Orang Muslim mengakui bahwa anak-anak mempunyai hak-hak atas ayahnya dan hak-hak tersebut wajib ditunaikan seorang ayah. Dan ia mempunyai etika-etika yang harus ia perhatikan dalam hubungannya dengan anak-anaknya.
Di antara hak anak-anak atas ayahnya ialah mencarikan ibu yang baik baginya, menamakannya dengan nama yang baik, menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahirannya, mengkhitankannya, mengasihinya, lemah-lembut terhadapnya, menafkahinya, mendidiknya dengan baik, serius mengajarkan ajaran-ajaran Islam kepadanya, dan melatihnya mengerjakan ibadah-ibadah wajib dan ibadah-ibadah sunnah, menikahkannya jika ia mencapai usia baligh, memberi penawaran kepadanya apakah ia hidup serumah dengannya atau pindah ke rumah tersendiri jika telah menikah, dan membangun keluhurannya dengan tangannya sendiri. Itu semua berdasarkan dalil-dalil berikut:
Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala, "Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik." (Al-Baqarah: 233).
Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala, "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakamya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (At-Tahrim: 6).
Pada ayat di atas terdapat perintah melindungi keluarga dari api neraka. Caranya dengan taat kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, dan ketaatan kepada-Nya mengharuskan seseorang mengetahui hal-hal yang Allah wajib ditaati di dalamnya, dan ini tidak bisa diketahui kecuali dengan pengajaran. Karena anak termasuk keluarga seorang ayah, maka ayat di atas menjadi dalil tentang kewajiban seorang ayah untuk mengajari anaknya, membinanya, membimbingnya, membawanya kepada ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, dan menjauhkan daripadanya kekafiran, kemaksiatan, kerusakan, dan keburukan. Agar, dengan cara itu semua, seorang ayah bisa melindungi anaknya dan api neraka.
Pada ayat sebelumnya, "Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya", terdapat dalil tentang kewajiban seorang ayah untuk menafkahi anaknya, sebab nafkah yang harus diterima ibu yang menyusui adalah karena ibu tersebut menyusui anaknya.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, "Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan." (Al-Isra': 31).
Sabda Rasulullah saw. ketika beliau ditanya tentang dosa terbesar, maka beliau bersabda, "Engkau menjadikan Tuhan tandingan bagi Allah, padahal Allah yang menciptakanmu, atau engkau membunuh anakmu karena khawatir ia makan bersamamu, atau engkau berzina dengan istri tetanggamu." (Muttafaq ‘Alaih).
Larangan membunuh anak-anak mengharuskan seorang ayah mengasihi anak-anaknya, lemah lembut terhadap mereka, menjaga badan mereka, melindungi akal, dan jiwa mereka.
Tentang aqiqah untuk anak, Rasulullah saw. bersabda, "Seorang anak tergadaikan dengan (kambing) aqiqah yang disembelih untuknya pada hari ketujuh kelahirannya, ia diberi nama pada hari tersebut, dan rambutnya dicukur." (Diriwayatkan para pemilik Sunan dan At-Tirmidzi men-shahih-kan hadits ini).
Sabda Rasulullah saw., "Fitrah itu ada lima: Khitan, mencukur rambut di sekitar kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu di ketiak." (Diriwayatkan Jama'ah).
Sabda Rasulullah saw., "Muliakanlah anak-anak kalian dan didiklah mereka dengan baik, karena sesungguhnya anak-anak kalian adalah hadiah untuk kalian." (HR Ibnu Majah dengan sanad yang dhaif).
Sabda Rasulullah saw., "Samakan anak-anak kalian dalam pemberian, karena jika aku dibolehkan mengutamakan seseorang maka aku akan mengutamakan anak-anak perempuan." (HR Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani. Al-Hafidz meng-hasan-kan hadits ini dengan sanadnya).
Sabda Rasulullah saw., "Ajarilah anak tentang shalat pada usia tujuh tahun, dan pukul mereka jika mereka tidak mengerjakannya pada usia sepuluh tahun, serta pisahkan mereka dalam tempat tidur." (HR Abu Daud dan At-Tirmidzi. At-Tirmidzi meng-hasan-kan hadits ini).
Disebutkan dalam salah satu atsar bahwa hak anak atas ayahnya ialah hendaknya ayahnya mendidiknya dengan baik, dan menamakannya dengan nama yang baik.
Umar bin Khaththab ra berkata, "Di antara hak anak atas ayahnya ialah hendaknya ayahnya mengajari tulisan, memanah, dan tidak memberinya makan kecuali dari rizki yang halal dan bagus."
Diriwayatkan bahwa Umar ra berkata, "Nikahlah di kamar yang baik, sesungguhnya akhlak ayah itu menurun kepada anaknya."
Salah seorang Arab dusun memilihkan untuk anaknya seorang ibu yang baik, kemudian ia berkata,
Kebaikanku yang pertama kepada kalian
Ialah aku memilih wanita yang baik asal-usulnya, dan suci
Sumber: Diadaptasi dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaajul Muslim, atau Ensiklopedi Muslim: Minhajul Muslim, terj. Fadhli Bahri
0komentar :
Posting Komentar