama yang lebih berpetunjuk daripada agama Muhammad ataukah kalian sedang membuka pintu kesesatan?!”. Mereka berkata, “Wahai Abu Abdirrahman, demi Allah kami tidak menginginkan kecuali kebaikan”. Beliaupun berkata, “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan akan tetapi dia tidak mendapatkannya. Sesungguhnya Rasulullah menceritakan kepada kami tentang suatu kaum, mereka membaca Al-Qur`an akan tetapi (bacaan mereka) tidak melampaui tenggorokan mereka. Demi Allah, saya tidak tahu barangkali kebanyakan mereka adalah dari kalian”. Kemudian beliau meninggalkan mereka. Amr bin Salamah berkata, “Kami telah melihat kebanyakan orang-orang di halaqoh itu adalah orang-orang yang menyerang kami bersama Khawarij pada perang Nahrawan.” (HR. Ad-Darimi dalam As-Sunan no. 204 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 2005)

    Perhatikanlah kisah ini baik-baik -semoga Allah merahmatimu-, niscaya engkau akan mendapatkan suatu harta yang lebih berharga daripada dunia dan seisinya. Lihat bagaimana Abdullah bin Mas’ud menghukumi perbuatan mereka sebagai suatu bid’ah dan kesesatan tanpa memandang sedikitpun kepada jenis amalan yang mereka perbuat dan tidak pula memandang sedikitpun kepada maksud dan niat mereka melakukannya. Ini menunjukkan bahwa Ibnu Mas’ud -radhiallahu anhu- tidaklah mengingkari disyari’atkannya takbir, tahlil, dan tasbih, tapi yang beliau ingkari adalah cara dan kaifiat mereka dalam mengerjakannya. Karena sekali lagi, suatu perbuatan walaupun asalnya adalah ibadah dan walaupun dikerjakan dengan niat-niat yang baik dan penuh keikhlasan, akan tetapi bila pelaksanaannya tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam, maka semuanya tetap tertolak dan dianggap sebagai suatu kesesatan, dan jenis bid’ah seperti ini diistilahkan oleh para ulama sebagai bid’ah idhafiyah. Lalu bagamana lagi bila amalan bid’ah itu memang asalnya bukan ibadah -dan jenis bid’ah seperti ini diistilahkan oleh para ulama sebagai bid’ah haqiqiyah- dan tidak dikerjakan dengan keikhlasan?!.

    Imam Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin (1/95-97) telah membagi manusia berdasarkan dua syarat ini menjadi empat golongan. Kesimpulannya sebagai berikut:

    1.    Orang yang dalam amalannya terkumpul kedua syarat di atas. Mereka adalah orang-orang menyembah kepada Allah dengan sebenar-benarnya. Karena mereka mengikhlaskan amalan mereka hanya kepada Allah dalam keadaan mencontoh Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam. Mereka tidak beramal untuk manusia karena mereka sangat mengetahui bahwa pujian manusia sama sekali tidak bisa mendatangkan manfaat, sebagaimana cercaan mereka sama sekali tidak bisa mendatangkan kejelekan. Akan tetapi mereka mengikhlaskan ibadah mereka secara zhahir dan batin serta mereka jujur dalam mengikuti Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam secara zhahir dan batin.

    2.    Orang yang kehilangan dua syarat ini dalam amalannya. Ini adalah keadaan kebanyakan orang-orang yang senang berbuat kerusakan dan para zindiq (orang kafir yang pura-pura masuk Islam untuk menghancurkannya dari dalam). Mereka ini dalam mengerjakan suatu amalan tidak mempedulikan keikhlasan di dalamnya dan tidak peduli walaupun menyelisihi sunnah Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam.

    3.    Orang yang beramal dengan ikhlas, tapi tanpa ittiba’. Ini kebanyakannya terjadi pada orang-orang sufi dan para ahli ibadah yang bodoh tentang syari’at. Tahunya hanya beribadah dan tidak pernah menuntut ilmu. Mereka melakukan bid’ah dalam ucapan-ucapan dan amalan-amalan mereka dengan maksud bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah. Akan tetapi hakikatnya perbuatan mereka itu tidak menambah mereka kecuali semakin jauh dari Allah.

    4.    Sebaliknya, orang yang memiliki ittiba’ dalam amalannya tapi meninggalkan keikhlasan, seperti keadaan orang-orang munafik, orang-orang yang senang riya` dan sum’ah. Mereka ini adalah orang yang amalannya tidak memberikan manfaat apapun kepada mereka.

    Bila ada yang bertanya: Apa ukuran yang menunjukkan bahwa kita telah mewujudkan ittiba’ kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam?.

    Maka kita katakan bahwa tidak akan terwujud ittiba’ sampai ibadah yang dilakukan sesuai dengan petunjuk yang datang dari Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam dalam 6 perkara:

    1.    Sebab pelaksanaannya.

    Siapa saja yang beribadah kepada Allah dengan suatu ibadah, tapi dia lakukan ibadah tersebut dengan sebab yang Allah tidak pernah menjadikannya sebagai sebab disyari’atkannya ibadah itu, maka ibadahnya tidak akan diterima oleh Allah.

    Contoh: Seseorang yang merayakan maulid Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam dengan alasan sebagai bentuk kecintaan dan mengirimkan shalawat kepada beliau.

    Maka kita katakan bahwa ini bukanlah ittiba’. Karena walaupun mencintai Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam dan mengirimkan shalawat kepada beliau  merupakan ibadah, akan tetapi orang ini menjadikan perayaan maulid sebagai sebab dia melaksanakan ibadah-ibadah tersebut. Padahal Allah dan Rasul-Nya tidak pernah menjadikan maulid ini sebagai wasilah untuk mencintai dan bershalawat kepada beliau.

    2.    Jenisnya.

    Misalnya dalam udhhiyah (hewan kurban), syari’at telah menentukan jenisnya yaitu harus dari jenis bahimatul an’am (onta, sapi, domba, dan kambing). Bila ada seseorang yang berkata bahwa saya akan menyembelih kuda yang harganya jelas lebih mahal dari kambing. Maka kita katakan bahwa ini tidaklah benar karena kuda bukan termasuk jenis yang ditentukan oleh syari’at.

    3.    Ukurannya.

    Contohnya jelas, misalnya ada seseorang yang shalat Zhuhur 6 raka’at atau berwudhu dengan 4 kali cucian dengan sengaja dan tanpa udzur yang membolehkan, maka shalat Zhuhurnya serta cucian keempatnya tidak diterima karena menyelisihi syari’at.

    4.    Sifatnya.

    Misalnya ada orang yang wudhu lalu mendahulukan mencuci kaki sebelum mencuci wajah atau seseorang yang shalat dan memulainya dengan sujud, maka kedua ibadah seperti ini tidak akan diterima.

    5.    Waktu Pelaksanaannya.

    Bila ada orang yang menyembelih udhhiyahnya sebelum shalat idul Adh-ha, maka tidak dianggap sebagai udhhiyah. Karena waktu disyari’atkannya udhhiyah (menyembelih) di hari Iedul Adhha adalah setelah shalat Ied, bukan sebelumnya.

    6.    Tempat Pelaksanaannya.

    Misalnya ada orang yang beri’tikaf di kamar rumahnya atau pergi melakukan thawaf kepada Allah di kuburan. Kedua ibadah ini tidak akan diterima, karena i’tikaf tempat disyari’atkannya adalah di masjid. Sedangkan thawaf hanya diperbolehkan di Ka’bah.

    {Rujukan:  Ust. Abu Muawiah dengan beberapa perubahan}

    0komentar :

    Posting Komentar

    top