Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ فِي الطُّرُقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَنَا بُدٌّ مِنْ مَجَالِسِنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجْلِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ قَالُوا وَمَا حَقُّهُ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ
“Hindarilah duduk-duduk di pinggir jalan!” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah bagaimana kalau kami butuh untuk duduk-duduk di situ memperbincangkan hal yang memang perlu?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Jika memang perlu kalian duduk-duduk di situ, maka berikanlah hak jalanan.” Mereka bertanya, “Apa haknya?” Beliau menjawab, “Tundukkan pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam (orang lewat), menganjurkan kebaikan, dan mencegah yang mungkar.” (HR. Muslim no. 2161)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ
“Jauhilah dua orang yang terlaknat.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, siapakah kedua orang yang terlaknat itu?” Beliau menjawab, “Orang yang buang hajat di jalan manusia atau di tempat berteduhnya mereka.” (HR. Muslim no. 269)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ وَجَدَ غُصْنَ شَوْكٍ عَلَى الطَّرِيقِ فَأَخَّرَهُ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ
“Ketika seorang lelaki tengah berjalan di suatu jalan, dia mendapati ranting yang berduri di jalan tersebut. Maka dia mengambil dan membuangnya, yang karenanya Allah ‘Azza wa Jalla berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.” (HR. Al-Bukhari no. 2292 dan Muslim no. 4743)
Penjelasan Ringkas:
Di antara bentuk keuniversalan syariat Islam dan bahwasanya dia adalah rahmat bagi seluruh alam, adalah adanya beberapa etika yang Islam syariatkan kepada manusia berkenaan dengan benda-benda mati atau yang benda yang rendah di mata manusia. Di antara benda tersebut adalah jalanan, jalanan yang tiap hari kita rendahkan dengan cara diinjak. Akan tetapi subhanallah, Islam tetap menetapkan kepada mereka beberapa hak yang wajib ditunaikan oleh manusia sebagaimana mereka menunaikan hak manusia lainnya.
Di antara hak jalanan yang wajib kita tunaikan adalah:
Penjelasan Ringkas:
Di antara bentuk keuniversalan syariat Islam dan bahwasanya dia adalah rahmat bagi seluruh alam, adalah adanya beberapa etika yang Islam syariatkan kepada manusia berkenaan dengan benda-benda mati atau yang benda yang rendah di mata manusia. Di antara benda tersebut adalah jalanan, jalanan yang tiap hari kita rendahkan dengan cara diinjak. Akan tetapi subhanallah, Islam tetap menetapkan kepada mereka beberapa hak yang wajib ditunaikan oleh manusia sebagaimana mereka menunaikan hak manusia lainnya.
Di antara hak jalanan yang wajib kita tunaikan adalah:
1. Menundukkan pandangan dari orang yang berlalu lalang di jalanan, terkhusus dari lawan jenis yang bukan mahramnya.
2. Tidak mengganggu orang yang lewat, baik dengan lisan maupun dengan tangannya. Di antara contoh gangguan adalah pemalakan, penjambretan, meminta-minta di jalan, dan yang marak dilakukan di negeri ini adalah demonstrasi atau unjuk rasa, yang jelas-jelas memberikan gangguang kepada pengguna jalan.
3. Menjawab salam orang yang mengucapkan salam kepadanya. Ini adalah kewajiban baik ketika di jalan maupun ketika di tempat lain.
4. Memerintahkan para pengguna jalan kepada kebaikan. Termasuk di dalamnya aturan-aturan yang dibuat oleh polantas guna kenyamanan para pengguna jalan.
5. Melarang mereka dari kemungkaran seperti melarang mereka dari demonstrasi.
6. Tidak buang air besar dan buang air kecil di jalan yang biasa dilalui oleh manusia walaupun itu hanya jalan setapak atau jalan kecil dalam lorong. Dan tidak juga di bawah tempat dimana biasa orang-orang bernaung, baik berupa pohon atau bangunan.
7. Menyingkirkan semua bahaya dan gangguan dari jalanan yang bisa mengganggu para pengguna jalan. Misalnya menyingkirkan gundukan pasir atau batu dari pinggir jalanan yang bisa menyebabkan kemudharatan bagi pengguna kendaraan atau bagi orang-orang yang berada di dekat situ. Termasuk melanggar hal ini adalah meletakkan penghalang di jalan saat demonstrasi (walaupun demonstrasi sendiri pada dasarnya sudah dilarang) atau memasang polisi tidur terlalu tinggi atau runcing atau memasang terlalu banyak sehingga membahayakan pengguna jalan.
Yang jelas, kapan suatu kegiatan bisa mengganggu pengguna jalan, maka masuk ke dalam larangan dalam hadits-hadits di atas. Wallahu a’lam
Penulis : Abu Muawiah
0komentar :
Posting Komentar