السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Panel Home
Other Content
HADITSHR BUKHARI
    • Posts
    • Comments
    • Pageviews

  • Translate
  • Tanya Jawab Hukum Bekerja di Pegadaian

    Hukum Bekerja di Pegadaian

    Assalamualaiku warahmatullahi wabarakatuh
    Bagaimanakah hukum bekerja di pegadaian

        Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

        Pertama, dilihat terlebih dahulu apakah di kantor pegadaian tersebut terdapat praktek unsur riba di dalamnya (Seperti penerapan bunga, dll). Karena bila ada unsur riba di dalamnya, maka tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk bekerja di perusahaan pegadaian sebagai pegawai ataupun lainnya. Sebab bekerja di situ termasuk ta’awun (kerjasama) di atas dosa dan permusuhan, dan ini dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya:

        وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

        “Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al-Ma`idah: 2)

        Wallahu’alam

    0komentar :

    Posting Komentar

    top