السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Panel Home
Other Content
HADITSHR BUKHARI
    • Posts
    • Comments
    • Pageviews

  • Translate
  • Pengertian Ikhtilath dan Kajiannya

    1 Pengertian Ikhtilath

    Ikhtilath menurut bahasa adalah bercampurnya sesuatu dengan sesuatu. (Lihat Lisanul ‘Arab 9/161-162). Adapun menurut istilah adalah bercampur baur antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram pada suatu tempat. (Lihat Al-Mufashal fii Ahkaamil Mar’ah: 3/421).

    2 Hukum Ikhtilath

    Ikhtilath hukumnya adalah haram secara mutlak, adapun dalil-dalilnya adalah: Firman Allah subhanahu wa ta'ala dalam Surat Al-Ahzab: 53 :

    Allah subhanahu wa ta'ala berfirman: “Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik tabir. Cara demikian itu lebih baik bagi hatimu dan hati mereka.” (Al-Ahzab: 53).

    Ayat ini walaupun diturunkan kepada isteri-isteri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam- namun mencakup pula untuk semua umat Islam, karena telah tetap dalam qaidah Syar’iyyah: “Letak pelajaran adalah pada keumuman lafazh bukan pada kekhususan sebab.”

    Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata: “Jika turun ayat dengan sebab yang khusus dan lafazhnya umum, maka hukum yang mencakup sebab turunnya ayat tersebut dan mencakup pula semua perkara yang tercakup dalam makna lafazhnya. Karena Al-Quràn turun dengan syari’at yang umum mencakup semua umat, sehingga letak pelajaran adalah pada keumuman lafazh bukan pada kekhusuan sebab.”(Ushul fit Tafsir, hal. 13).

    Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah juga menyatakan: “Ayat yang mulia ini merupakan nash yang jelas tentang wajibnya wanita berhijab dan menutup diri lelaki. Allah Subhanahu wa Ta`ala menjelaskan dalam ayat ini bahwa berhijab itu lebih suci bagi hati kaum lelaki dan wanita dan lebih menjauhkan dari perbuatan keji dan sebab-sebabnya. Allah mengisyaratkan bahwa tidak berhijab merupakan kekotoran dan kenajisan sedang berhijab merupakan kesucian dan keselamatan.”(At-Tabarruj wa Khatharuhu, hal. 8).

    Asy-Syaikh DR. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan -hafizhahullah- berkata: “Sekalipun lafadz ayat ini ditujukan kepada para isteri-isteri Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam- namun hukumnya umum untuk seluruh wanita yang beriman, karena perintah berhijab itu ditetapkan dengan alasan yang dinyatakan Allah ta`ala dengan firman-Nya: “Yang demikian itu lebih suci bagi hati-hati kalian dan hati-hati mereka.” Alasan seperti ini jelas berlaku umum, maka keumuman alasannya menunjukkan keumuman hukumnya.” (Al-Mukminat, hal. 64)

    Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah berkata: “Hukum yang disebutkan dalam ayat ini berlaku umum untuk istri Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan selain mereka dari kalangan wanita-wanita kaum mukminin” (Hukmus Sufur wal Hijab, hal. 58).

    Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah berkata: “Maka tidak dibenarkan seseorang mengatakan bahwa lebih bersih dan lebih suci bagi para shahabat dan istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan bagi generasi-generasi setelahnya tidaklah demikian. Tidak diragukan lagi bahwa generasi-generasi setelah shahabat justru lebih butuh terhadap hijab dibandingkan para shahabat, karena perbedaan yang sangat jauh antara mereka dalam hal kekuatan iman dan ilmu. Juga karena persaksian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap para shahabat, baik lelaki maupun wanita, termasuk istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bahwa mereka adalah generasi terbaik setelah para nabi dan rasul, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Demikian pula, dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah menunjukkan berlakunya suatu hukum secara umum meliputi seluruh umat dan tidak boleh mengkhususkannya untuk pihak tertentu saja tanpa dalil.” (Lihat Fatawa An-Nazhar, hal. 11-10)

    Anas bin Malik radliallahu ‘anhu bercerita tentang awal mula turunnya perintah hijab ini: “Aku berusia sepuluh tahun tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah ke Madinah. Maka mulailah aku melayani beliau sampai waktu sepuluh tahun dari akhir kehidupan beliau. Aku adalah orang yang paling tahu saat diturunkannya perintah hijab, bertepatan dengan pernikahan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan Zainab bintu Jahsyin. Pagi hari setelah malam pengantin, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- mengadakan walimah dengan menyajikan roti dan gandum. Aku pun diutus untuk mengundang para shahabatnya. Datanglah undangan sekelompok demi sekelompok, mereka menyantap hidangan kemudian keluar, demikian seterusnya. Aku memanggil semua shahabat beliau hingga tidak tersisa seorang pun kecuali telah menyantap hidangan. Aku katakan kepada beliau, “Wahai Nabi Allah, aku tidak mendapatkan lagi orang yang bisa aku panggil untuk menyantap hidangan walimah ini.” Beliau -shallallahu ‘alaihi wasallam- berkata, “Bila demikian, angkatlah makanan kalian.” Di antara para undangan ada tiga orang yang belum beranjak dari tempat tinggal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka asyik berbincang-bincang, hingga tinggal lama di tempat beliau.
    Beliau pun bangkit dan keluar. Aku ikut keluar bersama beliau agar orang-orang yang masih tinggal tersebut merasa dan berpikir untuk keluar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan, aku pun turut berjalan, hingga beliau sampai di ambang pintu rumah ‘Aisyah radhiallhu ‘anha. Lalu berkata: “Assalamu`alaikum wa rahmatullahi wahai ahlul bait.” ‘Aisyah menjawab: “Wa`alaikassalam wa rahmatullah, bagaimana engkau dapatkan istrimu yang sekarang, semoga Allah memberkahimu.” Setelah itu beliau mendatangi rumah istri-istri beliau seluruhnya dan mengatakan sebagaimana perkataan beliau kepada ‘Aisyah dan mereka pun mengucapkan kepada beliau semisal dengan ucapan ‘Aisyah . Beliau menyangka tiga orang yang berada di rumah beliau telah pergi, beliau pun kembali dan aku ikut menyertai sampai beliau masuk menemui Zainab. Ternyata mereka masih tetap duduk berkumpul di tempat tersebut belum beranjak pergi. Sementara Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- adalah orang yang sangat pemalu . Beliau -shallallahu ‘alaihi wasallam- keluar lagi dan aku tetap menyertai, hingga sampai di ambang pintu rumah ‘Aisyah. Lalu ketika beliau memastikan mereka telah pergi, beliaupun kembali dan aku ikut bersama beliau. Ketika kaki beliau menjejak ambang pintu, beliau pun menutupkan tirai antara aku dan beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 4793, 5166 dan Muslim no. 1428).

    Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Surat An-Nuur: 30-31

    Allah subhanahu wa ta'ala berfirman: “Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah: Hendaklah mereka menundukkan pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka serta jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa tampak darinya. Hendaklah pula mereka menutupkan kerudung mereka di atas leher-leher mereka dan jangan mereka tampakkan perhiasan mereka kecuali di hadapan suami-suami mereka, atau ayah-ayah mereka, atau ayah-ayah suami mereka (ayah mertua), atau di hadapan putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau di hadapan saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka (keponakan laki-laki), atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau di hadapan wanita-wanita mereka, atau budak yang mereka miliki, atau laki-laki yang tidak punya syahwat terhadap wanita, atau anak laki-laki yang masih kecil yang belum mengerti aurat wanita. Dan jangan pula mereka menghentakkan kaki-kaki mereka ketika berjalan di hadapan laki-laki yang bukan mahram agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan hendaklah kalian semua bertaubat kepada Allah, wahai kaum mukminin, semoga kalian beruntung.” (An-Nuur: 30-31).

    Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Allah menyatakan: ‘Jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa tampak darinya (tidak mungkin ditutupi)’, yakni para wanita tidak boleh menampakkan sesuatu dari perhiasannya kepada lelaki yang bukan mahram kecuali perhiasan yang tidak mungkin disembunyikan, seperti rida dan tsiyab yang dikatakan Ibnu Mas’ud.” (Tafsir Al-Qur’anil ‘Azhim: 3/294).

    Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ayat di atas memerintahkan kaum wanita agar tidak memperlihatkan perhiasan mereka kecuali di hadapan beberapa orang yang disebutkan dalam ayat. Semua ini dalam rangka berhati-hati dari fitnah. Kemudian Allah mengecualikan perhiasan yang boleh ditampakkan yaitu perhiasan luar yang biasa nampak dan tidak mungkin ditutupi. Karena memang perhiasan wanita itu ada yang dzahir (perhiasan luar) dan ada yang batin (perhiasan dalam). Perhiasan dzahir boleh dilihat oleh semua orang baik dari kalangan mahram maupun yang bukan mahram, adapun yang batin maka tidak halal ditampakkan kecuali di hadapan orang-orang yang Allah sebutkan dalam ayat di atas. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an: 12/152).

    Allah subhanahu wa ta'ala berfirman: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya.” (An-Nuur: 30) Al-Imam Al-Qurthuby rahimahullah- berkata: “Allah subhanahu wa ta'ala memulai dengan perintah menundukkan pandangan sebelum perintah menjaga kemaluan karena pandangan adalah pancaran hati. Dan Allah memerintahkan wanita-wanita mukminah untuk menundukkan pandangannya dari hal-hal yang tidak halal. Oleh karena itu tidak halal bagi wanita-wanita mukminah untuk memandang laki-laki yang bukan mahramnya.” (Tafsir Al-Qurtuby: 2/227).

    Al-Hafidz Ibnu Kats?r rahimahullah- berkata:
    “Mayoritas úlama menjadikan ayat ini sebagai dalil tentang haramnya wanita memandang laki-laki selain mahramnya apakah dengan syahwat atau tanpa syahwat.” (Tafsir Al-Qur’an Al ‘Adzim: 3/35).

    Al-Imam Asy-Syaukany rahimahullah berkata: “Ayat ini menunjukkan haramnya bagi wanita memandang kepada selain mahramnya.” (Tafsir Fathul Qadir: 4/32).

    Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah berkata:
    “Mayoritas ulama menyatakan haram bagi wanita memandang kepada selain mahramnya baik dengan syahwat atau pun tanpa syahwat dan sebagian lagi dari mereka mengatakan bahwa haram bagi wanita memandang dengan syahwat, adapun jika tanpa syahwat maka boleh.” (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim: 3/354).

    Al-Imam An-Nawawi rahimahullah telah menukil kesepakan ulama tentang haramnya memandang kepada selain mahram dengan syahwat.” (Syarh Shahih Muslim: 6/262). Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Ada dua pendapat dalam masalah hukum wanita memandang tanpa dengan syahwat dan pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah haram, dengan dasar dalil pada surat An-Nuur ayat 31 dan dalil yang paling kuat dalam masalah ini adalah hadits Ummu Salamah. Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha- berkata: “Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan Maimunah ada di sisinya, maka datanglah Ibnu Ummi Maktum dan pada saat itu kami telah diperintah untuk berhijab, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam- bersabda: “Berhijablah kalian darinya!” maka kami berkata: “Bukankah Ibnu Ummi Maktum adalah orang yang buta? Maka Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apakah kalian berdua buta?” Bukankah kalian dapat melihatnya?” (HR. Abu Dawud no. 4112, At-Tirmidzi no. 2778, An-Nasaì dalam Al-Kubra no. 9241, Ahmad 6/296 dan Al-Baihaqi: 7/91. Al-Imam An-Nawawi menghasankan hadits ini. Dan Asy-Syaikh Muhammad Nashirudd?n Al-Albani mendho’ifkan hadits ini di dalam kitabnya Al-Irwa’ no. 1806, karena di dalam sanadnya ada seorang rawi yang majhul yang bernama Nabhan maula Ummu Salamah).

    Adapun dalil orang-orang yang membolehkan wanita memandang kepada selain mahram dengan tanpa syahwat adalah hadits Àisyah radhiyallahu ‘anha- ia berkata: “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di pintu kamarku dan orang-orang Habasya bermain dalam masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menghijabiku dengan rida’nya supaya aku dapat melihat permainan mereka.” Al-Imam An-Nawawi rahimahullah- berkata: “Adapun hadits yang menceritakan tentang Àisyah radhiyallahu ‘anha melihat orang-orang Habasyah bermain dalam masjid ada beberapa kemungkinan, diantaranya pada saat itu Àisyah radhiyallahu ‘anha- masih belum baliqh.” (Syarh Shahih Muslim: 6/262).

    Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah- berkata: “Dalam hadits Àisyah radhiyallahu ‘anha tersebut kemungkinannya pada saat itu Àisyah radhiyallahu ‘anha- hanya melihat permainan mereka bukan melihat wajah dan badannya mereka dan apabila Àisyah radhiyallahu ‘anha- sampai melihat mereka maka hal itu terjadi secara tiba-tiba dan tentunya Àisyah radhiyallahu ‘anha- akan memalingkan pandangannya
    setelah itu.” (Al-Fath: 2/5).

    Adapun jika pandangan itu tiba-tiba kemudian memalingkan pandangan dan tanpa maksud tertentu maka tidak apa-apa, sebagaimana hadits Jarir bin Abdillah, beliau berkata: “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang memandang secara tiba-tiba, maka memberi perintah: “Palingkan pandanganmu!” (HR. Muslim) Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Pandangan kepada selain mahram secara tiba-tiba tanpa maksud tertentu pada pandangan pertama maka tidak ada dosa. Adapun selain itu, apabila meneruskan pandangannya maka hal itu sudah terhitung sebagai dosa.” (Syarh Shahih Muslim: 4/197).

    Al-Imam Muhammad Amin Asy-Syinqithy berkata: “Surat An-Nuur ayat 31 ini menjelaskan kepada kita bahwa yang menjadikan mata itu berdosa karena memandang hal-hal yang dilarang, hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala: “Dia mengetahui khianatnya pandangan dan apa yang disembunyikan oleh hati.”(Ghafir: 19).

    Asy-Syaikh Salim Ied Al-Hilaly berkata: “Hadits ini menjelaskan bahwa tidak ada dosa pandangan kepada selain mahram secara tiba-tiba (tidak sengaja) akan tetapi wajib untuk memalingkan pandangan berikutnya, karena hal itu sudah termasuk dosa.” (Lihat Bahjatun Nadzirin: 3/145-146).

    Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Surat Al-Ahzab: 33

    Allah subhanahu wa ta'ala berfirman: “Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu.” (Al-Ahzab: 33).

    Al-Imam Al-Qurtuby rahimahullah- berkata: “Makna ayat ini adalah perintah untuk tetap diam dan tinggal dirumah, walaupun yang diperintah dalam ayat ini adalah isteri-isteri Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam namun maknanya masuk juga isteri-isteri selain Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-.” (Tafsir Al-Qurtuby: 4/179).

    Firman Allah subhanahu wa ta'ala dalam Surat Al-Isra’: 32

    Allah subhanahu wa ta'ala berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina!” (Al-Isra’: 32).

    Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah- berkata: “Bahwa Allah subhanahu wa ta'ala mengharamkan zina, begitu pula pendahuluan-pendahuluan yang mengantar kepada perbuatan zina serta sebab-sebabnya secara keseluruhan seperti melihat, ikhtilath, berkhalawat, tabarruj dan selainnya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim: 3/39).

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

    “Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta'ala telah menetapkan bagi setiap bani Adam bagiannya dari zina, ia mengalami hal tersebut secara pasti. Kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang dan kaki zinanya adalah berjalan dan hati berhasrat dan berangan-angan dan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari no. 6243 dalam Fathul Bariy hal. 30).

    Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Makna hadits di atas adalah anak Adam itu ditetapkan bagiannya dari zina, maka di antara mereka ada yang melakukan zina secara hakiki yaitu dengan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan yang haram (baginya). Dan di antara mereka ada yang zinanya majazi yaitu dengan memandang yang haram, mendengar perbuatan zina dan hal-hal yang mengantarkan kepada zina, atau dengan sentuhan tangan dimana tangannya meraba perempuan yang bukan mahramnya atau menciumnya, atau kakinya melangkah untuk menuju ketempat berzina, atau untuk melihat zina atau untuk menyentuh wanita yang bukan mahram atau untuk melakukan pembicaraan yang haram dengan wanita yang bukan mahram dan yang semisalnya, atau ia memikirkan dalam hatinya. Maka semuanya ini termasuk zina yang majazi. Sementara kemaluannya membenarkan semua itu atau mendustakannya, terkadang ia merealisasikan zina tersebut dengan kemaluannya dan terkadang ia tidak merealisasikannya dengan tidak memasukkan dalam kemaluan yang haram sekalipun dekat dengannya.” (Syarh Shahih Muslim: 16/206).

    Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Sesungguhnya zina tidak khusus pengitlakkan hanya pada kemaluan, bahkan dia termasuk pengitlakkan atas apa-apa yang selain dari kemaluan baik mata atau yang selainnya.” (Fathul Bariy, hal. 30)
    Ibnu Baththal rahimahullah berkata: “Mata, mulut dan hati dinyatakan berzina karena semuanya itu mengajak kepada zina yang hakiki (dan kemaluan yang membenarkan atau mendustakannya).” (Fathul Bariy, hal. 31).

    Al-Imam Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “Pandangan mata adalah asal dari seluruh bencana yang menimpa manusia. Dari pandangan akan melahirkan lintasan di hati. Lintasan di hati akan melahirkan pikiran, sehingga timbul syahwat. Dan dari syahwat lahir keinginan yang kuat yang akan menjadi kemantapan yang kokoh, dari sini pasti akan terjadi perbuatan di mana tidak ada seorang pun yang dapat mencegah dan menahannya. Karena itulah bersabar menahan pandangan itu lebih mudah dari pada bersabar menanggung kepedihan setelahnya.”

    Seorang penyair berkata: Setiap kejadian berawal dari pandangan dan api yang besar itu berasal dari percikan bunga api yang dianggap kecil. Berapa banyak pandangan mata itu mencapai kehati pemiliknya
    seperti busur dan tali busurnya. Selama seseorang hamba membolak-balikkan pandangannya menatap manusia, dia berdiri di atas bahaya pandangan adalah kesenangan yang membinasakan, hunjaman yang memudharatkan.” (Ad-Da’u wad Dawa’, hal. 234).

    3 Adakah Ibadah Dilaksankan dengan Berikhtilath? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan kalian melarang hamba-hamba Allah yang perempuan (untuk menghadiri) masjid-masjid Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan bolehnya perempuan untuk ke masjid menghadairi shalat berjama’ah, jika apabila memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syari’at. Diantaranya tidak keluar dengan menggunakan wangi-wangian, tidak berpakaian menyolok dan tidak berikhtilat.” (Syarh Shahih Muslim: 2/83). 
    Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling depan dan yang sejelek-jelek shaf laki-laki adalah yang paling belakang dan sebaik-baik shaf perempuan adalah yang paling belakang dan sejelek-jelek shaf perempuan adalah yang paling depan.” (HR. Muslim: 1/326 no. 440, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu).

    Al-Imam An-Nawawi berkata: “Adapun shaf laki-laki umumnya yang paling baik selama-lamanya adalah shaf yang pertama, yang paling jelek selama-lamanya adalah shaf yang terakhir. Adapun shaf perempuan yang paling baik adalah yang paling belakang. Hal ini dikarenakan agar keadaan shaf perempuan dan laki-laki saling menjauh sehingga tidak terjadi ikhtilath dan saling memandang satu sama lainnya.” (Lihat Syarh Shahih Muslim dan As-Sirajul Munir fi Ahkamis Shalati wal Imami wal
    Ma’mumin, hal. 231-232).

    Al-Imam Ash-Shan’any rahimahullah berkata: “Dalam hadits ini menjelaskan sebab disunnahkannya shaf perempuan berada di belakang shaf laki-laki supaya keadaan tempat perempuan dan laki-laki dalam shalat berjauhan, sehingga tidak terjadi ikhtilath diantara mereka.” (Lihat Subulus-Salam).

    Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah- berkata: “Penyebab kebaikan shaf perempuan berada di belakang shaf laki-laki adalah karena supaya tidak terjadi ikhtilath diantara mereka.” (Nailul Authar: 3/189).

    Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Hal ini dikarenakan dekatnya shaf terdepan wanita dari shaf terakhir lelaki sehingga merupakan shaf terjelek, dan jauhnya shaf terakhir wanita dari shaf terdepan lelaki merupakan shaf yang terbaik. Apabila pada ibadah shalat yang disyariatkan secara berjamaah, maka bagaimana kiranya jika di luar ibadah? Kita mengetahui bersama, dalam keadaan dan suasana ibadah tentunya seseorang lebih jauh dari perkara-perkara yang berhubungan dengan syahwat. Maka bagaimana sekiranya ikhtilath itu terjadi di luar ibadah? Sedangkan setan bergerak dalam tubuh Bani Adam begitu cepatnya mengikuti peredaran darah. Bukankah sangat ditakutkan terjadinya fitnah dan kerusakan besar karenanya?” (Lihat Fatawa An-Nazhar wal Khalwah wal Ikhtilath, hal. 45).

    -Ummul Mukminin Àisyah radhiyallahu ‘anha- berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- shalat subuh pada saat masih gelap maka para perempuan kaum mukminin kembali dan mereka tidak dikenali karena masih gelap atau sebagian mereka tidak mengetahui sebagian yang lain.” (HR. Bukhari).

    Hadits ini serupa dengan hadits Ummu Salamah, ia berkata: “Sesungguhnya para perempuan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- bila mereka salam dari shalat wajib, maka mereka berdiri dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta orang-orang yang shalat bersama beliau dari kalangan laki-laki tetap di tempat mereka selama waktu yang diinginkan oleh Allah, bila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri maka para lelaki berdiri pula.” (HR. Bukhari).

    Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata: “Dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang dibencinya ikhtilath antara laki-laki dan perempuan dalam perjalanan dan hal ini lebih terlarang lagi ketika ikhtilath terjadi pada suatu tempat.” (Lihat Nailul Authar: 2/315).

    Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Jika dalam shalat berjama’ah terdapat laki-laki dan perempuan maka disunnahkan bagi laki-laki untuk tidak meninggalkan tempat sampai perempuan keluar meninggalkan jama’ah sebab kalau tidak, maka hal ini akan membawa pada ikhtilath.” (Al-Mughny: 2/560).

    - Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- berdiri pada Iedul Fitri untuk shalat, maka beliau memulai dengan shalat kemudian berkhutbah. Tatkala beliau selesai, beliau turun dan mendatangi para perempuan kemudian memberikan peringatan kepada mereka.” (HR. bukhari).

    Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Perkataan: Kemudian beliau mendatangi para perempuan” Ini menunjukkan bahwa tempat perempuan terpisah dengan tempat laki-laki, tidak dalam keadaan ikhtilath.” (Lihat Fathul Bary: 2/66).

    Al-Imam An-Nawawi rahimahullah- berkata: “Hadits ini menjelaskan bahwa perempuan-perempuan apabila menghadiri shalat jama’ah yang mana jama’ah tersebut dihadiri pula oleh para laki-laki maka perempuanj terpisah dengan dari tempat laki-laki, hal ini untuk menghindari fitnah, saling memandang dan berbicara.” (Syarh Shahih Muslim: 2/535).

    - Ummul Mukminin Àisyah radhiyallahu ‘anha- berkata: “Saya meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-untuk berjihad, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabad: “Jihad kalian (para perempuan) adalah berhaji.” (HR. Bukhari dari Àisyah –radhiyallahu ‘anha-).

    Ibnu Baththal rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa jihad tidak diwajibkan bagi perempuan, hal ini disebabkan karena perempuan apabila berjihad maka
    tidak akan mampu menjaga dirinya dan juga akan terjadi percampur bauran antara laki-laki dan perempuan.” (Fathul Bary: 6/75-76).

    4 Fenomena Aktual di Sekolah, Universitas, Rumah Sakit dan Instansi-Instansi.

    Ikhtilath di Sekolah, Universitas, Rumah Sakit dan Instansi-Instansi sudah merupakan perkara yang biasa dan sudah membudaya, dan hasil dari semua itu dianggap luar biasa. Karena luar biasanya, maka banyak dari umat Islam terpengaruh dan bahkan sampai tergiur yang pada akhirnya timbullah angan-angan untuk meraih yang mereka angan-angankan, merekapun mulai mencoba yang pada akhirnya terasa semakin asyik sehingga melahirkan keberanian dalam menerjang larangan-larangan Rabbnya, Na’uzu billah min zalik.Sungguh telah cukup bagi kami untuk mencantumkan beberapa point dari fatwa para ulama kita, tentang betapa bahaya dan ngerinya tentang perkara ikhtilath ini:

    - Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah- berkata: “Barangsiapa yang mengatakan boleh ikhtilath disekolah-sekolah dan yang lainnya dengan alasan bahwa perintah berhijab hanya khusus untuk isteri-isteri Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam maka perbuatan ini jauh dari petunjuk serta menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah yang telah menunjukkan hukum hijab berlaku umum, sebagaimana firman-Nya: “Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Fatawa An-Nazhar wal Khalwah wal Ikhtilath, hal. 10).

    - Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah- berkata: “Sesungguhnya tidak boleh bagi setiap orang laki-laki dan perempuan untuk belajar di sekolah-sekolah yang terjadi iktilath didalamnya, disebabkan karena bahaya yang besar yang akan mengancam kesucian dan akhlak mereka. Tidak ada keraguan bahwa orang yang bagaimana pun sucinya dan mempunyai akhlak yang tinggi, bagaimana jika disamping tempat duduknya ada perempuan, terlebih lagi bila perempuan itu cantik lalu menampakkan kecantikannya maka sangatlah sedikit yang bisa selamat dari fitnah dan kerusakan. Oleh karena itu segala yang membawa kepada kerusakan dan fitnah adalah haram.” (Fatawa An-Nazhar wal Khalwah wal Ikhtilath, hal. 23).

    - Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Adapun ikhtilath antara laki-laki dan perempuan di tempat kerja atau instansi-instansi sedang mereka adalah kaum muslimin, maka hukumnya haram dan wajib bagi yang memiliki wewenang di tempat tersebut untuk memisahkan tempat (ruangan) antara laki-laki dan perempuan. Sebab ikhtilath terdapat kerusakan yang tidak samar lagi bagi seorang pun.” (Fatawa Hai’ah Kibaru Ulama: 2/613 dan Fatawa Ulama Baladi Haram, hal. 532).

    - Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah- berkata: “Perempuan yang keluar dari rumahnya merupakan perkara yang menyelisihi hukum asal. Dan masuknya mereka di rumah sakit yang di dalamnya ada campur baur antara laki-laki dan perempuan merupakan ikhtilath yang tidak diperbolehkan didalam Islam. Seandainya ada rumah sakit khusus untuk wanita, para pekerjanya juga wanita, begitu pula pasien dan para perawatnya. Seharusnya memang negeri-negeri Islam ada rumah sakit yang seperti itu, yang mana para wanita secara khusus yang mengurusinya, baik dokter, direktur, para pekerjanya dan yang semisalnya. Adapun apabila rumah sakitnya ada ikhtilath, maka kami nasehatkan agar wanita muslimah yang beriman kepada Rabbnya agar bertaqwa kepada Allah dan hendaknya ia tetap tinggal dirumahnya.” (Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 75).

    - Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Bekerjanya perempuan ditempat yang terdapat laki-laki di dalamnya adalah perkara yang sangat berbahaya. Dan diantara penyebab terbesar adalah munculnya kerusakan yang disebabkan karena ikhtilath yang mana hal itu merupakan jalan-jalan yang paling banyak
    menyebabkan terjadinya perzinahan.” (Fatawa An-Nazhar wal Khalwah wal Ikhtilath, hal. 44).

    Wallahu A’lam.

    Sumber : Abul Abbas Khidhr Al-Limbury

    0komentar :

    Posting Komentar

    top