PENGERTIAN ATH’IMAH
HUKUM ATH’IMAH
Menurut hukum asalnya, makanan-makanan itu halal. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi ini.” (QS al-Baqarah: 168).
Firman-Nya lagi:
“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Katakanlah, Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rizki yang baik.” (QS al-A’raaf: 31-32).
Tidak boleh memvonis suatu makanan haram, melainkan yang telah Allah haramkan dalam kitab-Nya atau melalui lisan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. Tindakan mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan Allah adalah tindakan berdusta atas nama Allah, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
“Katakanlah, Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal. Katakanlah, Apakah Allah yang telah memberi izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah. Apakah dugaan orang-orang yang mengada-adakan terhadap Allah pada hari kiamat?” (QS Yunus: 59-60).
“ Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang dibuat-buat oleh lidahmu secara dusta 'ini halal dan ini haram', sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit; dan bagi mereka adzab yang pedih.” (QS an-Nahl: 116-117).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil
Ath’imah bentuk jama’ dari tha’am, yaitu makanan pokok dan lainnya yang biasa dikonsumsi oleh manusia.
HUKUM ATH’IMAH
Menurut hukum asalnya, makanan-makanan itu halal. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi ini.” (QS al-Baqarah: 168).
Firman-Nya lagi:
“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Katakanlah, Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rizki yang baik.” (QS al-A’raaf: 31-32).
Tidak boleh memvonis suatu makanan haram, melainkan yang telah Allah haramkan dalam kitab-Nya atau melalui lisan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. Tindakan mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan Allah adalah tindakan berdusta atas nama Allah, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
“Katakanlah, Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal. Katakanlah, Apakah Allah yang telah memberi izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah. Apakah dugaan orang-orang yang mengada-adakan terhadap Allah pada hari kiamat?” (QS Yunus: 59-60).
“ Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang dibuat-buat oleh lidahmu secara dusta 'ini halal dan ini haram', sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit; dan bagi mereka adzab yang pedih.” (QS an-Nahl: 116-117).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil
0komentar :
Posting Komentar