Aqidah islamiah adalah aqidah yang Allah Subhanahu Wa Ta'ala utus para rasul dengan membawanya, menurunkan kitab-kitab untuk menjelaskannya serta mewajibkan kepada jin dan manusia untuk menerima dan mengamalkannya.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, “Sungguh kami telah mengutus rasul kepada setiap umat, untuk menyerukan: Hendaknya kalian semua menyembah Allah dan jauhilah taghut (semua sembahan selain Allah).” (QS. An-Nahl: 36) Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, “Alif laam raa, (inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu, agar kamu tidak menyembah selain Allah.” (QS. Hud: 1-2) dan Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, “Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka semua beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)
Melihat kenyataan dan urgensi aqidah islamiah di atas, maka sudah sepantasnya bagi setiap manusia -terlebih lagi seorang muslim- untuk menghabiskan seluruh umurnya untuk memperhatikannya, mempelajarinya dan mengamalkannya karena memang hanya untuk itulah Allah menciptakan mereka. Karenanya pada pembahasan kali ini kami akan mengangkat permasalahan ini, maka kami katakan:
A. Definisi Aqidah.
Secara etimologi: Kata aqidah berasal dari kata al-‘aqdu yang bermakna ikatan dan simpul yang kuat.
[Mu’jam Maqayis Al-Lughah: 4/86-90 dan Lisan Al-arab: 3/296-300]
Adapun secara terminologi maka dia mempunyai dua sudut tinjauan:
1. Secara umum: Dia adalah sebuah ketetapan akal yang bersifat pasti, baik hukum tersebut benar maupun batil.
Kalau ketatapan akal itu sesuai dengan kenyataan dan sesuai dengan wahyu Allah maka dia dinamakan aqidah yang benar (al-aqidah ash-shahihah) dan akan melahirkan keselamatan dari siksaan Allah dan kebahagiaan di dunia dan akhirat, seperti keyakinan kaum muslimin akan keesaan Allah. Dan kalau ketetapan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dan bertentangan dengan wahyu Allah maka dia dianamakan aqidah yang batil dan akan melahirkan siksaan dan kecelakaan bagi pemeluknya di dunia maupun di akhirat, seperti keyakinan orang-orang Nashrani yang menyatakan bahwa Allah itu adalah salah satu dari tiga sembahan (trinitas).
2. Secara khusus. Aqidah secara khusus bermakna aqidah islam, yaitu keimanan yang pasti kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitabNya, para rasul-Nya, kepada hari kiamat, takdir yang baik dan yang buruk. Serta beriman dengan semua yang datang dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih berupa pokok-pokok agama, perintah-perintahnya dan kabar-kabarnya. Serta beriman dengan semua yang disepakati oleh para pendahulu yang saleh dan berserah diri kepada Allah Ta’ala dalam hukum-Nya, perintah-Nya, takdir-Nya dan syariat-Nya, serta berserah diri kepada Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- dengan ketaatan, pemberi hukum dan pengikutan.
[Mabahits Aqidah Ahlis Sunnah wal Jamaah karya Asy-Syaikh Nashir Al-Aql hal. 9-10]
B. Penamaan lain dari ilmu aqidah.
1. Menurut Ahlussunnah wal Jamaah.
Ilmu aqidah mempunyai beberapa penamaan di kalangan para ulama,yang mana semua penamaan tersebut menunjukkan maksud yang sama. Berikut di antaranya:
a. Al-aqidah. Di antara contoh penggunaannya adalah kitab Imam Ash-Shabuni (wafat tahun 458 H) yang di dalamnya beliau menjelaskan masalah-masalah yang dibahas dalam ilmu aqidah, sebagaimana yang akan datang pada masalah selanjutnya.
b. Al-I’tiqad. Di antara contohnya adalah kitab Syarh Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah wal jamaah karya Imam Al-Lalaka`i (wafat tahun 449 H).
c. At-tauhid. Tauhid adalah masalah yang terbesar dalam aqidah, sehingga menamakan aqidah dengan tauhid adalah bentuk menamakan sesuatu dengan bagiannya yang terbesar.
Contohnya adalah Kitab At-Tauhid yang terdapat dalam Shahih Al-Bukhari (wafat: 256H), Kitab A-Tauhid wa Ma’rifah Asma`illah karya Imam Ibnu Mandah (wafat: 395 H), Kitab At-Tauhid karya Ibnu Khuzaimah dan selainnya.
d. As-sunnah. As-sunnah adalah semua perkara yang Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- dan para sahabatnya berada di atasnya, baik berupa ucapan, amalan dan keyakinan.
Di antara para ulama yang menulis kitab dengan nama As-Sunnah adalah: Imam Ahmad (wafat: 241 H), Al-Atsram (wafat: 273 H), Ibnu Abi Ashim (wafat: 287 H), Al-Khallal (wafat: 311 H) dan selain mereka -rahimahumullah-
e. Asy-syariah. Syariat adalah semua perkara yang Allah dan Rasul-Nya telah tetapkan sebagai agama, dan perkara yang terbesar di dalamnya adalah aqidah dan keimanan. Di antara kitab aqidah yang bernama dengan nama ini adalah Kitab Asy-Syariah karya Imam Al-Ajurri (wafat: 360 H)
f. Al-iman. Di antara para ulama yang mengarang kitab dalam masalah aqidah yang berjudul Al-Iman adalah Imam Abu Ubaid Al-Qasim bin Sallam dan Imam Ibnu Mandah.
g. Ushul ad-din atau ushul ad-diyanah (pokok-pokok agama). Pokok-pokok agama di sini mencakup semua rukun islam, rukun iman dan semua perkara yang bersifat i’tiqad (keyakinan).
Contohnya adalah kitab Al-Ibanah an Ushul Ad-Diyanah karya Abu Al-Hasan Al-Asy’ari (wafat: 423 H) dan Ushul Ad-Din karya Al-Baghdadi (wafat: 429 H)
Catatan:
Sebagian ulama mengeritik penamaan yang terakhir ini dan menyatakan tidak sepantasnya aqidah dinamakan dengan nama ini. Karena pembagian perkara agama menjadi ushul (pokok) -yaitu semua permasalahan aqidah dan yang mengikutinya- dan furu’ (cabang) -yaitu semua pembahasan fiqhi dan yang mengikutinya- adalah istilah yang baru muncul belakangan, tidak pernah di kenal di kalangan para ulama terdahulu.
Mereka juga mengatakan bahwa pembagian ini tidak jelas batasan-batasannya dan terkadang menyebabkan dampak negatif. Misalnya menggolongkan suatu masalah penting ke dalam masalah furu’ dan sebaliknya atau hal ini akan mengesankan bahwa agama itu mempunyai isi dan kulit, sebagaimana sangkaan para pengikut tarekat sufiah.
2. Penamaan ilmu aqidah menurut selain ahlussunnah.
a. Ilmu kalam. Ini adalah penggunaan yang dikenal oleh setiap orang yang terjun dalam sekte ahli kalam, seperti Al-Mu’tazilah, Al-Asy’ariah dan yang sejalan dengan mereka.
Ini adalah penamaan yang salah, karena sumber hukum dalam ilmu kalam adalah akal-akal manusia, dan ilmu kalam ini dibangun di atas filsafat Hindu dan Yunani.
b. Filsafat. Ini adalah penggunaan yang tidak benar, karena landasan ilmu filsafat adalah hanya sebatas dugaan, kebatilan, khayalan akal dan gambaran yang merupakan khurafat.
c. Tashawuf. Penamaan ini dikenal di kalangan sebagian orag-orang sufi dan pakar filsafat.
Ini adalah penggunaan yang diada-adakan, karena ilmu ini dibangun di atas kerancuan-kerancuan dan khurafat-khurafat kaum shufiah dalam aqidah mereka.
d. Metafisika. Ini dikenal di kalangan para penganut filsafat, dalam kitab-kitab orang-orang Barat dan yang sejalan dengan mereka.
[Aqidah Ahlis Sunnah wal Jamaah hal. 10-13, karya Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd]
C. Pembahasan ilmu aqidah.
Aqidah -menurut keberadaan dia sebagai salah satu cabang ilmu- adalah sebuah ilmu yang membahas dan mengajarkan semua sisi-sisi tauhid, keimanan dan keislaman. Yang mana ketiga perkara ini mencakup: Keimanan terhadap semua perkara yang ghaib, masalah kenabian, takdir, pengabaran-pengabaran dari wahyu, pokok-pokok hukum yang bersifat pasti, serta semua perkara aqidah yang disepakati oleh para ulama, seperti masalah al-wala` wa al-bara` (loyalitas kepada yang seaqidah dan kebencian kepada yang menyelisihi aqidahnya) dan bagaimana sikap seharusnya kepada para sahabat, pemerintah dan kaum muslimin secara umum.
Termasuk di dalam pembahasannya adalah sikap dan sanggahan kepada orang-orang kafir, para pelaku bid’ah, pengekor hawa nafsu serta bantahan terhadap semua agama, sekte dan mazhab yang batil lagi memecah belah umat. Dan masih banyak lagi pembahasan-pembahasan aqidah yang insya Allah Subhanahu Wa Ta'ala akan datang perinciannya satu per satu.
Demikian penggambaran global mengenai aqidah islamiah, insya Allah pembahasan selanjutnya adalah karakterisitik dan keutamaan aqidah islamiah.
[Jurnal Islami Daar el Salam edisi 01 dengan sedikit perubahan]
0komentar :
Posting Komentar