السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Panel Home
Other Content
HADITSHR BUKHARI
    • Posts
    • Comments
    • Pageviews

  • Translate
  • Kajian Ruang Lingkup Hukum Islam

    1. Pendahuluan

    Dalam bahasa sehari-hari kata hukum sering dikonotasikan dengan peraturan dan sejenisnya. Namun sesungguhnya kata hukum yang digunakan oleh masyarakat itu sendiri berasal dari bahasa arab yang diserap menjadi bahasa Indonesia yaitu “ﺤﮑﻢ“ (hukm) jamak dari ahkam yang berarti “putusan” (judgement, verdict, decision), “ketetapan” (provision), “perintah” (command), “pemerintahan” (government), “kekuasaan” (authority, power), “hukuman” (sentences) dan lain-lain. Kata kerjanya hakama yahkumu yang bermakna “memutuskan”, “mengadili”, “menetapkan”, “memerintahkan”, “menghukum”, “mengendalikan” dan lain sebagainya.

    Selain dalam bahasa arab, istilah “hukum” juga dikenal dalam bahasa lain seperti law dalam bahasa inggris, recht dalam bahasa Jerman dan Belanda atau kata latin Ius. Kata “hukum” kemudian dipergunakan lebih jauh dalam perbendaharaan kata dalam bahasa Indonesia seperti kata “hukuman”, “terhukum”, “penegak hukum”, “hakim”, “kehakiman”, “mahkamah” dan banyak lagi.

    Kata hukum dalam al-Qur’an dipahami sebagai “putusan” atau “ketetapan” terhadap suatu masalah. Putusan atau ketetapan yang tidak hanya mengatur hubungan antara khaliq (pencipta) dan makhluq (yang diciptakan) tapi juga antar manusia yang didalamnya mengatur tentang hukum amaliyah (fiqh), hukum tauhid (aqidah) maupun yang berhubungan dengan hukum etika (akhlaq). Oleh karena itu sering kita mendengar bahwa Islam paling tidak terdiri dari iman dan amal, yaitu keyakinan monotheis manusia yang dilingkupi dengan kompetensi keilmuan yang luas untuk secara tepat dan benar di amalkan baik untuk hubungannya dengan khaliq (sang pencipta) maupun dengan makhluq (yang diciptakan).

    Kata hukum yang dikenal dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Arab hukm yang berarti putusan (judgement) atau ketetapan (Provision). Dalam buku Ensiklopedi Hukum Islam, hukum berarti menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya. Sementara dalam A Dictionary of Law dijelaskan tentang pengertian hukum sebagai berikut:

    Law is “the enforceable body of rules that govern any society or one of the rules making up the body of law, such as Act of Parliament.

    (Hukum adalah suatu kumpulan aturan yang dapat dilaksanakan untuk mengatur/memerintah masyarakat atau aturan apa pun yang dibuat sebagai suatu aturan hukum seperti tindakan dari Parlemen).

    2.    Pengertian Hukum Islam

    Kata “hukum” dalam Islam (hukum Islam) sering dikonotasikan pada dua hal yaitu fiqh dan syariat. Fiqh secara bahasa berarti

    الفقه في اللغة: العلم بالشيء والفهم له
    Pengetahuan dan pemahaman terhadap sesuatu.

    Hal ini sejalan dengan pengertian yang disitir dalam hadits yang mengatakan, “Barangsiapa Allah menghendaki kebaikan baginya, maka ia dibuat paham (fiqh) dalam agama.”
    Juga dalam surat Q. S. Al-Tawbah/9:122 yang berbunyi:

    فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُواْ فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُواْ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُواْ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
    ” …Maka hendaknyalah pada setiap golongan dari mereka (orang-orang yang beriman) itu ada sekelompok orang yang tidak ikut (berperang) untuk mendalami agama (tafaqquh), dan untuk dapat memberi peringatan kepada kaumnya bila mereka itu telah kembali (dari perang) agar mereka semuanya waspada.”

    A.    Fiqh

    Banyak dari para ahli hukum mendefinisikan fiqh sebagai:

    الفقه: العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية

    Ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliah yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terinci.

    Fiqh yang juga berarti hukum hanya dimengerti fungsinya bila dikaitkan dengan perbuatan manusia baik berupa menyandarkan atau tidak menyandarkan.

    الحكم: إسناد أمر إلى آخر إيجابا أو سلبا

    Hukum adalah penisbatan sesuatu kepada yang lain atau penafian sesuatu dari yang lain.

    Sehingga yang dimaksud dengan hukum dalam definisi fiqh adalah status perbuatan manusia mukallaf (orang yang telah baligh dan berakal sehat), pada perbuatan-perbuatan yang bersifat wajib (prescribed), mandub (sunnah-recommended), haram (unlawful), makruh (disliked), atau mubah (permissible).

    Fard bisa dibagi dalam tiga dimensi yaitu sebagai kewajiban (obligatory-wajib), pendelegasian (mandatory -muhattam) dan permintaan (required-lazim). Yang kesemuanya tersebar dalam personally obligatory (fard al-’ayn), sebagai kewajiban setiap individual Muslim seperti salat dan zakat dan communally obligatory (fard al- kifaya), yang cukup dilakukan oleh salah satu dari komunitas muslim seperti memandikan jenazah.

    The recommended, (mandub) atau sunnah, merujuk pada lebih disukai (preferable-mustahabb), bermanfaat (meritorious-fadila), dan diperlukan (desirable-marghub fih). Misalnya solat malam (tahajjud) dan mengingat Allah (zikr). the permissible/allowed (mubah) sesuatu perbuatan boleh yang tidak diberi reward atau hukuman. Sedangkan perbuatan yang tidak boleh/tidak disukai (disliked-makruh) tapi tidak memiliki dampak penghukuman. Berbeda dengan the unlawful/ prohibited (haram ) yang memiliki hukuman.

    B.    Syariah

    Istilah syariat yang sumber otentiknya berasal dari sumber-sumber hukum Islam yang tersebar pada Al-Qur’an, hadits, ijma dan lain sebagainya. Prof. Teungku M. Hasbi Ash-Shiddiqie dalam salah satu karyanya mendefinisikan hukum Islam sebagai:

    “Segala yang diterbitkan (ditetapkan) syara’ untuk manusia, baik berupa perintah maupun merupakan tata aturan amaliyah yang menusun kehidupan bermasyarakat dan hubungan mereka satu sama lain serta membatasi tindakan mereka.”

    Walaupun dilihat dari struktur bahasanya (etimologi), Syari’at merupakan kalimat yang berbahasa arab Syari’a yang bermakna “jalan menuju sumber air: track yang jelas untuk di ikuti”. Atau sebagai sumber air yang di ambil orang untuk keperluan hidup sehari-hari. Kata Syariah paling tidak disebut lima kali, tiga di antaranya terdapat dalam Alqur’an yaitu pada surat Al-Maidah ayat 48, Asy-Syura: ayat 13 dan Al-Jatsiyah ayat 18.

    Dalam bentuk aktif, syariat disebut sebagai syara’a, sebuah kata kerja yang bermakna “mengurai atau menelusuri suatu jalan yang telah jelas menuju air”. Dengan makna tersebut, secara doktrin hukum, syari’at dapat difenisikan sebagai “jalan utama menuju kehidupan yang lebih baik yang terdiri dari nilai-nilai agama sebagai acuan untuk membimbing kehidupan manusia”.

    Abdullah Yusuf Ali menerjemahkan syariat sebagai jalan agama yang lebih luas dari sekedar ibadah-ibadah formal dan ayat-ayat hukum yang diwahyukan kepada Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam. Sedangkan sebuah komunitas akademis di Universitas Southern California dalam kompendiumnya menjelaskan bahwa makna syariah tidak hanya merujuk pada hukum dan jalan hidup yang digariskan Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk hambanya namun juga berhubungan dengan ideologi; keyakinan; prilaku; tindakan; serta praktek keseharian seperti firmannya dalam surat Al-Ma’idah: 48.

    Sedangkan pakar hukum Islam Indonesia, Prof. Teungku Hasbi Ash-Shiddiqie menyebutkan bahwa para ahli fiqh menggunakan kata syariat sebagai nama bagi hukum yang ditetapkan Allah untuk hamba-Nya melalui Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam yang berkaitan dengan amaliyah lahir (ahlak) dan bathin (Aqidah) untuk dilaksanakannya dengan dasar iman.

    C.    Fiqh dan Syariah

    Bagi orang awam, adakalanya syariat disebut juga sebagai fiqh Islam. Walaupun amat mirip namun keduanya memiliki arti yang berbeda. Jika syariat adalah hukum wahyu yang bersumber Al-qur’an dan hadits, maka fiqh yang secara bahasa bermakna paham atau pemahaman adalah pengetahuan tentang syariat mengenai perbuatan manusia yang diambil dari ijtihad para mujtahid terhadap dalil-dalil yang rinci. Secara definitif, setidaknya ada lima perbedaan antara syariah dengan fiqh yaitu antara lain:

    1.    Syariat merupakan wahyu Allah yang terdapat dalam Al-qur’an dan hadits sedangkan fiqh merupakan hasil ijtihad manusia yang sah dalam memahami dan menafsirkan kedua sumber hukum tersebut.
    2.    Syariat bersifat fundamental dan mempunyai ruang lingkup yang lebih luas sedangkan fiqh bersifat instrumental dan terbatas ruang lingkupnya pada hukum-hukum yang mengatur perbuatan hukum manusia.
    3.    Syariat adalah ketetapan Allah dan ketentuan rasul karena itu keduanya berlaku abadi sedangkan fiqh adalah hasil ijtihad yang sah manusia yang bersifat sementara karena itu dapat berubah sesuai kondisinya.
    4.    Syariat hanya satu sedangkan fiqh lebih dari satu karena terdapat banyak madzhab fiqh dan aliran hukum lainnya.
    5.    Syariat menunjukan kesatuan dalam Islam sedangkan fiqh menunjukan keragamannya.

    Dengan pembedaan tersebut jelaslah bagi kita bahwa syariat merupakan hukum yang akan terus hidup sekalipun tak lagi diterapkan oleh manusia dalam kehidupannya. Di dalam syariat tersebut ada norma dan prinsip yang kemudian di tafsirkan oleh berbagai macam ahli fiqh untuk dapat diaplikasikan kedalam setiap kehidupan manusia yang berbeda waktu dan kondisinya. Adalah sangat naïf bila syariat yang telah ditafsirkan menjadi fiqh pada masa terdahulu akan dapat menyelesaikan persoalan masa kini. Oleh karena itu syariat selalu memerlukan penafsiran atau ijtihad.

    3.    Keistimewaan Fiqh

    Sebagaimana penjelasan di atas bahwa setiap manusia menuntut dan mencari kebahagiaan dan kesempurnaan, sedangkan keduanya tidak akan dicapai kalau manusia hidup semaunya sendiri tanpa adanya peraturan dan kode etik hidup yang mengaturnya.
    Di sinilah letak perbedaan antara Manhaj Islam yang disebut Fiqhul Islam dengan manhaj-manhaj yang lain. Keistimewaan Fiqh Islam atas manhaj-manhaj yang lain dapat disimpulkan sebagai berikut:

    A.    Fiqh berdasarkan wahyu Ilahi dan Petunjuk Nabawy. Setiap mujtahid di dalam pengambilan hukum (Istinbatul Ahkam) harus bersumber dari al-Quran dan al-Hadits, baik yang diambil secara langsung atau isyarat yang menunjukkan dari keduanya, seperti Ijma dan Qiyas. Sehingga menjadi sempurna semua tuntutan hidup manusia. Allah berfirman: “Hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian. Dan telah Aku sempurnakan nikmat-Ku atas kalian serta Aku rela untuk kalian Islam sebagai Agama.” (Q.S. Al-Maidah 3-5).

    B.    Fiqh Islam mencakup semua tuntutan Hidup. Di dalam Fiqh Islam telah diatur semua urusan yang berkaitan dengan hidup manusia, sampai salah seorang sahabat Rasulullah Saw. berkata: “Semoga Allah membalas kebaikan Baginda Rasulullah Saw. yang telah mengajarkan kepada kita semua urusan hingga urusan di kamar kecil”.

    C.    Fiqh Islam berhubungan erat dengan etika. Berbeda dengan manhaj lain yang tujuan utamanya hanya sebatas memelihara kelestarian hidup, meski harus mengorbankan akhlak dan ajaran-ajaran agama. Oleh karena inilah maka disyariatkanlah ibadah. seperti; shalat dan puasa yang semua itu bertujuan untuk mensucikan jiwa sehingga tercegah dari perbuatan keji dan munkar. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: “Sesungguhnya shalat dapat mencegah perbuatan keji dan munkar“. Begitu pula diharamkannya Riba misalnya; bertujuan untuk membangkitkan jiwa tolong-menolong di antara sesama manusia dan mencegah terjadinya penipuan di dalam transaksi. Apabila hak-hak pribadi terjaga dan rasa saling mempercayai terpelihara maka akan tampaklah kehidupan harmonis serta bahagia pada masyarakat.

    D.    Fiqh Islam memelihara kemaslahatan pribadi dan umum secara bersamaan tanpa harus ada yang dikorbankan. Namun demikian di saat terjadi pertentangan antara kepentingan pribadi dan umum maka yang didahulukan adalah kemaslahatan umum. Dalam hal ini dikenal kaidah Fiqh yang diambil dari Hadits Nabi: “ Laa dharara wa laa dhirara “

    4.    Ruang Lingkup hukum Islam

    Selain berbagai makna syariat yang berkonotasi hukum, syariat dalam arti luas juga berarti segala hal yang ditetapkan oleh Allah. kepada mahluknya tentang berbagai kaidah dan tata aturan yang disampaikan kepada umatnya melalui nabi-nabinya termasuk Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam baik yang berkaitan dengan hukum amaliyah (fiqh), hukum tauhid (aqidah) maupun yang berhubungan dengan hukum etika (akhlaq).

    Ungkapan hukum-hukum syar’i menunjukkan bahwa hukum tersebut dinisbatkan kepada syara’ atau diambil darinya sehingga hukum akal (logika), seperti: satu adalah separuh dari dua, atau semua lebih besar dari sebagian, tidak termasuk dalam definisi, karena ia bukan hukum yang bersumber dari syariat. Begitu pula dengan hukum-hukum indrawi, seperti api itu panas membakar, dan hukum-hukum lain yang tidak berdasarkan syara’.

    Hukum-hukum syar’i dalam fiqh juga harus bersifat amaliyyah (praktis) atau terkait langsung dengan perbuatan mukallaf, seperti ibadahnya, atau muamalahnya. Jadi menurut definisi ini hukum-hukum syar’i yang bersifat i’tiqadiyyah (keyakinan) atau ilmu tentang yang ghaib seperti dzat Allah, sifat-sifat-Nya, dan hari akhir, bukan termasuk ilmu fiqh, karena ia tidak berkaitan dengan tata cara beramal, dan dibahas dalam ilmu tauhid (aqidah).
    Ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliah ini juga harus diperoleh dari dalil-dalil rinci melalui proses penelitian mendalam terhadap dalil-dalil tersebut. Berarti ilmu Allah atau ilmu Rasul-Nya tentang hukum-hukum ini tidak termasuk dalam definisi, karena ilmu Allah berdiri sendiri tanpa penelitian, bahkan Dialah Pembuat hukum-hukum tersebut, sedangkan ilmu Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam diperoleh dari wahyu, bukan dari kajian dalil. Demikian pula pengetahuan seseorang tentang hukum syar’i dengan mengikuti pendapat ulama, tidak termasuk ke dalam definisi ini, karena pengetahuannya tidak didapat dari kajian dan penelitian yang ia lakukan terhadap dalil-dalil.

    Hukum Islam yang tertuang dalam syari`at dapat dibagi atas tiga kelompok besar yaitu Hukum tentang `Aqidah yang mengatur keyakinan manusia terhadap Allah dan lebih bersifat privat yaitu antara manusia dengan tuhan, Hukum tentang Akhlaq yang mengatur etika berhubungan dengan manusia dan Hukum yang berkaitan dengan prilaku manusia (`Amaliyah atau Fiqh) yaitu hukum yang menata kehidupan manusia dengan manusia sehari-hari baik dalam fungsi vertikal (ibadah), pengaturan (muamalah) maupun penindakan (jinayah).

    Karena ketiga fungsi tersebut, hukum Amaliyah dibagi dalam dua kategori yaitu `Ibadat (dimensi vertikal) dan Mu`amalat (dimensi Horizontal) yang terdiri atas Hukum Keluarga (Family Law), Hukum ekonomi, finansial dan transaksi, Peradilan, Hukum tentang warganegara asing (Musta’min) dalam Negara Islam, Hukum Antar Bangsa (International Law), Hukum Tata Negara dan Politik (siyasah), Hukum tentang Sumber-sumber Pendapatan Negara dan Hukum Pidana.

    Hukum yang diatur dalam fiqh Islam itu terdiri dari hukum wajib, sunat, mubah, makruh dan haram; disamping itu ada pula dalam bentuk yang lain seperti sah, batal, benar, salah, berpahala, berdosa dan sebagainya.

    Secara garis besar kandungan dalam Ilmu Fiqh ada tiga macam; Hubungan seorang hamba dengan Tuhan, dengan dirinya, dan dengan masyarakat luas. Sehingga semua masalah manusia diatur oleh Fiqh Islam, karena Fiqh bukan hanya mengurus urusan dunia saja namun juga urusan akhirat. Fiqh juga merupakan agama dan negara. Fiqh Islam selalu relevan hingga hari kiamat. Sehingga konsep yang ditawarkan oleh Fiqh Islam menjanjikan kebahagiaan abadi dunia dan akhirat. Dari alasan itulah pembahasan di dalam Fiqh Islam mencakup semua aspek kehidupan manusia dan kalau diperhatikan pembahasan Fiqh Islam dibagi menjadi tujuh kategori:

    A.    Hukum-hukum yang berhubungan dengan muamalah seorang hamba terhadap Tuhannya, seperti; shalat, puasa, zakat, haji, dan lain sebagainya. Hukum-hukum ini disebut al-Ibadat.
    B.    Hukum-hukum yang berkaitan dengan rumah tangga, seperti; pernikahan, perceraian, nafkah, dan lain-lain. Hukum-hukum ini disebut Ahwal al- Syakhsiyah.
    C.    Hukum yang berhubungan dengan pekerjaan, perekonomian, dan interaksi antara satu dan lainnya, seperti; jual beli, perdagangan, pegadaian, dan pengadilan. Hukum-hukum ini disebut Muamalah (perdata)
    D.    Hukum-hukum yang berhubungan dengan pemerintahan beserta pelaksanaannya dan politik. Hukum-hukum ini disebut Ahkamu Sulthaniah atau Siasah Syar’iah.
    E.    Hukum-hukum yang berhubungan dengan hukuman orang yang berbuat kesalahan, menjatuhkan kehormatan orang, dan mengganggu keamanan umum. Hukum-hukum ini disebut Jinayat (Pidana)
    F.    Hukum-hukum yang berkaitan dengan hubungan antara Negara Islam dan Negara lain. Hukum-hukum ini disebut Syi’ar (Diplomatik)
    G.    Hukum-hukum yang berhubungan dengan tingkah laku lahiriah seorang Muslim dengan sesama manusia. Hukum-hukum ini disebut Fiqhul Adab.

    Sedangkan Prof. T.M. Hasbi Ashiddiqqie, merinci lebih lanjut pembagian tersebut dengan mengembangkan menjadi delapan topik bahasan, yaitu:

    A. Ibadah
    Pada bagian ini dibicarakan beberapa masalah masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan berikut seperti Thaharah (bersuci); Ibadah (sembahyang); Shiyam (puasa); Zakat; Zakat Fithrah; Haji; Janazah (penyelenggaraan jenazah); Jihad (perjuangan); Nadzar; Udhiyah (kurban);

    B. Ahwalusy Syakhshiyyah

    Satu bahasan yang terhimpun dalam bab ini membicarakan masalah-masalah yang terkonsentrasi seputar aturan hukum pribadi (privat) manusia, kekeluargaan, harta warisan, yang antara lain meliputi persoalan: Nikah; Khithbah (melamar); Mu’asyarah (bergaul); Nafaqah; Talak; Khulu’; Fasakh; Li’an; Zhihar; Ila’; ‘Iddah; Rujuk; Radla’ah; Hadlanah; Wasiat; Warisan; Hajru; dan Perwalian.

    C. Muamalah Madaniyah

    Biasanya disebut muamalah saja yang didalamnya terdapat pembicaraan masalah-masalah harta kekayaan, harta milik, harta kebutuhan, cara mendapatkan dan menggunakan, yang meliputi masalah: Buyu’ (jual-beli); Khiyar; Riba (renten); Sewa-menyewa; Hutang-piutang; Gadai; Syuf’ah; Tasharruf; Salam (pesanan); Wadi’ah (Jaminan); Mudlarabah dan Muzara’ah (perkongsian); Hiwalah; Pinjam-meminjam; Syarikah; Luqathah; Ghasab; Qismah; Hibah dan Hadiyah; Kafalah; Waqaf ; Perwalian; Kitabah; dan Tadbir.

    D. Muamalah Maliyah

    Kadang-kadang disebut Baitul mal saja. Inilah bagian dalam hukum Islam yang mengulas tentang harta kekayaan yang dikelola secara bersama, baik masyarakat kecil atau besar seperti negara (perbendaharaan negara=baitul mal). Pembahasan di sini meliputi: Status milik bersama baitul mal; Sumber baitul mal; Cara pengelolaan baitul mal; Macam-macam kekayaan atau materi baitul mal; Obyek dan cara penggunaan kekayaan baitul mal; Kepengurusan baitul maal; dan lain-lain.

    E. Jinayah dan ‘Uqubah (pelanggaran dan hukuman)

    Biasanya dalam kitab-kitab fiqh ada yang menyebut jinayah saja. Dalam bab ini di bicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan pelanggaran, kejahatan, pembalasan, denda, hukuman dan sebagainya. Pembahasan ini meliputi:
    Pelanggaran; Kejahatan; Qishash (pembalasan); Diyat (denda); Hukuman pelanggaran dan kejahatan; Hukum melukai/mencederai; Hukum pembunuhan; Hukum murtad; Hukum zina; Hukuman Qazaf; Hukuman pencuri; Hukuman perampok; Hukuman peminum arak; Ta’zir; Membela diri; Peperangan; Pemberontakan; Harta rampasan perang; Jizyah.

    F. Murafa’ah atau Mukhashamah

    Pokok bahasan dalam bagian ini menjelaskan berbagai masalah yang dapat dikategorikan ke dalam kelompok persoalan peradilan dan pengadilan. Pembahasan pada bab ini meliputi: Peradilan dan pendidikan; Hakim dan Qadi; Gugatan; Pembuktian dakwaan; Saksi; Sumpah dan lain-lain.

    G. Ahkamud Dusturiyyah

    Bagian ini adalah bidang hukum tata Negara dalam Islam yang umumnya membicarakan berbagai masalah-masalah yang menyangkut seputar ketatanegaraan. Pembahasannya antara lain meliputi: Kepala negara dan Waliyul amri; Syarat menjadi kepala negara dan Waliyul amri; Hak dan kewajiban Waliyul amri; Hak dan kewajiban rakyat; Musyawarah dan demokrasi; Batas-batas toleransi dan persamaan; dan lain-lain

    H. Ahkamud Dualiyah (Hukum Internasional)

    Bagian ini lebih tepat bila disebut sebagai kelompok masalah hubungan internasional. Pembicaraan pada bab ini meliputi: Hubungan antar negara, sama-sama Islam, atau Islam dan non-Islam, baik ketika damai atau dalam situasi perang; Ketentuan untuk orang dan damai; Penyerbuan; Masalah tawanan; Upeti, Pajak, rampasan; Perjanjian dan pernyataan bersama; Perlindungan; Ahlul ‘ahdi, ahluz zimmi, ahlul harb; dan Darul Islam, darul harb, darul mustakman.

    5.    Sumber Hukum Islam

    Ilmu hukum Islam juga sangat memfokuskan diri pada kemaslahatan sesuai tujuan pokok penerapan hukum Islam. Atas dasar tersebut para mujtahid (orang yang diberi wewenang untuk berijtihad) melengkapi dirinya dengan metode dan pisau analisis yang disebut dengan ushul fiqh (dasar ilmu fiqh) sebagai metodologi yang harus dikuasai para pembentuk dan perumus hukum dalam menafsirkan tekstual syariat. ushul fiqh tersebut nantinya akan menentukan arah seorang mujtahid untuk menggunakan berbagai sumber hukum Islam lainnya seperti qiyas (yurisprudensi aktif) istishan (mengambil yang paling baik), Istishab, Istislah, Sadz dzariah dan Urf (Custommary law) dalam mengeksplorasi dalil-dalil hukum dari Alqur’an dan hadits.

    Bahan Bacaan

    Abdurraoef. Al-Qur’an dan Ilmu Hukum. (Jakarta: Bulan Bintang, 1970).

    Ali, Abdullah Yusuf. The Holly Qur’an: Text Translation and Commentary. (Maryland:
    Amana Corporation, 1989).

    Ash-Shiddiqie, T.M. Hasbi. Pengantar Ilmu Fikih. cetakan ke 2. (Jakarta, Bulan Bintang,
    1974).

    ______________________. Pengantar Fiqh Mu’amalah. (Jakarta: Bulan Bintang,
    1974).

    Ball, Jhon. Indonesian Legal History 1602-1848. (Sidney: Oughtershaw Press, 1982).

    el-Bana, Jamal. Nahwa Fiqh Jadid . (Kairo: Dar el Fikr el-Islamy, 1999).

    Bisri, Hasan. Pilar-Pilar Penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial‎. (Jakarta: RajaGrafindo
    Persada, 2004).

    Dasuki, HA. Hafizh. Ensiklopedi Hukum Islam. (Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve,
    FIKIMA, 1997).

    Hambali, Ahmad. Hamdan Zoelva. Perda Syariah di Indonesia: Studi tentang Asas dan
    Prinsip Pembentukan Perundang-Undangan. (Jakarta: TRAC, 2009). Dalam Proses penerbitan

    Idris. Fiqh Tajdid dan Shahwah Islamiah. (Jakarta, Islamuna Press, 1997).

    Ka’bah, Rifyal. Hukum Islam di Indonesia.( Jakarta:Universitas Yarsi, 1999).

    Martin, Elizabeth A. (editor) A Dictionary of Law. Fourth Edition. (New York: Oxford
    University Press 1997).

    Ramulyo, M. Idris. Asas-Asas Hukum Islam: Sejarah Timbul dan Berkembangnya
    Kedudukan Hukum Islam. (Jakarta: Sinar Grafika, 1995).

    Saleh, E. Hassan. Studi Islam di Perguruan Tinggi: Pembinaan Imtaq dan Pengembangan
    Wawasan. (Jakarta, ISTN, 2000).

    Shihab, M Quraish. Ihsan Ali-Fauzi. Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu
    dalam Kehidupan Masyarakat. (Jakarta: Mizan Pustaka, 2002).

    USC-MSA, “Compendium of Muslim Text, Shari`ah and Fiqh.”
    http://www.usc.edu/dept/MSA/law/shariahi….

    USC online. “Alalwani Usul al Fiqh.”
    diakses 23 Februari 2008.

    Wikipedia. “Qiyas,” . diakses 23 Februari 2008.

    Yafie, Ali. “Konsep-Konsep Istihsan, Istishlah dan Maslahat al Ammah,”
    , diakses 23 Februari 2008.

    http://www.cybermq.com/index.php?pustaka…

    0komentar :

    Posting Komentar

    top