السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Panel Home
Other Content
HADITSHR BUKHARI
    • Posts
    • Comments
    • Pageviews

  • Translate
  • Kajian Hadits Munqathi

    Al-Munqathi’ dari segi bahasa adalah bentuk isim fa’il dari kata Al-Inqithaa’ lawan kata dari Al-Ittishaal (= bersambung)

    Adapun dari segi istilah ilmu musthalah hadits adalah :

    “Hadits yang sanadnya tidak bersambung, bagaimanapun bentuk tidak bersambungnya”

    Penjelasan

    Maksud dari definisi di atas, hadits Munqathi’ adalah setiap hadits yang sanadnya terputus, bagaimanapun bentuk terputusnya, baik letak terputusnya itu di awal sanad, di akhir, atau di tengah sanad. Jadi dari definisi ini maka hadits Mursal, Mu’allaq dan Mu’dhal bisa dikategorikan dalam jenis Munqathi’ ini. Namun para ulama musthalah belakangan (Muta’akhirin) mengkhususkan Munqathi bagi hadits yang tidak terdapat padanya bentuk Mursal, Mu’allaq atau Mu’dhal.

    Munqathi Menurut Ahli Hadits Mutaakhirin

    Munqathi menurut ahli hadits mutaakhirin adalah hadits yang tidak tersambung sanadnya yang bukan termasuk dari hadits Mursal, Mu’allaq atau Mu’dhal. Jadi, hadits Munqathi bagaikan nama umum bagi setiap hadits yang ada padanya keterputusan sanad, selain tiga bentuk terputusnya sanad, yaitu gugur rawi di awal sanad, atau gugur di akhirnya, atau juga gugurnya dua orang rawi secara berurutan dimana saja letak gugurnya.Bentuk inilah yang disetujui oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab an-Nukhbah serta syarahnya.

    Kemudian, terkadang inqitha’ (terputusnya sanad) terletak pada satu titik pada sanad, dan terkadang juga terletak pada lebih dari satu titik, seperti inqitha pada dua atau tiga titik misalnya.

    Contoh Hadits Munqathi’

    Contoh dari hadits Munqathi adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dari Tsauri dari Abi Ishaq dari Zaid bin Yutsai’ dari Hudzaifah secara marfu’ :


    إن وليتموها أبا بكر فقوي أمين

    “Kalau kalian menjadikan Abu Bakar sebagai wali (pemimpin) maka dia adalah kuat dan terpercaya”

    Dalam sanad ini telah gugur seorang rawi di tengah sanadnya, yaitu Syarik, gugur antara Tsauri dan Abu Ishaq, dimana Tsauri tidak mendengar hadits langsung dari Abu Ishaq, namun mendengar dari Syarik dan Syarik mendengar dari Abu Ishaq.
    Terputusnya sanad (inqitha’) ini, bukan termasuk jenis Mursal, bukan juga Mu’allaq dan bukan juga Mu’dhal, jadi dia adalah Munqathi’.

    Hukum Hadits Munqathi’

    Hadits Munqathi adalah hadits dhaif menurut ijma’ ulama karena tidak adanya salah satu syarat diterimanya hadits, yaitu tersambungnya sanad dan juga karena tidak diketahuinya keadaan rawi yang gugur.
    Wallahu A’lam

    ( Abu Maryam Abdusshomad, diambil dari : Taisir Musthalah Hadits oleh Dr. Mahmud Thahhan, dengan sedikit perubahan )

    0komentar :

    Posting Komentar

    top